Pengumuman dari Human Trafficking Watch HTW tentang batas Waktu PATI di Malaysia..
BATAS AKHIR BAGI Pendatang Asing Tampa Izin (PATI) di Malaysia . adalah Tanggal 31 Desember 2019.
NEGARA HARUS HADIR,,,
Human Trafficking Watch -HTW MENGHIMBAU..Kepada Saudara saudara ku sebangsa setanah air yang saat ini berada Malaysia sebagai TKI d dengan status Pendatang Asing Tampa izin (PATI) agar segera Pulang Kembali ke Indonesia dengan mengurus Program Back For Good (B4G) dan Batas Waktu Tanggal 31 Desember 2019 ……
Karena setelah batas 31 Desember 2019 Jabatan Imigresen dan Kepolisian Malaysia akan melaksanakan Operasi penangkapan terhadap Pendatang PATI secara besar besaran …sehingga di kawatirkan akan banyak korban di tangkap dan di tahan di penjara dengan waktu yang cukup lama dan banyak yang sengsara karena ada kemungkinan lari Kehutan dan Lokasi lokasi yang rawan keselamatan dan keamanan .termasuk korban tenggelam karena menggunakan Kepulanagan dengan jalur Illegal atau gelap atau lewat jalur jalur tikus ……
KAMI HIMBAU PULANG LAH KE INDONESIA …KARENA KALAU BERTAHAN ,,, HIDUP MU AKAN DIBAYANG BAYANGI OPERASI PENANGKAPAN DAN PENUH KECEMASAN DAN KETAKUTAN …
Informasi Selengkapnya agar Hubungi KBRI dan KJRI dan sahabat sahabat Aktivis kemanusian yang ada di Malaysia …
SIARAN PERS NO. 00071/WN/07/2019/07
PROGRAM PULANG KE NEGARA ASAL (BACK FOR GOOD)
BAGI PENDATANG ASING TANPA IZIN DI MALAYSIA
Jabatan Imigresen Malaysia akan melaksanakan Program Back For Good (B4G) yang diperuntukkan bagi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) untuk Pulang ke Negara Asal secara sukarela mulai tanggal 1 Agustus 2019 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Pelaksanaan program ini telah disampaikan secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri Kerajaan Malaysia tanggal 18 Juli 2019.
Program B4G hanya berlaku di wilayah Semenanjung Malaysia dan ditujukan bagi warga negara asing yang melanggar Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155) karena tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor/SPLP), visa, dan izin tinggal/permit yang sah {Pasal 6.1(c)}; dan warga negara asing yang melebihi masa tinggalnya {Pasal 15(1)(c)}. Program akan dilaksanakan secara langsung oleh Jabatan Imigresen Malaysia, tanpa melalui pihak ketiga/vendordenganbiaya RM 700.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menghimbau kepada WNI yang telah melanggar Akta Imigresen Malaysia dimaksud untuk dapat mengikuti Program B4G, sehingga dapat kembali ke Tanah Air dengan aman dan bermartabat.
Adapun syarat-syarat yang wajib dilengkapi oleh WNI adalah sebagai berikut:
Memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor/SPLP) dengan masa berlaku minimum 3 bulan;
Memiliki tiket kepulangan dengan tanggal keberangkatan tidak lebih dari 7 hari sejak tanggal pengajuan ke Konter Imigresen Malaysia;
Biaya untuk mengikuti Program B4G adalah sebesar RM 700 berupa denda (compound) yang dibayarkan langsung di Konter Imigresen Malaysia.
Pendaftaran dan pembayaran compound dapat dilakukan di Kantor Imigresen Kuala Lumpur, Johor Bahru, Penang, Melaka, Negeri Sembilan, Selangor, Pahang, Perak, Kedah, Kelantan, Terengganu, Perlis, dan Putrajaya.
Apabila WNI telah memiliki kelengkapan syarat di atas, diharapkan agar mengikuti langkah-langkah pengajuan di Kantor Imigresen yaitu:
Menunjukkan dokumen perjalanan dan tiket kepulangan ke konter pendaftaran (Kaunter Pertanyaan) untuk pemeriksaan kelengkapan syarat dan pastikan mendapat nomor antrian;
Antri/Beratur secara tertib di tempat yang diperuntukan;
Serahkan dokumen perjalanan dan tiket kepulangan untuk diperiksa petugas Imigresen;
Lakukan biometrik sidik jari dan diambil foto wajah secara langsung sesuai petunjuk petugas Imigresen untuk diinput data dalam sistem beserta kelengkapan dokumennya;
Antri/Beratur di konter pembayaran untuk membayar denda RM700 dan pastikan mengambil resit pengambilan untuk mendapatkan Memo Periksa Keluar (Check Out Memo/COM) dan Special Pass pada hari yang sama atau esoknya.
Bagi WNI yang belum memiliki dokumen perjalanan (paspor/SPLP) dipersilahkan untuk dapat mengajukan permohonan secara langsung ke KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru, dan atau KJRI Penang.
KBRI Kuala Lumpur menghimbau dengan sangat agar seluruh WNI tetap menghormati hukum setempat yang berlaku dan selalu berhati-hati menjaga kelengkapan dokumen serta tidak terbujuk tawaran jasa calo, pendamping atau pihak-pihak yang tidak berwenang yang akan mengambil keuntungan secara tidak sah. KBRI juga menghimbau agar Agar WNI dapat melaporkan jika terdapat praktek-praktek percaloan kepada Balai Polis terdekat dengan melampirkan identitas calo/pihak dan kerugian WNI guna penindakan hukum lebih lanjut oleh otoritas berwenang setempat.
Untuk informasi terkait dengan Program B4G, WNI dapat langsung menghubungi pihak Jabatan Imigresen Malaysia di nomor telpon. 03-88801555. Selanjutnya guna mendukung upaya KBRI Kuala Lumpur dalam pemantauan dan pelindungan yang diperlukan dalam masa ini, WNI dapat menghubungi KBRI di nomor telpon03-21164016.