PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA
HUMAN TRAFFICKING WATCH
LATAR BELAKANG
SALAM KEBANGSAAN
Kegagalan Negara dan Pemerintah Indonesia memberikan Lapangan kerja yang luas terhadap Rakyat nya berdampak sistimatis terhadap kondisi Tenaga kerja Indonesia ,Menurut Kedutaan Amerika serikat Pada Trafficking in Persons report 2011 mengatakan bahwa di perkirakan 6,5 juta sampai 9 juta Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri dan 69 Persen adalah tenaga kerja gender wanita bekerja di sektor Informal atau yang disebut Namanya Pembantu Rumah tangga ( PRT) dan 18 persen dari Migran Indonesia menjadi Korban trafficking dalam Bentuk Penyiksaan, di paksa menjadi Pelacur dan di perlakukan Tidak Manusiawi atau di Perbudak , menurut Survey Lsm yang terpercaya mengatakan pada Tahun 2010 telah terjadi Migran yang kembali dari Timur Tengah sebanyak 471 Migran dalam keadaan hamil akibat Korban Perkosaan.
Kemiskinan, Pendidikan rendah dan Posisi rentan telah dimanfaatkan Para penjahat yang berskala Internasional ,Nasional maupun Lokal untuk mengekspoloitasi TKI yang pada umumnya Perempuan dan anak anak di bawah umur yang Lemah dan tidak Berdaya ( LUGU).
Bahwa tentunya usaha Usaha bisnis Bejat dan Jahat ini Tidak akan Berhasil apabila Pemangku Negara ini benar benar melaksanakan Amanah Undang Undang yang telah di percayakan Masyarakat, contoh konkritnya pada tahap perekrutan , terjadi pemalsuan Identitas karena Pejabat Mulai RT ,RW Kepala Desa Sampai Dinas Kependudukan/ Catatan sipil menyetujui ,atau ikut serta atau menerima Upeti dari Pelaku Penjualan Manusia ( Sponsor dan agent yang bermasalah ).pada tahap Pelatihan, Tidak Mungkin Terjadi Pemukulan dan Penyiksaan dan Penahan Gaji ,apabila Perusahaan Yang mengirim TKI Benar benar melaksanakan Aturan ,petunjuk Teknis Pengiriman Tenaga Kerja keluar negeri yang wajib memberikan Pelatihan dan mendapatkan sertifikat Kompetensi dari Badan Latihan Kerja ,karena Pada Kenyataannya ada Perusahaan yang memberikan sertifikat Konfetensi hanya Formalitas .dan demikian Juga Pada Tahap Pengiriman melalui Bandara atau Pelabuhan atau Perbatasan , Negara sudah memberikan Hak Otoritas sesuai dengan Perundang Undangan kepada Institusi Imigrasi untuk mengurusi keluar Masuk dari dan ke wilayah NKRI ,apabila aturan imigrasi dilaksanakan sepenuhnya dapat mencegah keluar masuknya Korban dan pelaku Trafficking ,akan tetapi apa yang terjadi , sebelum Migran /TKI gelap ini masuk dalam Pemeriksaan Imigrasi , Bos Sindikat sudah masuk duluan untuk melakukan Negosiasi dan koordinasi dengan aparat yang tidak Profesional itu , ,Dolar ,Rupiah dan Janji janji laiinya yang di berikan Bos sindikat telah Menutup mata Hati dan pengabdiaannya terhadap negara ini .inilah awal Prahara TKI /Migran illegal tersebut menjadi santapan atau korban Penjualan Orang ,dan entah apa yang akan terjadi pada TKI / mgran tersebut dikemudian hari hanya Tuhan Dan waktu lah yang mengetahui.
Saat ini Banyak Korban Trafficking tidak Jelas keberadaannya ,ada yang sampai 5 dan 12 Tahun sampai sekarang tidak tahu keluarganya berita keberadaan anaknya atau keluarganya ,mereka hanya bisa menangis meratapi kehilangan anaknya dan berdoa memohon kepada Tuhan untuk kselamatan anaknya ,sungguh tragis dan menyedihkan Nasib anak bangsa korban Penjualan orang ini.dalam kondisi ini Negara /Pemerintah harus Turun tangan ,jangan lagi mempermasalahkan Korban lewat Lajur resmi atau illegal ,Karena Itu adalah rakyat dan anak bangsa Republik Indonesia yang harus dilindungi sesuai denga amanah UUD 45 dan Pancasila.
Bahwa Negara dalam hal ini Menakertrans dan Menteri Peranan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan BNPTKI telah membuat regulasi dan lembaga antara lain Gugus tugas , satgas TKI Illegal dan satgas TKI Nonprosedural namun tidak mempengaruhi angka penjualan Orang secara siknifikan.
Menurut Philip Jessup ,Bahwa Tindak Pidana PerdaganganOrang / Trafficking merupakan salah satu bentuk kejahatan lintas batas negara yang terorganisir ,dan demikian juga pernyataan Presiden As Barack Obama pada Pidatonya di Forum Global Tahunan pada september 2012 mengatakan ,mengencam perdagangan manusia sebagai Perbudakan Modern dan Perbuatan Biadab .Perbudakan merupakan hal bar bar dan kejam dan tidak memiliki tempat di dunia beradab.
Pidato Presiden George W Bush untuk Majelis Umum PBB di New York tanggal 23 september 2003 mengatakan ; Ada krisis kemanusian yang sedang menyebar namum tersembunyi dari pandangan ,setiap tahun Manusia di beli ,dijual dan di paksa menyeberangi perbatasan diantaranya ada sekian ratus gadis dan anak kecil yang korban perdagangan Seks .Mereka yang melahirkan korban korban dan mengambil keuntungan dari penderitaan mereka harus di hukum dengan berat , mereka menjadi pelanggan Industri ini merendahkan martabat , derajat kaum mereka sendiri ( Sesama Manusia ) dalam memperdalam penderitaan orang lain , dan Pemerintah yang mentolelir Perdagangan manusia berarti mentolelir suatu bentuk perbudakan.
Mempertimbangkan Dampak sistimatis Penjualan Orang ini Negara /Pemerintah telah membuat Kebijakan Taktis dan strategis antara lain membuat UU No 21 tahun 2007 Tentang Pembrantasan Penjualan Orang yang diikuti dengan membuat PP dan Kepmen yang intinya tentang Perlindungan terhadap TKI dan Pembrantasan Tindak Pidana Penjualan orang ,Namun Tidak manpu menurunkan angka TKI Migran yang bermasalah dan Penjualan orang ,Karena Pada umumnya Penanganan Pemerintah lebih banyak dan dominan pada tahap setrelah terjadi atau setelah Korban melaporkan ,dan itupun Uapaya Penindakan Hukum terhadap para Pelaku kurang mendapat respon dari Institusi yang berwenang memproses secara hukum , seperti apa yang di kata kan Kepala gugus Depan sukabumi Eis Nur baiti ,,
Kami prihatin karena masih banyak kasus hukum trafficking yang belum tuntas,‘’ ujar Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, Elis Nurbaeti, Senin (9/9). Dari data P2TP2A menyebutkan, pada rentang waktu tiga tahun terakhir ini ada 117 kasus trafficking. Namun, dari jumlah tersebut yang sudah keluar Hanya vonis atau putusan pengadilan baru dua kasus.
Dari Hasil pengamatan Kami dan dari beberapa sumber dari media Penanganan Perlindungan TKI dan Penjualan Orang yang di lakukan Pemerintah dominan ke Penanganan Penjualan Orang setelah terjadi Korban atau setelah korban melaporkan ,seperti yang terdapat pada Prosedur Standar Operasioanal Pelayanan Terpadu Bagi saksi dan atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang .seharusnya tindakan Pencegahan di Tahap Perekrutan lebih di utamakan untuk menghindari atau memperkecil lahirnya korban terhadap Pengekspolotasian TKI dan atau Penjualan Orang.
Egoisme kekuasaan leading sektor masalah Migran /TKI Menakertrans dan BNP2TKI yang saling memperebutkan Anggaran , Kekuasaan dan Lahan Subur bidang TKI ,akan tetapi apabila Ada permasalahan TKI atau anak bangsa di Negeri seberang kedua pemangku jabatan ini belum tercapai koordinasi yang sinergis secara implementasi masih sebatas di atas kertas dan regulasi ,Karena Beberapa kasus kasus TKI dan trafficking yang dilaporkan Keluarga ,LSM atau Masyarakat,tidak mendapat respon cepat ,karena saling melempar tanggung jawab ,bahkan adakalanya mengatakan Ini Urusan KBRI.
Bahwa mencermati Fakta Fakta dan Kondisi diatas , Maka Kami anak Bangsa yang terpanggil untuk berperan serta untuk Melindungi TKI dan Pembrantasan Penjualan Orang.
Membentuk Sebuah YAYASAN yang bernama :
PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA atau HUMAN TRAFFICKING WATCH
DASAR HUKUM
1. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan Orang, yang disahkan pada19 April 2007 Pada Pasal 60 ,Pasal 61 ,Pasal 62 dan Pasal 63 Tentang Peran masyarakat Dalam Pencegahan Penjualan Orang (Trafficking)
2. Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI No. 10 Tahun 2007 tentang Organisasi danTata Kerja Unit Pelayanan Perempuan danAnak (UNIT PPA) di lingkungan KepolisianNegara RI.
3. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar NegRI
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnasional Organized Crime (Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Memberantas dan Menghukum Tindak Pidana Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)
13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
14. Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
15. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
16. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
17. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 57).
18. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
19. Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/ atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten/Kota.
21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010
22. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu.
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1259 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jamkesmas Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara.
24. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 102/HUK/ 2007 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pelayanan pada Rumah Perlindungan dan Trauma Center.
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1226 Tahun 2009 tentang Pedoman Penatalaksanaan Pelayanan Terpadu Korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit.
26. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 25 Tahun 2009 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan EkploitasiSeksual Anak Tahun 2009-2014.
MAKSUD DAN TUJUAN
Sebagai Wadah dan legalitas Hukum dalam Peran serta Pembrantasan Penjualan Orang ( Trafficking ) dalam rangka mengwujudkan Masyarakat dan TKI yang Sejahtera bermartabat dan Bebas dari Eksploitasi dan Menwujudkan Penghapusan dan Pembrantasan Penjualan Orang /Trafficking
TUGAS POKOK
1. Membangun Opini Masyarakat bahwa Penjualan Orang (Human Trafficking ) adalah Pelanggaran Ham Berat dan Musuh Bersama
2. memantau Kinerja Pemerintah/Aparatur Negara Tentang Pelaksanakan Kebijakan ,UU dan Peraturan yang berhubungan dengan TKI dan Trafficking
3. Memantau dan Investigasi Pelaku Trafficking ( Trafficker) ,Perorangan dan Jaringan / Sindikat (Korporasi)
4. Melakukan Deteksi dini dan Pencegahan Terhadap Rencana dan Kegiatan Penjualan Orang /Trafficker .
5. Membantu dan atau Mendampingi Korban trafficker
6. Melakukan Pendidikan dan Sosialisasi Tentang kejahatan Traffiking
7. Membentuk Jaringan ,Komunitas ,dan Basis Anti Trafficking sampai tingkat pedesaan .
8. Menjalin Hubungan Kerja sama Dengan Aktivis dan LSM (NGO) ,Tokoh agama , Tokoh Masyarakat dan Tokoh adat yang di Dalam dan Luar Negeri .
9. memberikan Informasi ,Teelahan ,Kritik dan Saran Masukan kepada pemerintah dalam upaya mensejahterakan TKI dan pembrantasan Penjualan Orang.
10. Mendirikan Rumah Singgah /Aman
11. Mendirikan Pendidikan Keterampilan
12. Mendorong Pemerintah untuk membentuk KOMISI PEMBRANTASAN PENJUALAN Manusia
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti yang tercantum dalam pasal 3 diatas, Yayasan ini menjalankan usaha-usaha diantaranya :
BIDANG PENCEGAHAN
Melaksanakan Kegiatan yang bertujuan Membangun Opini Masyarakat( Publik) bahwa Penjualan Orang (Human Trafficking ) adalah Pelanggaran Ham Berat dan Musuh Bersama
Melakukan Pendidikan,Penyuluhan,Loka karya dan Sosialisasi Tentang kejahatan Traffiking
Memantau dan Investigasi Pelaku Trafficking ( Trafficker) ,Perorangan dan Jaringan / Sindikat (Korporasi)
Bersama sama dengan Aparat Kepolisian dan atau Lembaga / Satuan lain yang berhubungan dengan Pencegahan trafficking melakukan Tindakan ( ACTION ) Penyelamatan dan Pengamanan terhadap korban Trafificking .
Memantau Kinerja Pemerintah/Aparatur Negara yang menyimpang dari Aturan( Korupsi ) penyelengaraan TKI dan Program Anti Trafficking.
Melakukan Pemantauan dan Investigasi Tempat keluar Masuknya TKI dan Pelaku Trafficking antara lain bandara Udara , pelabuhan dan Perbatasan maupun lokasi lokasi yang sering digunakan untuk penyeludupan TKI dan Korban trafficking.
Memantau dan Investigasi Kinerja PT PJKI yang Legal Maupun Illegal dan Sponsor maupun agent.
Melakukan Deteksi dini dan Pencegahan Terhadap Rencana dan Kegiatan Penjualan Orang /Trafficker.
BIDANG PERLINDUNGAN KORBAN TRAFFICKING
Advokasi dan atau Mendampingi Korban trafficker untuk mendapatkan Hak Hidup yang aman dan hak hak Hukumnya.
Membentuk Jaringan ,Komunitas ,dan Basis Anti Trafficking sampai tingkat pedesaan.
Menjalin Hubungan Kerja sama Dengan Aktivis dan LSM (NGO) ,Tokoh agama , Tokoh Masyarakat dan Tokoh adat yang di Dalam dan Luar Negeri.
Memberikan Informasi ,Teelahan ,Kritik dan Saran Masukan kepada pemerintah dalam upaya mensejahterakan TKI dan pembrantasan Penjualan Orang.
Mendorong Pemerintah untuk membentuk KOMISI PEMBRANTASAN PENJUALAN ORANG.
Membentuk rumah aman ,Penampungan sementara Korban Trafficking.
BIDANG HUMAS DAN MEDIA
Membuat Website ,Email dan lainnya.
Membuat Media berita ( News) Tentang TKI dan Trafficking.
Melakukan Sosialisasi dengan pemberitaan melalui Media TV.
Memonitor dan mencatat dan Klipping Berita berita tentang TKI dan Trafficking.
Membuat arsip Manual maupun di gital.
Visi dan Misi
Visi :
Manusia adalah ciptaan Tuhan yang memiliki Hak Asasi yang Hakiki dan bermartabat, bahwa apapun pekerjaannya, suku, ras, dan Agama harus diberlakukan secara beradap dan berkeadilan
Misi :
Membangun opini public bahwa mengeksploitasi dan atau memperdagangkan manusia adalah suatu perbuatan biadab dan masuk dalam kategori tindak pidana kejahatan karena perdagangan manusia adalah kejahatan trans Internasional dan merupakan musuh bersama bagi kita manusia yang beradab di muka bumi ini.
Ikut berperan serta membrantas/menumpas perdagangan manusia
Ikut mensejahterakan pekerja – TKI yang terbebas dari ancaman perdagangan manusia.
PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA
HUMAN TRAFFICKING WATCH-HTW
PATAR SIHOTANG SH MH
DEWI KHOLIFAH