Home / Uncategorized / Standard Operasi Prosedur Penanganan Korban Human Trafficking
Standard Operasi Prosedur  Penanganan Korban Human Trafficking

Standard Operasi Prosedur Penanganan Korban Human Trafficking

STANDARD OPERASI PROSEDUR [SOP]

PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA DI  HUMAN TRAFFICKING WATCH HTW [Pemantau Perdagangan Manusia ]

1.Pendahuluan :

a.Berdasarkan Laporan Bank dunia  bahwa Hampir 9 Juta warga negara indonesia menjadi tenaga kerja atau pekerja Migran ke luar negeri dan hampir 5 Juta  menjadi Pekerja migran yang illegal karena korban perdagangan manusia

b.Korban perdagangan manusia bisa  terjadi di dalam negeri maupun luar negeri ,hal ini di sebabkan kemiskinan ,Rendahnya Sumber daya manusia dan  banyaknya angka pengangguran dan tingginya pelaku kejahatan korupsi .

Perdagangan manusia sungguh mencemarkan martabat manusia. Eksploitasi dan penindasan membatasi kebebasan dan mengubah orang menjadi objek untuk digunakan dan (sesudah tidak menguntungkan) dibuang. Dan sistem perdagangan yang diuntungkan dari ketidakadilan dan kejahatan ini memaksa jutaan orang untuk hidup dalam kondisi rentan. Memang, orang-orang yang menjadi miskin karena krisis ekonomi, perang, perubahan iklim, dan berbagai bentuk ketidakstabilan dengan mudah direkrut.

Human Trafficking Watch HTW sebagai masyarakat yang tergabung dalam komunitas ,perkumpulan atau Lembaga swadaya masyarakat atau secara pribadi di berikan hak dan tanggung jawab  untuk mencegah dan membrantas tindak pidana perdagangan manusia sebagaimana di maksud pada pada UU No 21 Tahun 2007 tentang Pembrantasan perdagangan orang

b.Maksud dan Tujuan

Sebagai  pedoman acuan  bagi  Human Trafficking Watch HTW  dalam mencegah dan membrantas tindak pidana Perdagangan Orang  dan  dalam menandampingi Korban Perdagangan manusia  yang ada di dalam negeri maupun luar Negeri .

2.Landasan  Hukum  Berdasarkan Hukum

a.Pasal 60 UU No 21 Tahun 2007

(1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada

penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.

b.Perpres 49 Tahun 2023 Tentang Perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 69 tahun 2008 tentang Gugus tugas pencegahan dan penangan tindak pidana perdagangan orang

c.AD/ART HTW

3.Pengertian

  1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,

penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,

sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau

mengakibatkan orang tereksploitasi.

  1. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
  2. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa

perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau

jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

d.Kantor Human Trafficking Watch -HTW adalah  Kantor Human Trafficking Watch yang ada di dalam negeri Indonesia maupun di Luar negeri

4.Langkah langkah

A.Penyiapan Ruangan dan sarana prasarana di Masing Masing Kantor Human Traffciking Watch HTW

1.Meja Penerimaan pengaduan

2.Alat Tulis dan lainnya

PROSEDUR dan LANGKAH – LANGKAH

1.Proses penerimaan pengaduan

a.Pelapor diterima oleh Petugas Penerima laporan

b.petugas penerima pengaduan untuk melakukan identifikasi kasus.

c.apabila saat itu pelapor dalam keadaantertekan, luka parah, pingsan, dsb, maka dilakukan pertolongan pertama terlebih dahulu.

d.Apabila pelapor tidak bisa memberi keterangan karena berbagai alasan, maka identifikasi cepat dapat juga berdasar keterangan keluarga/pendamping lainnya.

f.Dalam kasus anak yang tidak mempunyai pendamping atau wali, petugas bersama satu atau dua petugas yang profesional mempunyai wewenang khusus untuk menentukan jenis layanan yang dapat diberikan berdasarkan kepentingan terbaik anak.

gPada korban yang berada dalam kondisi tidak memadai untuk terlibat dalam wawancara ataupun tidak mampu mengambil keputusan untuk dirinya sendiri disebabkan korban mengalami situasi berat seperti cedera atau stres berat atau dalam ketakutan yang besar mengenai keamanan diri dan atau keluarganya, maka petugas layanan melakukan :

h.Menenangkan korban terlebih dahulu; apabila klien terlihat sangat tegang, terapkan teknik relaksasi sederhana (jika diperlukan);

i.Merujuk korban padaprioritas penanganan yang tepat sesuai dengan kondisi korban (medis atau psikologis) sesuai tingkat kedaruratan yang terjadi.

j.Apabila korban dalam keadaan bahaya, maka petugas segera meminta bantuan Polisi.

2.Proses wawancara Untuk dapatkan 5 W 1 H (siabidibame)

a.Sebelum memulai wawancara, ciptakan kondisi awal yang memberikan kenyamanan bagi pelapor dalam menyampaikan masalah.

b.Tanyakan jenis kasus yang di adukan, bila ada dugaan tindak pidana perdagangan orang, maka gunakan formulir identifikasi TPPO.

c.Sampaikan informasi standar yang berhubungan dengan kasus yang dialami koban, termasuk hak korban dan jenis layanan apa saja yang tersedia di lembaga layanan pengaduan tersebut.

d.Jelaskan kepada pelapor tentang  Batas kewenangan bantaun pendampingan kepada korban

3.Tahap Pengelohan Data atau Keterangan

Berdasarkan Hasil Penerimaan Laporan dan hasil wawancara kepada Korban maka dapat di ambil kesimpulan sementara apakah Korban terindikasi memenuhi syarat Korban perdagangan Manusia atau Korban Tindak pidana lainnya [ KDRT .kekerasan seksual )

Selanjutnya Penerima laporan membuat laporan kepada  Ketua Umum atau Ketua  untuk mengambil langkah dan tindakan selanjutnya .

4.Rencana Tindakan

a.Korban membuat surat permohonan bantuan Advokasi atau pendampingan  kepada Ketua Umum  atau ketua HTW

b.Ketua Umum atau Ketua  menunjuk  Tim untuk  mendampingi Korban ke Kantor Kepolisian satuan PPA  Mabes Polri .Polda dan Polres sesuai wilayah TKP .

c.Ketua Umum  atau Ketua HTW  Membuat surat kepada kementerian luar negeri CQ Direktur perlindungan Warga negara Indonesia agar diberikan perlindungan hukum dan dapat mengembalikan ke Indonesia warga negeri indonesia korban perdagangan manusia sesuai laporan pelapor .

d.Ketua umum  atau Ketua HTW  Membuat surat kepada kementerian luar negeri CQ Direktur perlindungan Warga negara Indonesia agar diberikan perlindungan hukum dan dapat mengembalikan ke Indonesia warga negeri indonesia korban perdagangan manusia sesuai laporan pelapor .

e.Ketua umum  atau Ketua HTW Membuat surat kepada kepala Badan perlindungan pekerja migran agar diberikan perlindungan hukum dan dapat mengembalikan ke Indonesia warga negeri indonesia korban pekerja Migran illegal  sesuai laporan pelapor .

f.Apabila Korban mengalami Sakit atau trauma Ketua umum  atau Ketua HTW menginstruksikan kepada Tim agar mendampingi ke Rumah sakit atau  Dinas sosial atau panti sosial yang terdekat

5.Tahap Pelaporan

Ketua umum dan Ketua HTW  membuat laporan dan saran tindakan selanjutnya

6.PENUTUP

Demikian Standard Operasional Prosedur [SOP } ini dibuat dan berlaku semenjak di tanda tangani

Jakarta 15 Desember  2024

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUM HTW

NO KONTAK WA 082113185141

 

 

About admin

Pemantau Perdagangan Manusia

Comments are closed.

Scroll To Top