Merdeka.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar sindikat perdagangan organ tubuh manusia berupa ginjal. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku.
“Bareskrim beserta reserse kriminal umum Polda Jawa Barat mengungkap sindikat penjualan organ tubuh manusia yaitu ginjal. Pelaku yang diamankan tiga orang, AG, DD dan HR,” ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Kombes Umar Fana di Bareskrim Mabes Polri,Jakarta Selatan, Rabu (27/1).
Umar menjelaskan, penangkapan berawal saat polisi tengah menyelidiki satu kasus di Polres Garut, saat itu penyidik mendapati seorang tahanan berinisial S sedang menggigil di balik bui. Melihat kondisi itu, polisi lantas menanyakan apa yang terjadi pada kondisi S.
“Setelah ditanya, dia ngaku diambil ginjalnya, akhirnya kita nego sama Polres Garut kita selesaikan kasusnya. Kita jadikan dia whistle blower,” jelas Umar.
Usai mendalami kasus itu, polisi akhirnya menemukan tiga orang yang terlibat dalam jaringan perdagangan organ tubuh tersebut, di antaranya, AG, DD dan HR. AG dan DD berperan sebagai perekrut korban yang akan menjual ginjalnya.
Sementara HR memiliki peran sebagai penghubung antara perekrut dengan pihak rumah sakit di Jakarta. Dari keterangan HR, praktik jual beli ginjal itu sudah dilakoninya sejak 2008 silam. Di mana saat itu, HR mengaku hanya membantu seseorang mentransplatasi ginjal.
“HR ini awalnya bantu yang pertama kali. Dia bantu cari korban atau pendonor tapi tidak dapat imbalan sama sekali. Akhirnya dia buat jaringan sehingga korban kedua dan seterusnya sudah ada pembayaran,” beber Umar.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui korban pendonor ginjal hanya mendapat uang Rp 70 juta sampai dengan Rp 90 juta. Sedangkan HR sebagai penghubung, menawarkan ginjal tersebut ke pembeli seharga Rp 225 juta sampai Rp 300 juta.
Harga ginjal yang mencapai ratusan juta itu, belum termasuk biaya operasi yang diperkirakan mencapai Rp 100 juta yang ditanggung si pembeli. Sampai sejauh ini, polisi baru menemukan 15 orang yang menjadi korban perdagangan organ tubuh tersebut.
“Ke 15 korban berusia rata-rata 20 sampai 30 tahun dengan pekerjaan petani, supir dan tukang ojek. Kita menduga masih ada lagi korban, sedang kita dalami,” terang Umar.
Terkait itu, polisi mendalami keterlibatan tiga rumah sakit di Jakarta terkait sindikat perdagangan organ tubuh manusia tersebut. Diduga kuat, dalam kasus ini, dokter di tiga rumah sakit itu ikut terlibat langsung dalam praktik jual beli organ tubuh tersebut.
Umar mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan dokter di tiga rumah sakit swasta dan negeri itu lantaran tempat tersebut dijadikan sebagai kegiatan transplantasi ginjal korban ke penerima, prosedur yang dilakukan pihak rumah sakit itu pun dinilai telah menyalahi aturan.
“Rumah sakit yang digunakan di Jakarta baik swasta dan negeri, sedang didalami motif ini adalah jual beli organ. Atau kena hanya di malapraktik. Karena dari sisi caranya tidak benar dan tidak ada wawancara,” ujar Umar.
“Mekanisme pengambilan organ sudah dilanggar karena sebelum proses, harusnya wawancara. Terutama soal kerjanya, pekerja kasar harusnya enggak boleh,” tambah dia.
Umar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, ketiga rumah sakit itu lah yang meminta disediakan korban. Sehingga, tersangka HR yang diketahui berperan sebagai penghubung pihak rumah sakit meminta AG dan DD selaku perekrut korban mencarikan orang yang mau menjual ginjalnya.
“Yang terjadi sekarang permintaan ini indikasinya muncul dari rumah sakit. Rumah sakit call HR kemudian HR kontak DD dan AG untuk rekrut,” ungkap Umar.
Setelah mendapat korban, lanjut Umar, AG dan DD membawa calon pendonor ginjal ke rumah sakit di Garut untuk dilakukan pengecekan medis. Jika dinyatakan lolos atau ginjal dinyatakan baik, korban kemudian dibawa ke rumah sakit di Bandung untuk dilakukan pengecekan ulang.
“Kemudian di Jakarta untuk cek darah, City Scan di dua rumah sakit swasta. Baru dibawa ke rumah sakit utama untuk operasi, kemudian pemesan beri dana awal untuk operasional sebesar Rp 10 juta. Kemudian saat korban sudah mau datang untuk operasi, ketemu dengan penerima baru dilunasi,” beber Umar.
Meski sudah mengantongi 3 nama rumah sakit yang diduga ikut terlibat dalam sindikat penjualan ginjal itu, Umar belum mau berani menyebut nama rumah sakit tersebut. “Belum berani sebut rumah sakitnya,” ucap dia.
Umar menegaskan saat ini pihak kepolisian bakal mengambil langkah-langkah konkret untuk membongkar keterlibatan ketiga rumah sakit itu. Korban akan dibawa ke rumah sakit untuk dicocokkan dan dilakukan pengecekan sesuai dengan pengakuan para korban.
“Izin sita dan izin geledah sudah ada. Termasuk cek lalu lintas pergerakan orang, kalau perlu nanti kita datang ke negara luar yang pernah dijadikan tempat jual beli,” tegasnya.
“Kami sedang dalami apakah rumah sakit tahu mekanismenya seperti ini. Tapi ini sudah jelas malapraktik karena SOP tidak dilaksanakan. Ada satu mekanisme yang tidak dilakukan oleh rumah sakit,” pungkas Umar.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal perdagangan orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU RI nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA
HUMAN TRAFFICKING WATCH – HTW
PATAR SIHOTANG SH MH
DEWI KHOLIFAH