Nomor : 01/LAPORAN /TPPO /HTW/XII/2024
Sifat : Penting
Prihal :Laporan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO] atas nama Korban Rev putr yang di lakukan oleh Sponsor di Blitar Jawa Timur
Kepada yang Terhormat :Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
CQ Direktur Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri
Di Jakarta
Dengan hormat,
Berdasarkan
1.UU No Tahun tentang Hubungan Luar Negeri
2.UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pembrantasan Perdagangan Orang
3.UU No Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
4.Perpres No 49 Tahun 2023 PERPRES No. 49 Tahun 2023 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atas dasar tersebut saya
Nama :PATAR SIHOTANG SH MH
Jabatan :Ketua Umum Human Trafficking Watch -HTW
Alamat :Jl caman Raya No 7 Jatibening Bekasi
Bertindak Untuk atas nama Lembaga Pemantau Perdagangan Manusia “ HUMAN TRAFFICKING WATCH-HTW “,yang kami dirikan sejak 5 Oktober 2014 sesuai dengan SK MENKUMHAM AHU 08805.50.10.2014 dengan Misi dan visi ikut serta membela kemanusiaan dan berperan aktip dalam misi Pembrantasan Perdagangan Orang /Manusia ,Sesuai Amanat UU yang diatur pada pasal 60,61 ,62 dan 63 UU No 21 tahun 2007 Tentang Peran serta masyarakat dalam Pembrantasan Perdagangan Orang .
Pada Kesempatan ini ,kami Melaporkan dan mengadukan tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan korban atas nama Revi Putri An sari yang di lakukan oleh seponsor bernama Enda v dan Haxx dari Sregat dan Choixxx dari Kediri Jawa Timur dengan Modus mengirim dan mengekpoloitasi Korban ke Daerah Ipoh Malaysia dengan Fakta Fakta sebagai berikut :
BIODATA KORBAN
Nama : Revixxx
Tempat Tgl Lahir :Blitar 09-05-1998
Alamat :Dsn Tumxxxx Rt 0xx/10 PurwoxxxSregat Kabupaten Blitar
No KTP :350xxxx4905980002
No Pasport :6xx1x971
No Telpon :+60 1461xxx155
PARA PELAKU TPPO calo dan Sponsor dan Agen di Indonesia
a.Choixxx di Kandangan Kediri
b.Janxx dan Endxxxdan Haxxxdi Sregat Blitar Jatim
c.Watsab Janah 0858 551xxx3
Kronologis kejadian :
1.Bahwa pada hari Jumat Tanggal 20 Desember 2024 Saya Patar Sihotang SH MH Ketua Umum HTW di Hubungi melalui Watsabb oleh Korban Revinxxxx dengan panggilan Rxxina , yang menyatakan Bahwa dirinya pada saat ini ada di wilayah Ipoh Malaysia dalam sakit keras antara lain pendarahan dan sakit Pinggang dan ingin kembali ke Indonesia namun tidak di perbolehkan majikan dan Agen nya dan ingin melaporkan lansung ke KBRI namun tidak bisa karena Pasport di sandera oleh Agen dan Tidak memiliki Uang untuk Transportasi ke KBRI atau Pulang ke Indonesia .
2.Bahwa 1 Tahun si korban di urus oleh Calo dan sponsor bernama Exxx ang dan xxdi dari Sregat dan Choixxxx dari Kediri Jawa Timur telah menghubungi dan mendatangi korban di rumahnya , si pelaku menawarkan kepada korban akan di berangkatkan bekerja ke Malaysia dengan melalui Perusahaan Pengiriman tenaga kerja dan Balai latihan Kerja [BLK] yang ada di jakarta tampa di bebankan Biaya kepada korban dan selanjutnya di janjikan kepada korban gajinya akan di berikan setelah bekerja di malaysia . tergiur dengan bujuk rayu pelaku ,sikorban dengan pertimbangan butuh biaya untuk membiayai Keluarga nya dengan tidak berpikir Panjang bersedia mengikuti ajakan Para pelaku dan di bawa ke Jakarta .
3.Bahwa setelah sampai di Jakarta si Korban di Bawa ke salah satu Kontrakan kecil di daerah condet dan disana juga sudah ada teman teman senasib nya , setelah 1 Minggu berada di rumah kontrakan , si Korban menanyakan kepada pelaku kapan masuk balai latihan kerja dan kepada Perusahaan Pengiriman tenaga kerja luar negeri , namun oleh pelaku menjawab ,bahwa besok akan berangkat ke malaysia melalui Batam tampa melalui prosedur yang resmi ke Perusahaan Pengiriman tenaga kerja Luar negeri dan balai latihan kerja dan tidak terdaftar di Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia .[ PMI ILLEGAL ] foto para pelaku terlampir dalam Laporan ini .
3.Bahwa Setelah di Malaysia korban dan teman temannya di jemput oleh seseorang yang mengaku dari karyawan Agen perusahaan tenaga kerja Malaysia nyaitu SAxxx NI SDN BHD di Jl Awxxx gexxxugur No xx taman yall petaling Kuala Lumpur Malaysia . sesampai di Kantor Agen para korban di Masukkan dalam ruangan dan Pasport dan alat komunikasi semua di sandera oleh Pimpinan Agen . selanjutnya para Korban di pekerjakan sebagai PMI dengan status Pekerja Rumah Tangga atau Pembantu . dengan perjanjian kepada korban dan majikan korban , bahwa sistim penggajian si Majikan kalau bayar gaji harus Melalui Agen Perusahaan . sehingga sudah hampir 1 Tahun para korban ini tidak menerima gaji . dan setelah 12 Bulan bekerja di Malaysia , sikorban Jatuh sakit [ ada keterangan sakit dari rumah sakit di ipoh ] dan ingin Kembali ke Jakarta .
3.Bahwa berdasarkan Laporan dan aduan korban tersebut kami Human Trafficking Watch melakukan wawancara secara online untuk mendapatkan data fakta dan bukti dalam rangka analisis dan telaah untuk menentukan apakah si korban sudah masuk kategori perdagangan orang seperti yang di maksud pada Pasal 1 ayat 1 UU no 21 Tahun 2007 yang menyatakan :
Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut
di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Analisa HTW Sikorban sudah masuk kategori Korban perdagangan orang karena ada unsur Penipuan ,bujuk Rayu , di angkut , di ekspoloitasi dan sikorban mengalami eskpoloitasi nyaitu tidak di berikan gaji dan passport di tahan dan sikorban menjadi status PMI Illegal atau pendatang illegal ke Malaysia .
4.Bahwa berdasarkan Laporan dan pengaduan dan permohonan Korban maka Kami HTW melakukan advokasi dan pendampingan sesuai dengan UU dan peraturan dan SOP HTW , adapun tindakan yang kami lakukan untuk menyelamatkan dan agar negara hadir kepada Penderitaan KORBAN antara lain :
a.Melakukan wawancara sesuai Metode Investigasi untuk dapatkan data 5 W 1 H
b.Melakukan Komunikasi dengan Keluarga nya di Blitar Jawa Timur
c.Melaporkan dan mengadukan Permasalahan ini ke Kementerian Luar Negeri CQ Direktur Perlindungan Warga dan Organisasi dan KBRI Malaysia untuk tindakan perlindungan dan penyelamatan dan pemulangan ke Indonesia . dan Laporan ke Dirkrimsus bidang tindak pidana perdagangan orang Mabes Polri jl Terunojoya Jakarta selatan untuk tindakan Proses Hukum nya
d.Menginstruksikan Kepada Ketua HTW Malaysia Dewi Kholifah dan jajaran HTW yang ada di wilayah Ipoh Malaysia agar ikut serta memonitor dan memantau korban .
5.Bahwa keterlibatan dan Tindakan yang di lakukan oleh HTW adalah berdasarkan amanat UU No 21 Tahun 2007 Pasal 63 Yang mengamanatkan :
Pasal 60
(1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada
penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 61
Untuk tujuan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah wajib membuka akses seluasluasnya bagi peran serta masyarakat, baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, hukum, dan kebiasaan internasional yang berlaku.
Pasal 62
Untuk melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61, masyarakat berhak untuk memperoleh perlindungan hukum.
6.Bahwa harapan kami berdasarkan Laporan dan aduan HTW ini , NEGARA HARUS HADIR di setiap situasi yang mengacam keselamatan dan nyawa dari warga negara Indonesia . sesuai dengan
a.Undang undang No 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar negeri
Pasal 19
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :
- memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;
- memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
- UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 1 ayat 5 menyatakan :
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekeda, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
Bahwa berdasarkan Laporan dan fakta fakta diatas kami meminta agar :
1.Menteri melalui Direktur Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri melindungi dan menyelamatkan dan mengembalikan Korban Revixxxx ari ke Indonesia
2.Menyampaikan kepada Kepala KBRI Malaysia agar memberikan Fasilitas Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dengan status bahwa Korban adalah Korban Perdagangan Orang .
Demikianlah Laporan Pengaduan ini kami buat ,atas kerja sama nya kami Ucapkan terima kasih
SALAM KEBANGSAAN
Bekasi Tanggal 24 Desember 2024
HUMAN TRAFFICKING WATCH HTW
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUM HTW
NO KONTAK WA 082113185141
TEMBUSAN
1.Presiden RI
2.Para Menteri yang tergabung dalam Gugus Tugas PERPRES No. 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri