Home / Perdagangan Manusia / 84 pekerja migran indonesia di duga korban trafficking di Solomon islands
84 pekerja migran indonesia di duga korban trafficking di Solomon islands

84 pekerja migran indonesia di duga korban trafficking di Solomon islands

84 Pekerja Migran Indonesia tidak di gaji Perusahaan Bauxite Solomon Island

Pada dini hari Senin Tanggal 09 November 2020  Yosefhino Frederick Sihotang   ST jabatan Direktur Luar negeri Human trafficking Watch -HTW ,telah  Membuat permintaan perlindungan hukum kepada  Retno marsudi sebagai Menteri Luar negeri dan Judha Nugraha Direktur Perlindungan Warga negara Indonesia dan badan Hukum Indonesia  dan kepada Benny Ramdhani kepala BP2MI agar dapat segera melakukan upaya upaya untuk mengembalikan 84 Pekerja Migran Indonesia yang di duga korban trafficking dengan modus  modus ekspoloitasi tenaga kerja dengan tidak memberikan gaji  di pertambangan Bintan Mining si Ltd. PO Box  2582 Hyundai Mall  Room 303 Honiara-Solomon Islands,sehingga para korban sekarang terancam kelaparan karena  sudah lama tidak mendapat gaji dan suplai makanan dari Perusahaan , Permintaan Perlindungan tersebut di ajukan atas permintaan bantuan Advokasi yang di buat oleh para 84 Korban kepada HTW ,demikian kata  Yosefhino  di awal konfrensi pers nya kepada beberapa Awak media .

Bahwa ke 84 pekerja Migran tersebut Rekrut atau di kirim oleh PJTKI  PT MAP yang berkantor di Jln. D. I. Panjaitan, Komplek XXXX   , Tanjung Pinang,  Kepulauan Riau di pekerjakan sebagai tenaga mekanik ,Supir tronton di perusahaan pertambangan Bauxite Bintan Mining Si Ltd Pulau Rennel Solomon island  Ujar Ninos

Menurut penuturan salah satu Korban  xxxx   menyatakan  Bahwa  sekitar tanggal 11 September 2018 XXX mendapatkan berita lowongan  bekerja di Solomon Islands. Selanjutnya menghubungi Pihak menejemen PT PJTKI MAP  bernama To  dan YF dan menyuruh untuk melengkapi syarat  untuk mendapatkan Visa kerja dan Kartu EKTLN dari Badan perlindungan Pekerja Migran Indonesia nyaitu pengalaman kerja, SKCK dari Polisi, medical checkup yang lengkap, surat izin dari istri, KTP/SIM, dan foto 3×4 dan 4×6 masing-masing empat (4) lembar dan setelah 3 bulan lamanya, visa kerja ke Solomon Islands keluar pada tanggal 08-01-2019 dan visa kerja serta surat kontrak kerja dari Bintan Mining SI Ltd.  PO Box 2582 Hyundai Mall  Room 303 Honiara-Salomon Islands Salomon Island

Bahwa setelah Visa kerja dan EKTLN dari BP2MI selesai kami berangkat ke Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan tinggal sementara  dari Hotel Wisma Permai Tanjung Pinang selanjutnya di beramngkatkan   ke pelabuhan naik kapal cepat untuk menuju Pelabuhan Tanah Merah, Singapura. Terus menuju Bandara Internasional Cangi dan berangkat malam. Dari singapura menuju transit di Papua Nugini. Tanggal  26-02-2019 paginya menuju Honiara. Di bandara kami dijemput oleh orang kantor orang Filipina, di kantor Honiara kami stanby sampai tanggal  13-03 2019. Sampai di bandara Rennell kami dijemput mandor abas. Baru singgah makan istirahat dulu di Camp Angga Luai, terus diantar ke Camp Lavanggu.

Selanjutnya  Tanggal  14-03-2019 kami mulai kerja. Awal bulan kerja gaji dibayar tiap bulan dan dikirim ke rekening kami dan juga di beri pinjaman camp tiap bulan 2000 dolar Solomon. Kami mendapatkan fasilitas termasuk bagus, sabun rinso, odol, sampo, roti, mie, kopi, aqua botol besar, dan teh. Kami juga mendapat alat masak untuk di kamar kontener ber ac untuk setiap kamar.

Bahwa ketika memasuki tahun berikutnya 2020, awal tahun ketika memasuki COVID-19, mulai berubah jatah yang biasanya lengkap mulai  dikurangi dan pinjaman camp juga mulai macet. Dari tadinya nunggak satu bulan hingga 3 bulan  sekarang ini dari pinjaman camp dan pinjaman Indonesia. Sudah tidak ada gaji juga dari Juli sampai dengan Oktober. Hingga sekarang baru ada dicicil kirim hanya 2juta, 1 juta untuk gaji bulan Juli. Gaji Agustus dan sampai sekarang sama sekali macet total. Istri dan anak anak di Indonesia sudah teriak-teriak meminta gaji untuk makan keluarga di Indonesia

Bahwa atas kejadian tersebut, kami membuat laporan ke BNP2TKI Jogja tembusan ke KBRI Papua Nugini  oleh salah satu Pekerja Migran Indonesia bernama  Pak Budiman sebagai pelapor.

Kondisi kami sekarang sangat prihatin karena  sudah satu (1) tahun belakangan ini kami makan dan minum sudah tidak standar lagi, makan sering sudah tinggal sayur dan goreng tepung saja dan minum air hujan saja demikian di sampaikan pelapor kepada Ninos .

Setelah mendapat Permintaan bantuan Advokasi dari para korban ,Yosefhino  aktivis kemanusiaan Alumi SMA Kanisius dan Geologi ITB bandung ini segera membuat permintaan Perlindungan hukum kepada Menteri Luar negeri dan Direktur perlindungan Warga negeri Indonesia dan kepala Badan perlindungan Pekerja migran Indonesia dan rencana akan juga melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Instansi lainnya yang berkaitan dengan penanganan warga negara yang bermasalah di luar negeri .

Ninos berharap Agar negara segera hadir  dalam menyelamatkan para korban karena sekarang ini terancam kelaparan dan kekurangan air bersih dan kawatir akan terjadi hal hal yang tidak di inginkan .

Pada saat mengantar Surat permintaan pelindungan  Ninos di damping oleh  Patar Sihotang SH MH  Chairman Human trafficking Watch ,Patar juga menjelaskan bahwa para korban ini bisa di kategorikan perbuatan tindak pidana perdagangan orang ,karena telah terjadi ekspoloitasi dengan modus tidak memberikan gaji dan kehidupan layak di tempat Pekerjaan sehingga  84 Korban dan keluarga nya merasa rentan karena tidak mendapatkan gaji untuk  kelansungan Hidup mereka dan keluarganya .sehingga Patar Sihotang meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Luar negeri dan jajarannya agar mengambil Tindakan Kontijensi antara lain memulangkan para Korban dari Solomon Islands ke  tanah air .

Patar menjelaskan bahwa sesuai dengan  Pasal 18 dan 19 UU nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar negeri

Pasal 18

(1)Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi       permasalahan    hukum    dengan perwakilan negara asing di Indonesia.

Pasal 19

Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :

  1. memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Atas perintah dan amanat Undang undang ini Negara dan pemerintah agar segera melakukan Tindakan nyata  menyelamatkan para korban ,agar terhindar dari hal hal yang tidak di inginkan ,demikian ucap patar pada saat konfrensi pers di salah  café di sekitar Gelael Jl MT Haryono Jakarta selatan .

Bekasi tanggal 9  November 2020

HUMAN TRAFFICKING WATCH

PATAR SIHOTANG SH MH

KEMNELU SOLOMON 22 DIREKTUR PERLINDUNGAN KEMENLU SOLOMON 22 BP2MI SOLOMON 22

About admin

Pemantau Perdagangan Manusia

Comments are closed.

Scroll To Top