HUMAN TRAFFICKING WATCH melaporkan tindak pidana perdagangan orang ke Arab saudi
Human Trafficking Watch HTW menghadiri Undangan Tim sat gas TPPO Mabes Polri ,sebagai Saksi pelapor untuk menindak lanjutin laporan HTW tentang terjadinya tindak pidana perdagangan orang atas nama korban Dic kur xxx.. beserta 2 orang temannya dari warga Tulung Agung jawa timur yang di jual atau di ekspoloitasi oleh Sponsor Bernama SOF dan PJTKI PT DTS ke negara Arab Saudi dengan Modus memalsukan Perjanjian Kontrak kerja ,Pemalsuan EKTLN dan penipuan dan membuat korban berhutang dan sekarang Korban terekspoloitasi di Abha Saudi Arab ..dan Korban Menderita Pisikis dan Fisik sehingga nekat mau melarikan diri ke KBRI Arab Saudi .
SPONSOR dari Tulung Agung dan PJTKI SOP yang di kampung melayu Jakarta harus di penjarakan,,,,
Harapan HTW semoga Satgas TPPO mabes polri ini ..dengan cepat menyelesaikan secara hukum kasus yang menimpa korban ,agar tidak ada lagi korban korban berikutnya ..dan Himbaunya HTW agar Kejaksaan dan hakim Pengadilan dapat menerapkan hukuman berupa hukuman tambahan nyaitu Membayar Restitusi kepada Korban ..yang selama ini sudah korban material phisikis dan Keluarganya juga ikut korban…
Laporan lengkap lihat di
LAPORAN LENGKAP
Saya Nama :PATAR SIHOTANG SH MH
Jabatan :Ketua Umum Human Trafficking Watch HTW
Alamat :Jl Caman raya No 7 Jatibening Bekasi
Bertindak untuk diri sendiri dan untuk atas nama
Nama :LAIL
Tpt Tanggal Lahir :Tulung Agung 09 -1
Pekerjaan :Pengurus Rumah Tangga Agung
Alamat :Dsn Um Kali Wungu Ngunut Tulung Agung
dan untuk atas nama Suaminya
Nama :DICKY KURNIAWAN Tpt Tanggal Lahir :Surabaya 04-10-1984
Pekerjaan :Swasta
Alamat :Dsn Umbut Sewu Rt 03 /03 Kali Wungu Ngunut Tulung Agung
Berdasarkan surat Kuasa tanggal 31Januari 2020 dengan ini melaporkan dan mengadukan telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan atas nama Korban Dicky Kurniawan ,Ahmoirudin dan Muhammaajib yang di lakukan oleh Sponsor Bernama Ahmad XXXXXdan PT. DTS dengan Modus Pemalsuan Dokumen dan Pengiriman TKI ke Arab Saudi secara Non Prosedural sehingga para korban terekpoloitasi dengan Kondisi rentan dan mengalami kerugian material dan Moril .seperti yang di maksud pada Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang pembrantasan Perdagangan Orang (TPPO)
fakta fakta berdasarkan hasil wawancara dan surat pernyataan kronologis Korban antara lain mengatakan :
1.Bahwa Pada tanggal 9 november 2019 Suami saya dapat informasi untuk bekerja di Abha saudi arabia dari seorang teman yg kebetulan tetangga pihak sponsor dan ke esok harinya saya datangi ke rumah sponsor AT beralamatkan jalan luntas rt 0XX rw 06 desa gilang, kelurahan gilang, kecamatan ngunut, kabupaten tulungagung
jawa timur dan bertanya masalah kebenaran perkerjaan tersebut dan ingin tahu kejelasan biaya dan sistim kerja yg pihak sponsor tawarkan dan pihak, sponsor menjelaskan biaya proses sebesar 17 juta rupiah dan sistim kerja 8 jam kerja dan 6 hari kerja selama seminggu dan setelah saya dapat informasi dari pihak sponsor saya musawarah sama istri saya dan saya putuskan tidak jadi ikut karna terbentur dana biaya proses dan saya bilang kepada pihak sponsor saya tidak jadi ikut karna terbentur tidak punya dana
2.Bahwa pada Tanggal 14 november 2019 pihak AT (Sponsor) menghubungi saya lagi melalui whatsaap menanyakan apakah saya jadi ikut bekerja yang pihak sponsor tawarkan sebelumnya dan saya jawab tidak jadi ikut karena masalah biaya proses dan pihak sponsor bilang saya suruh cari pinjaman uang ke saudara atau pinjaman uang bank dan saya bilang pada pihak sponsor kalau saya tidak sanggup karena tidak ada yang mau kasih pinjaman ke saya
3.Bahwa pada Tanggal 15 november 2019 pihak sponsor datang kerumah saya siang hari dengan dalih mempertanyakan apakah saya ikut bekerja yg beliau tawarkan dan saya bilang saya tidak punya biaya proses dan mau cari pinjaman ke saudara dan bank tidak ada
4.Bahwa pada Tanggal 16 november 2019 sore hari pihak sponsor datang lagi kerumah saya dengan teman saya Ahm dengan menanyakan lagi tentang persiapan saya apa saya jadi ikut ke abha arab saudi dan saya menjawab saya tidak kepada pihak sponsor saya tidak jadi ikut karena tidak punya dana buat proses dan setelah Ahmad Koirudin pulang dari rumah saya pihak sponsor bilang sama saya mau meminjami uang buat proses buat saya sebesar 19 juta dan suruh mengambil uang tersebut kerumah pihak sponsor jam 7 malam akhir saya ambil uang tersebut buat proses dan buat bekal perjalan saya selama proses di PT dan buat bekal anak istri selama saya tinggal proses
5.Bahwa pada Tanggal 17 november 2019 siang saya berangkat dari tulungagung ke jakarta menggunakan bis harapan jaya turun terminal pulo gebang jam 05.40 lanjut kita naik ojek mobil ke alamat PT di muara cipinang 3 yg dianjurkan pihak sponsor
6.Bahwa pada Tanggal 18 november 2019 saya beserta ahmudin sampai di PT DTS JLN CIPINANG MUARA XXX KEL CIPINANG MUARA , KEC JATINEGARA, JAKARTA TIMUR. Selanjutnya kita diproses mulai medical, mengurus basmah di kedutaan dan mengurus bpjs asuransi dan PAP dibekasi dan selama 2 minggu proses saya tinggal di tempat penampungan di PT setempat sampai saya dan ah oirudin proses berangkat ke abha saudi arabia
7.Bahwa Pada Tanggal 2 Desember 2019 Melaksanakan PAP dan Mengurus Kartu
KTKLN di kota Bekasi .
8.Bahwa pada Tanggal 3 desember saya berserta ahmad khoirudin siang jam 10 berangkat dari PT DTS Jln Cipinang Muara III No 6
Kel Cipinang Muara , Kec Jatinegara ,Jakarta Timur. Berangkat ke bandara sokarno
hatta untuk proses pemberangkatan ke abha saudi arabia dan sampai bandara kami disuruh menemui seorang perwakilan PT dibandara untuk dituntun proses penukaran tiket dan penunjuk tempat bording pass dan pada waktu itu waktu saya mau menukar tiket online pesawat dan petugas tiket pesawat menanyakan berkas dokumen saya
dan tujuan kepergian saya dan petugas tiket pesawat tadi bilang sama saya kalau dokumen saya bermasalah dan bisa bermasalah di pihak imigrasi bandara dan petugas tiket tadi bilang kalau saya dokumen saya tadi ditolak pihak imigrasi bandara suruh balik lagi dan bisa cancel tiket saya tadi tapi setelah saya kepemeriksaan pihak imigrasi bandara ternyata saya lolos dan naik pesawat berangkat ke dubai sebagai transit 12 jam dan pindah pesawat lagi ke abha
9.Bahwa pada Tanggal 4 desember jam 4 sore saya dan ahmad khoirudin sampai dibandara Abha dan dijemput pak kamin karyawan tki yg sudah lama ikut majikan trus kami diantar kerumah majikan dan keesokan harinya kita bekerja serabutan dirumah majikan mulai dari nyuci mobil, mengepel dan menyapu teras rumah majikan dan lain
lain pekerjaan yg majikan perintahkan kepada kami karna tempat kerja yg mau tempati belum jadi sepenuhnya makanya kami menyadari kalau kami kerja cuma serabutan dan setelah 3 hari disini kita dikasih pinjaman 260 riyal ( 962.000 rupiah ) buat kebutuhan kami makan selama 1 bulan
10.Bahwa pada Tanggal 1 januari 2020 datang saudara muh i ke rumah majikan dan bekerja serabutan dirumah majikan sama seperti saya
11.Bahwa pada Tanggal 5 januari 2020 waktu pagi hari saya berserta muhammad najib dan ahmad khoirudin setelah selesai menyuci 4 mobil majikan dan bertemu dengan majikan kami bernama khalid dan kita semua ngobrol dengan bahasa arab dan campur bahasa inggris bertanya masalah proses pemberangkatan kita disini dan pihak majikan mengatakan bahwa proses untuk memperkerjakan perorang majikan harus membayar 4500 riyal / 16,5 juta kepada pihak sponsor dengan alasan membayar asuransi pekerja dan kami semua terkejut atas pengakuan majikan tadi padahal semua proses kita yang bayar dan akhirnya kita bersama – sama tanya pada pihak sponsor kemana uang majikan 4500 riyal
12.Bahwa pada Tanggal 6 januari 2020 saya tanya gaji kepada majikan saya bernama khalid bahwa klo saya belum terima gaji kalau saya belum bekerja di khawater coffe shop tadi dengan alasan tempat kerja belum jadi dan belum ada pemasukan tapi saya tetap menyuruh pihak sponsor tanggung jawab atas gaji saya disini karena dulu pihak sponsor bilang sama saya dan rekan saya kalau belum kerja atau kerja serabutan tetap dibayar sama majikan13.Bahwa pada Tanggal 10 januari 2020 pihak sponsor saya hubungi perihal gaji saya kok belum dikasih sama majikan dan pihak sponsor bilang majikan belum memiliki uang buat menggaji saya dan teman2 saya padahal pada waktu itu majikan sedang membangun rumah besar dilain daerah Abha dan selalu belanja matrial bangunan dan selalu menggaji tukang dan kuli bangunan orang india dan pada akhirnya pihak sponsor mau mengganti / menalangi gaji saya saja tidak dengan teman teman dengan nominal sebesar 2.220.000 rupiah upah saya bekerja 20 hari padahal terhitung saya
bekerja 23 hari dan waktu itu alasan itu gaji saya dari majikan karena uang majikan masih ada dipihak sponsor
14.Bahwa Pada Tanggal 10 januari 2020 pada sore hari saya bersama 2 rekan kerja saya menanyakan uang majikan sebesar 4500 kepada pihak sponsor lewat whatsaap dan pihak sponsor menjelaskan bahwa uang dari majikan untuk membayar pajak ke kedutaan di indonesia dan membayar stampel visa ..padahal dari penjelasan pihak PT DTS bahwa semua biaya proses di indonesia kita pihak pekerja yg membayar dan bukan pihak majikan dengan lantaran pembayaran dari pihak sponsor
15.Bahwa pada Tanggal 15 januari 2020 saya beserta 2 rekan kerja mengetahui kalau surat perjanjian kontrak kami palsu dan tidak sesuai dengan prosedur jalur resmi TKI dikarenakan tidak ada tanda tangan mengetahui dari pihak maktab amal ( disnaker arab ) dan KBRI jeddah dan pemalsuan data data pada ktkln kami dan kami takut karena tidak bisa menuntut hak – hak kami dan tidak memiliki payung hukum di arab saudi apa bila kita terjadi permasalahan disini
16.Bahwa pada Tanggal 22 januari 2020 pada waktu itu saya sedang bekerja dirumah majikan yang baru dibangun saya disuruh kerja bongkar muat batako bangunan dan setelah selesai saya merasa badan saya panas dingin dan kepala saya terasa pusing kaya mau pecah karena malaria yg dulu saya alami kumat lagi dan akhirnya saya disuruh teman saya untuk istirahat dan waktu itu saya minta tolong istri saya untuk bicara sama pihak sponsor untuk bilang sama majikan untuk mengobatkan saya tapi malah pihak sponsor marah – marah dengan dalih saya cuma pura – pura dan mencari alasan setelah itu tidak ada tindak lanjuti dari majikan dan saya tidak diobatkan, jalan alternatif saya minum obat herbal dan beransur pulih meskipun lama
17.Bahwa pada Tanggal 26 januari 2020 saya bertanya pada pihak PT DTS lewat whatsaap mempertanyakan perihal tentang sistim kerja kami dan tentang masalah gaji kami dan pihak PT menjawab klo masalah jam kerja dan gaji pihak sponsor yg mengerti dan tanggung jawab kalau PT cuma bantu proses keberangkatan saja
18.Bahwa pada Tanggal 27 januari 2020 saya mencoba menghubungi KBRI Jeddah mempertanyakan masalah surat perjanjian kontrak kerja saya asli atau palsu dan minta solusi yang tepat yang bagaimana sampai sekarang tidak ada respon dan jawaban dari pihak kbri jeddah
19.Bahwa pada Tanggal 29 januari 2020 pihak majikan kasih pinjam uang sebesar
500 riyal dengan alasan masih belum memiliki uang untuk memberi gaji dan pelunasan gaji apabila ada uang baru dilunasi gaji kami jadi total kami 2 bulan tidak terima gaji penuh dari majikan padahal dari pihak sponsor dulu bilang paling telat gaji 1 mingguan tapi ini malah 2 bulan tidak terima gaji
20.Bahwa pada tanggal ,,,Suami saya menghubungi PATAR SIHOTANG SH MH Lembaga NGO Human Trafficking Watch -HTW di Bekasi Indonesia .dan meminta perlindungan dan pendampingan untuk proses hukum permasalahan perdagangan manusia ini .
21.Bahwa Pada Tanggal 8 Februari 2020 Dicky Zulkarnaen Berangkat ke KJRI Jeddah untuk melaporkan kasus yang di alami nya ,dan kesimpulan Muhammad yusuf Pejabat KJRI mengatakan bahwa Dicky beserta 2 Orang lainnya adalah TKI Illegal .
22.Bahwa Bukti Foto foto dan screenshot pembicaraan melalui wa suami saya dengan sponsor dan perusahaan terlampir sebagai barang bukti .
Biodata Korban d
1.Nama :DICKY KURNIAWAN Tpt Tanggal Lahir :Surabaya 04-10-1984
Pekerjaan :Swasta
Alamat : Dsn Umbut Sewu Rt 03 /03 Kali Wungu Ngunut Tulung Agung
2.Nama :AHMA
Tpt Tanggal Lahir :Tulung Ag1988
Pekerjaan :Swasta
Alamat :Dsn J Sumber gempolTulung Agung
3.Nama :MUHAMMAD Tanggal Lahir :Tulung Agung 17 -08-1992
Pekerjaan :Swasta
Alamat :Dsn Jedingkidul Rt02/ngan Tulung Agung
23.Biodata pelaku
SPONSOR
Ah XXX beralamatkan jalan luntas rt 02 rwXXXX desa gilang, kelurahan gilang, kecamatan ngunut, kabupaten tulungagung jawa timur
PERUSAHAAN PJTKI
PT DTS yang selaku pihak yg memproses ke Abha arab saudi yang beralamatkan
Jln Cipinang Muara III
Kel Cipinang Muara , Kec Jatinegara , Jakarta Timur.
( disamping GOR /Gelanggang Remaja , dan diatas bangunan kantor, ada Towernya
tinggi)
24.Daftar barang Bukti
1.KTP Para Korban
2.Pasport dan Visa
3.Tiket pesawat dan Bording Pass
4.Kartu EKTLN
5.Surat Kontrak kerja Palsu
6.Sreenshot Pembicara lewat Wa antara korban dengan Sponsor dan Perusahaan .
25.Bahwa saat ini para korban merasa di tipu dan di ekspoloitasi dan bekerja bukan seperti apa yang di janjikan Sponsor dan menurut KJRI Jeddah Mereka bertiga adalah TKI Illegal .
ANALISA HUKUM
Bahwa berdasarkan fakta fakta diatas telah memenuhi unsusr unsur tindak pidana perdagangan orang seperti mana yang di maksud pada Pasal 1 dan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 yang menyatakan :
- Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,
penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,
sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang
kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam
negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau
mengakibatkan orang tereksploitasi.
- Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan
korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,
kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa
perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,
seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum
memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau
jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan
seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan
baik materiil maupun immateriil.
Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali
atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut
di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Fakta fakta dan Bukti awal dan Analisa hukum ,patut di duga telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan orang yang di lakukan SPONSOSR TS dan PT.DTS
Bahwa Kami Human Trafficking Watch melaporkan dan mengadukan resmi kasus perdagangan orang ini agar di proses secara hukum .
Demikian laporan pengaduan ini kami buat ,atas kerja sama nya kami ucapkan terima kasih .