Peringatan Hari HAM di Indonesia, Sebuah Repleksi tindakan nyata HAM di Indonesia
Peringatan hari hak azasi manusia di Indonesia ,sebuah momentum kepada Negara Indonesia untuk lebih menginplementasikan Hak hak azasi manusia itu secara nyata dan rill ,jangan hanya sebatas himbauan atau pencitraan .karena saat ini masih banyak hak hak azasi manusia seperti amanat UU no 9 Tahun 1999 tentang HAM hanya sebatas Ucapan dan teori .
Hari hak azasi manusia sedunia atau Hari HAM Sedunia diperingati setiap tanggal 10 Desember. Peringatan tahunan Human Rights Day ini diselenggarakan secara internasional oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR).
Hari Hak Asasi Manusia adalah untuk memperingati ulang tahun salah satu janji global yang paling inovatif di dunia: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dokumen penting ini mengabadikan hak-hak yang tidak dapat dicabut yang dimiliki setiap orang sebagai manusia – tanpa memandang ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal kebangsaan atau sosial, harta benda, kelahiran, atau status lainnya.
Deklarasi ini diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948 dan menetapkan, untuk pertama kalinya, hak-hak asasi manusia yang harus dilindungi secara universal. Sebagai “standar pencapaian bersama untuk semua orang dan semua bangsa,DUHAM merupakan cetak biru global untuk hukum dan kebijakan internasional, nasional, dan local.
Human Trafficking Watch HTW _pemantau perdagangan manusia , telah berperan aktip dalam melaksanakan dan memantau pelaksanaan dan Inplementasi HAM di Indonesia nyaitu dengan cara melakukan sosialisasi tentang HAM dan melakukan pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang di dalam negeri maupun luar negeri ,karena jelas dan nyata bahwa tindakan perdagangan orang adalah sebagai pelanggaran terhadap HAM sebagai mana di maksud pada UU no 9 Tahun 1999 Dan UU 21 Tahun 2007 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang antara lain menyatakan
a.bahwa setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undangundang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas;
- bahwa perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia;
- bahwa keinginan untuk mencegah dan menanggulangi
tindak pidana perdagangan orang didasarkan pada nilainilai luhur, komitmen nasional, dan internasional untuk melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban, dan peningkatan kerja sama
e.Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya, telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
f.Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain,
misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan itu. Pelaku tindak pidana perdagangan orang melakukan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak, menjerumuskan, atau
memanfaatkan orang tersebut dalam praktik eksploitasi dengan segala bentuknya dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari
orang yang memegang kendali atas korban. Bentuk-bentuk eksploitasi meliputi kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, dan praktik-praktik serupa perbudakan, kerja paksa
atau pelayanan paksa adalah kondisi kerja yang timbul melalui cara, rencana, atau pola yang dimaksudkan agar seseorang yakin bahwa jika ia tidak melakukan pekerjaan tertentu, maka ia atau orang yang menjadi tanggungannya akan menderita baik secara fisik maupun psikis
Perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Praktik serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu
kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya. Tindak pidana perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi. Tindak pidana perdagangan orang bahkan melibatkan
tidak hanya perorangan tetapi juga korporasi dan penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang memiliki jangkauan operasi tidak hanya antarwilayah dalam negeri tetapi juga antarnegara.
g.UU no 21 Tahun 2007 juga merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk melaksanakan Protokol PBB tahun 2000 tentang Mencegah, Memberantas dan Menghukum Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya Perempuan dan Anak (Protokol Palermo) yang telah
ditandatangani Pemerintah Indonesia.
HUMAN TRAFFICKING WATCH HTW
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUM
NO WA 082113185141