Nomor : 02/LAPORAN /TPPO /HTW/XII/2024
Sifat : Penting
Prihal :Laporan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO] atas nama Korban Sitxxxx yang di lakukan oleh PT Elxxxxx afa di Daerah Condet Jakarta Timur dengan modus pengiriman PMI Nonprosedural sehingga Korban Terekspokloitasi .
Kepada yang Terhormat : Direktorat Perlindungan Perempuan dan anak dan Pembrantasan Perdagangan Orang Mabes Polri
Di Jl Terunojoyo Jakarta
Dengan hormat,
Berdasarkan
1.UU No Tahun tentang Hubungan Luar Negeri
2.UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pembrantasan Perdagangan Orang
3.UU No Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
4.Perpres No 49 Tahun 2023 PERPRES No. 49 Tahun 2023 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atas dasar tersebut saya
Nama :PATAR SIHOTANG SH MH
Jabatan :Ketua Umum Human Trafficking Watch -HTW
Alamat :Jl caman Raya No 7 Jatibening Bekasi
Bertindak Untuk atas nama Lembaga Pemantau Perdagangan Manusia “ HUMAN TRAFFICKING WATCH-HTW “,yang kami dirikan sejak 5 Oktober 2014 sesuai dengan SK MENKUMHAM AHU 08805.50.10.2014 dengan Misi dan visi ikut serta membela kemanusiaan dan berperan aktip dalam misi Pembrantasan Perdagangan Orang /Manusia ,Sesuai Amanat UU yang diatur pada pasal 60,61 ,62 dan 63 UU No 21 tahun 2007 Tentang Peran serta masyarakat dalam Pembrantasan Perdagangan Orang .
Pada Kesempatan ini ,kami Melaporkan dan mengadukan tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan korban atas nama sixxti Axxx iah yang di lakukan oleh PT Elsxx afa di daerah Condet dan dibantu oleh Laxxtif Pengurus PT Elsyxxafa dengan Modus mengirim dan mengekpoloitasi Korban ke Negara Oman dengan Fakta Fakta sebagai berikut :
BIODATA KORBAN
Nama : Sixxxx
Tempat Tgl Lahir :Citayam 21-066 2001
Alamat :Jl karxxet Kp Gexxdong Rt 02o/19 Kemirxximukxxa Beji Depok
No KTP :xxxxx10002
No Pasport :E73xxxx511
No Telpon :966 xxx 66804xx61
PARA PELAKU TPPO calo dan Sponsor dan Agen di Indonesia
a.PT ELSAYxxA di Condet Jakarta Timur
b.Laxxif dan Axxman Pekerja dari PT Elxxayfa No hp 0838xxx2230
Kronologis kejadian :
1.Bahwa pada hari Kamis Tanggal 26 Desember 2024 Saya Patar Sihotang SH MH Ketua Umum HTW di Hubungi melalui Watsabb oleh Korban Sitxxx siah dengan panggilan Axxysiah , yang menyatakan Bahwa dirinya pada saat ini ada di wilayah Negera Oman dalam sakit keras karena pada saat kerja Jatuh dari tangga ,sehingga kaki tidak bisa di gerakkan , dan ingin kembali ke Indonesia namun tidak di perbolehkan majikan dan Agen nya dan ingin melaporkan lansung ke KBRI namun tidak bisa karena Pasport di sandera oleh Agen dan Tidak memiliki Uang untuk Transportasi ke KBRI atau Pulang ke Indonesia .
2.Bahwa pada Bulan September 2024 si korban di urus oleh Calo dan sponsor bernama Lxxatif dan Amxxan sebagai Pekerja di PT Elsaxxyfa di daerah Condet Jakarta Timur .dan sipelaku menyatakan akan memberangkatkan Korban bekerja di Dubai tampa melalui Balai Latihan Kerja [ BLK ] dan tampa ada kontrak kerja dan Tampa Visa kerja [ PMI NON PROSEDURAL ]
3.Bahwa Pada saat Kami pendamping melakukan wawancara secara online melalui Watsaab sikorban Sitxxx iah menyatakan antara lain
- Selamat siang pak..ini saya Sixxx yah mohon di bantu petunjuk nya pak agar saya bisa pulang ke Indonesia
- Awal berangkat Dari Indonesia tanggal 3 November 2024 tujuan nya ke Dubai axxx yah nya nah sempat blom kerja Selama sebulan di agency nganggur jadi gak laku2 di Dubai di pasarin negara lain yaitu negara oman begituh laku di negara oman aisyah di jemput sama majikan di bandara majikan nya itu laki2 gak ikut berserta dengan istrinya cuman suaminya Dan anak nya yang jemput axxyah ke bandara Oman kerja pas masuk pertama kerja ngomong nya Manis Manis jalan seminggu aixxyah kerja jatoh Dari tangga di rumah majikan depan nya majikan aisyah jatoh Dan bahkan aisyah minta ke rumah sakit gak di respon sama sekali mau ngabarin agency gak di bolehin sampe sekarang kaki aisyah sebelah Kiri gak bisa di gerakin
- Awal pendaftaran ke sponsor ngomong nya Manis uang Fe awalnya katanya 15juta tapi tau2 nya cuman 7juta Awal berangkat Dari indonesia tujuan nya ke Dubai aisyah nya nah sempat blom kerja Selama sebulan di agency nganggur jadi gak laku2 di Dubai di pasarin negara lain yaitu negara oman begituh laku di negara oman aisyah di jemput sama majikan di bandara majikan nya itu laki2 gak ikut berserta dengan istrinya cuman suaminya Dan anak nya yang jemput aisyah ke bandara Oman kerja pas masuk pertama kerja ngomong nya Manis Manis jalan seminggu aisyah kerja jatoh Dari tangga di rumah majikan depan nya majikan aisyah jatoh Dan bahkan aisyah minta ke rumah sakit gak di respon sama sekali mau ngabarin agency gak di bolehin sampe sekarang kaki aisyah sebelah Kiri gak bisa di gerakin
d.[10.52, 27/12/2024] Patar Sihotang SH MH: Sekarang apa yang kamu rasakan dan apa permintaan mu
[10.52, 27/12/2024] risxxka raxxngkuti: Karna gak bertanggung jawab pak kejadian aixxxsyah jatoh Dari tangga di rumah majikan Dan Dari agency sama pt di indo nyae.Posisi saat ini si korban sedang sakit keras berada di penampungan agen yang beralamat di negara Oman secara jelas si korban tidak tahu ,namun memberikan share lokasi . dengan share lokasi https://www.google.com/maps/place/23%C2%B038’06.5%22N+58%C2xxxx%B006’43.6%22E/@23.635137,58.1xx12109,17z/data=!3m1!4b1!4m4!3m3!8m2!3d23xxxxx.635137!4d58.112109?entry=ttu&g_ep=EgoxxyMDI0MTIxMS4wxxxxIKXMDSoASAxxxxxxFQAw%3D%3D
- SURAT PERMOHONAN PENDAMPINGAN /ADVOKASI
Saya yang bertanda tangan dibawah ini
Nama :Sitixxxyah
Tempat Tgl lahir :Citxxxm 21-01-2001
Alamat KTP : Jl Karexxxt Kp gexxxdong Rt 00772/19 Kemirimxxxxuka beji depok .
Dengan ini mengajukan permohonan bantuan Pendampingan dan advokasi kepada
Nama :Patar sihotang SH MH
Jabatan :Ketum Human Trafficking Watch HTW
Alamat :Jl Caman raya No 7 jatibening Bekasi
Untuk kembali ke Indonesia dan melaporkan TPPO dengan Korban saya sendiri Sitxxxisyah
Demikian Surat permohonan ini saya buat .besar harapan saya ketua HTW bersedia membantu saya
Oman Tanggal 26 Desember 2024
TTD /MENYETUJUI /SAH
SITxxxAH
3.Bahwa berdasarkan Laporan dan aduan korban tersebut kami Human Trafficking Watch melakukan wawancara secara online untuk mendapatkan data fakta dan bukti dalam rangka analisis dan telaah untuk menentukan apakah si korban sudah masuk kategori perdagangan orang seperti yang di maksud pada Pasal 1 ayat 1 UU no 21 Tahun 2007 yang menyatakan :
Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut
di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Analisa HTW Sikorban sudah masuk kategori Korban perdagangan orang karena ada unsur Penipuan ,bujuk Rayu , di angkut , di ekspoloitasi dan sikorban mengalami eskpoloitasi nyaitu tidak di berikan gaji dan passport di tahan dan sikorban menjadi status PMI Illegal atau pendatang illegal ke negara Oman .
4.Bahwa berdasarkan Laporan dan pengaduan dan permohonan Korban maka Kami HTW melakukan advokasi dan pendampingan sesuai dengan UU dan peraturan dan SOP HTW , adapun tindakan yang kami lakukan untuk menyelamatkan dan agar negara hadir kepada Penderitaan KORBAN antara lain :
a.Melakukan wawancara sesuai Metode Investigasi untuk dapatkan data 5 W 1 H
b.Melakukan Komunikasi dengan Keluarga nya di Blixx Jawa Timur
c.Melaporkan dan mengadukan Permasalahan ini ke Kementerian Luar Negeri CQ Direktur Perlindungan Warga dan Organisasi dan KBRI Malaysia untuk tindakan perlindungan dan penyelamatan dan pemulangan ke Indonesia . dan Laporan ke Dirkrimsus bidang tindak pidana perdagangan orang Mabes Polri jl Terunojoya Jakarta selatan untuk tindakan Proses Hukum nya
d.Menginstruksikan Kepada Ketua HTW Luar negeri Dewi Kholifah dan jajaran HTW yang ada di Negara luar negeri agar ikut serta memonitor dan memantau korban .
5.Bahwa keterlibatan dan Tindakan yang di lakukan oleh HTW adalah berdasarkan amanat UU No 21 Tahun 2007 Pasal 63 Yang mengamanatkan :
Pasal 60
(1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada
penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 61
Untuk tujuan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah wajib membuka akses seluasluasnya bagi peran serta masyarakat, baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, hukum, dan kebiasaan internasional yang berlaku.
Pasal 62
Untuk melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61, masyarakat berhak untuk memperoleh perlindungan hukum.
6.Bahwa harapan kami berdasarkan Laporan dan aduan HTW ini , NEGARA HARUS HADIR di setiap situasi yang mengacam keselamatan dan nyawa dari warga negara Indonesia . sesuai dengan
a.Undang undang No 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar negeri
Pasal 19
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :
- memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;
- memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
- UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 1 ayat 5 menyatakan :
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekeda, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
7.KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan Fakta fakta diatas kami Human Trafficking Watch si korban atas nama Sixxxxxah masuk kategori Korban Perdagangan Orang [TPPO] sebagai mana dimaksud pada UU no 21 tahun 2007 atau / jo Korban PMI Non Prosedural sebagaimana dimaksud pada UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Bahwa berdasarkan Laporan dan fakta fakta diatas kami meminta agar :
Direktur Direktorat Perlindungan Perempuan dan anak dan Pembrantasan Perdagangan Orang Mabes Polri Memproses hukum pelaku TPPO
Demikianlah Laporan Pengaduan ini kami buat ,atas kerja sama nya kami Ucapkan terima kasih
SALAM KEBANGSAAN
Bekasi Tanggal 24 Desember 2024
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA
NO WA 082113185141
TEMBUSAN
1.Presiden RI
2.Para Menteri yang tergabung dalam Gugus Tugas PERPRES No. 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri
- Direktur Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri.