Home / Tentang Kami

Tentang Kami

Selamat Datang di Website Kami,

Yayasan ini bernama “ PEMANTAU  PERDAGANGAN MANUSIA  “ atau “HUMAN TRAFFICKING WATCH “ bertempat kedudukan di Jalan Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi – Indonesia

Yayasan ini berazaskan Kemanusiaan yang adil dan beradab  dan Ham Internasional

Maksud dan Tujuan  : adalah sebagai Wadah atau Legalitas Hukum dalam Rangka Peran Aktif  untuk pembrantasan dan Pencegahan Human Trafficking.

Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti yang tercantum dalam pasal 3 diatas, Yayasan ini menjalankan usaha-usaha diantaranya :

BIDANG PENCEGAHAN

  1. Melaksanakan Kegiatan yang bertujuan Membangun Opini Masyarakat( Publik) bahwa Penjualan Orang (Human Trafficking ) adalah Pelanggaran Ham Berat dan Musuh Bersama
  2. Melakukan Pendidikan,Penyuluhan,Loka karya  dan Sosialisasi Tentang kejahatan Traffiking
  3. Memantau dan Investigasi  Pelaku Trafficking ( Trafficker) ,Perorangan dan Jaringan / Sindikat (Korporasi)
  4. Bersama sama dengan Aparat Kepolisian dan atau Lembaga / Satuan lain yang berhubungan dengan Pencegahan trafficking melakukan Tindakan ( ACTION ) Penyelamatan dan Pengamanan terhadap korban Trafificking .
  5. Memantau Kinerja Pemerintah/Aparatur Negara yang menyimpang dari Aturan( Korupsi )   penyelengaraan TKI dan Program Anti Trafficking.
  6. Melakukan Pemantauan dan Investigasi Tempat keluar Masuknya TKI dan Pelaku Trafficking antara lain bandara Udara , pelabuhan dan Perbatasan maupun lokasi lokasi yang sering digunakan untuk penyeludupan TKI dan Korban trafficking.
  7. Memantau dan Investigasi Kinerja PT PJKI yang Legal Maupun Illegal dan Sponsor maupun agent.
  8. Melakukan Deteksi dini dan Pencegahan Terhadap Rencana dan Kegiatan Penjualan Orang /Trafficker.

BIDANG PERLINDUNGAN KORBAN TRAFFICKING

  1. Advokasi dan atau Mendampingi Korban trafficker untuk mendapatkan Hak Hidup yang aman dan  hak hak Hukumnya.
  2. Membentuk Jaringan ,Komunitas ,dan Basis Anti Trafficking sampai tingkat pedesaan.
  3. Menjalin Hubungan Kerja sama Dengan Aktivis dan LSM (NGO) ,Tokoh agama , Tokoh Masyarakat dan Tokoh adat yang di Dalam dan Luar Negeri.
  4. Memberikan Informasi ,Teelahan ,Kritik dan Saran Masukan kepada pemerintah dalam upaya mensejahterakan TKI dan pembrantasan Penjualan Orang.
  5. Mendorong Pemerintah untuk membentuk KOMISI PEMBRANTASAN PENJUALAN ORANG.
  6. Membentuk rumah aman ,Penampungan sementara Korban Trafficking.

BIDANG HUMAS DAN MEDIA

  1. Membuat Website ,Email dan lainnya.
  2. Membuat Media berita ( News) Tentang TKI dan Trafficking.
  3. Melakukan Sosialisasi dengan pemberitaan melalui Media TV.
  4. Memonitor dan mencatat dan Klipping Berita berita tentang TKI dan Trafficking.
  5. Membuat arsip Manual maupun di gital.

Comments are closed.

Scroll To Top