Work Shop yang di laksanakan Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi keuangan,,(PPATK) tentang Penerapan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pembrantasan pencucian Uang (Money loundry ) TPPU kepada Korporasi ,,Pribadi ..Kelompok yang melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang /manusia ..sesuai amanat UU No 21 tahun 2007 tentang pembrantasan Perdagangan orang /manusia .di Hotel Hilton bandung ,yang di ikuti perwakilan negara ASEAN dan perwakilan negara ..Asia Fasifik ….Tujuan nya ke depan Kepada Korporasi /perseorangan yang melakukan tindak pidana Perdagangan orang ,,bisa di kenakan UU Pencucian uang ,,dengan Demikian penegak Hukum Bisa mengetahui aliran uang atau transaksi keuangan selama melakukan kejahatan pidana perdagangan orang ..dan di mungkinkan untuk menyita aset aset para pelaku ,,,,
PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA
HUMAN TRAFFICKING WATCH-HTW
PATAR SIHOTANG SH MH
DEWI KHOLIFAH