Home / Perdagangan Manusia / Atas Laporan HTW ,yati Sponsor TKI Illegal di hukum 10 bulan
Atas Laporan HTW ,yati Sponsor TKI Illegal  di hukum 10 bulan

Atas Laporan HTW ,yati Sponsor TKI Illegal di hukum 10 bulan

 

Human Trafficking Watch -HTW mengucapkan terima kasih kepada Kapolres ,Kajari dan ketua pengadilan Sampang atas Putusan laporan HTW ke Polres Sampang madura

Yati Sponsor perekrut TKI illegal yang di laporkan Human Trafficking Watch kepolres sampang madura dengan laporan perdagangan manusia TKI atas nama Admari dan 3 orang temannya Sampang ke malaisya .
Diputuskan 10 Bulan penjara oleh ketua majelis Pengadilan negari Sampang madura ..
SEMOGA PUTUSAN INI MENJADI EFEK JERA DAN PEMBELAJARAN BAGI PELAKU SPONSOR ,REKRUTMENT TKI ILLEGAL DAN dan memutus jaringan mafia PERDAGANGAN ORANG ( Human Trafficking )
Semoga tidak ada lagi korban Masyarakat lainnya ,, tidak ada lagi Tangisan .. ratapan, kesedihan,dan kekecewaan dan rasa prustrasi seperti yang di alami saudara ADMARI dan kawan kawannya …
——————————————————————————————————————————————
Peringatan keras Kepada
Perseorangan atau Sponsor atau perekrut tki illegal
Aparat Desa
aparat sipil negara, baik di pusat maupun di daerah hingga ke tingkat desa.
Yang melakukan perdagangan orang dengan Modus pengiriman TKI secara illegal ,di ancam masuk penjara

DASAR HUKUM

1.UU No 21 tahun 2007 tentang pembrantasan Tindak Pidana perdagangan Orang
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali
atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut
di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah

2.Berdasarkan : UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran. Atau menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.
Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Ancaman pidana serupa juga diberikan kepada perseorangan yang melakukan penempatan atau pengiriman pekerja migran.

Karena dalam UU PPMI pasal 49 disebutkan, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Ada juga ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen. Dokumen tersebut seperti surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja dan perjanjian kerja.

Ancaman lain adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur minimal 18 tahun.
Kami HTW menghimbau kepada kepada saudara saudara ku sebangsa dan setanah air agar hati hati dan waspada terhadap Sponsor dan prekrut illegal yang saat gentayangan untuk mencari korban korban untuk di ekspoloitasi dengan memberikan janji janji palsu demi mereka mendapat uang dan rezeki ,namun anda yang di korbankan dan di rugikan …
JADI GUNAKAN AKAL SEHAT MU ,,JANGAN MAU TERGODA DAN TERBUJUK ..PREDATOR YANG SAAT INI SIAP MENERKAM MU MENJADI SANTAPAN YAAA…

BRAVO HUMAN TRAFFICKING WATCH -HTW

PATAR SIHOTANG SH MH
Chairman

82440176_1461147507395873_4792593481203712000_n PUTUSAN OK 1 img262 (2)

About admin

Pemantau Perdagangan Manusia

Comments are closed.

Scroll To Top