Diskusi Panel Perdagangan manusia denga modus penganten pesanan di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang di selenggarakan Yayasan VIVAT Indonesia dengan pembicara dari LPSK.Kemenlu ,KPAI dan Dirkrimsus Mabes Polri Satgas TPPO .
Perdagangan manusia di lakukan dengan berbagai cara ,antara lain kerja paksa ,Pelacuran ,Pengunaan Anak kecil (balita ) dan Perdagangan Organ Tubuh dan yang lagi ngetren sekarang adalah perdagangan manusia dengan Modus Penganten pesanan .Modus ini di lakukan untuk mendapatkan Legalitas tempat tinggal di negara yang akan di tempatkan bekerja secara Inprosedural ,Calon suami nya biasa nya berasal dari negara Cina ,Tiongkok dan calon korban pengantin perempuan nya yang sudah terdikteksi dan di proses hukum dari Kalimantan barat dan jawa barat .calon pengantin perempuan oleh Sponsor atau MAT Comblang .. di imimg iming atau di janjikan akan mendapat suami kaya dan akan mengirimkan kepada keluarganya uang secara rutin tiap bulan dan keluarga penantin Perempuan di berika uang mulai 5 juta sampai 20 juta juta ,dan Sponsor sampai dengan Mat compalng dan mafia yang ada di lau negeri mendapatkan 300 juta sampai 700 juta dari Calon Pengantin laki laki nya,,,setelah terjadi proses administrasi dan calon perempuan berangkat ke negara suami nya ,ternyata di tempat suami nya penganten perempuan di pekerjakan atau di dibuat sebagai alat pencari uang ,,ada yabg bekerja paksa dan ada yang jadi Pekerja seks ..dan jadi lah pengantin Perempuan tadi menjadi Korban perdagangan manusia modus penganten pesanan…Seperti mana yang di maksud pada pasal 2 UU NO 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan orang ….
Human trafficking Watch HTW…menghimbau kepada Putri putri generasi penerus bangsa ini,jangan lah cepat tergiur atau terperdaya dengan janji manis Sponsor atau Mat comblang ..
saat ini sudah ratusan yang menjadi korban perdagangan manusia modus penganten pesanan.….karena saat ini mereka seperti predator yang mencari mangsa mangsa di sekitar lingkungan saudara ……….HATI HATI LAH DAN WASPADA YAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA…..
Dari
HUMAN TRAFFICKING WATCH