JONATAN SIHOTANG TKI MALAYSIA DI PUTUS KAN HUKUMAN MATI
DAN MENGHARAPKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MALAYSIA DAPAT MERINGANKAN NYA
Human Trafficking Watch -HTW meminta kepada Komnasham ,agar mendesak Pemerintah untuk melakukan penyelesaian diplomatik.
HTW berpendapat dan menilai bahwa Jonatan Sihotang ini termasuk korban perdagangan manusia (Human Traffciking ) karena ada unsur ekspoloitasi dengan modus memanfaatkan tenaga nya dengan cara tidak memberikan gaji selama 9 bulan , hal ini di perkuat dengan statmen atau pengakuan Asnawati Sijabat istri joinatan Sihotang ,bahwa Jonatan sihotang melakukan pembunuhan karena kesal dan kecewa kepada majikannya yang tidak membayar dan ekspoloitasi jonatana sihotang selama 9 bulan dengan tidak memberikan gajinya .sementara jonathan sihotang harus membutuhi kehidupan anak anaknya yang titipkan di rumah kakeknya di pematang siantar Sumatera utara demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH Chairman Human Trafficking Watch di Kantor Komnasham Senin Tanggal 20 Juli 2020
Patar Menjelaskan kepada awak media Bahwa Jonathan Sihotang PMI TKI asal Pematang siantar terancam hukuman mati di Malaysia, karena dituduh membunuh majikannya pada 19 Desember 2018 . dan sudah menjalani sidang perdana di Mahkamah Majistret pada 31 Desember 2018. Agenda sidang, jaksa penuntut membacakan dakwaan di hadapan hakim dan persidangan akan dilanjutkan pada 1 Februari 2019. Selain membunuh majikan perempuannya, Jonathan juga didakwa menciderai dua anak laki-laki di Tasek Gelugor, Malaysia. “Dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada 19 Desember 2018. Dalam persidangan, Jonathan dituntut hukuman mati. Jonathan saat ini ditahan di Penjara Pulau Pinang, Georgetown Malaysia
Selama 9 bulan Jonatan sihotang di ekspoloitasi ,Jonatan tidak pernah berencana untuk menyakiti apalagi membunuh majikannya ,namun peristiwa pembunuhan terjadi seketika ,saat majikannya memberikan gaji tetapi tidak sesuai dengan janji atau kontrak kerja pertama dengan gaji RM 15.000 namun hanya di kasih RM3000 itu pun dengan cara melemparkan ke wajah Jonatan sihotang sehingga Jonatan naik pitam dan mengambil parang yang ada di tempat pekerjaan ,dan membacok majikannya hingga meninggal .
Sekarang Jonatan Sihotang termenung sendirian di penjara Ramen Penang ,meratapi dan menyesali perbuatannya dan mengharap Keluarga Korban dan Pemerintah Malaysia dapat memaafkan dan memberikan keringanan dari hukuman mati ..
Human Trafficking watch HTW setelah mendapatkan permohonan bantuan advokasi dari keluarga Jonatan Sihotang ,telah melakukan uapaya upaya kemanusiaan advokasi antara lain memninta pemerintah Cq Presiden bapak Jokowi dan kementerian Luar negeri agar membantu dan memberikan atentisi penyelesaian kasus hukuman mati joinatan ini
Demikian juga HTW saat ini sedang berada di kantor Komisi Hak azasi manusia , Jl Latuharhay Jakarta Pusat ,untuk meminta Komnas mennyurati Lembaga hak azasi manusia yang ada di PBB maupun di negara Malaysia Dengan dasar hukum ,, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang telah Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB .pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Demikan di sampaikan ,,Yosepin Anastasia Sihotang SH LLM sekretaris HTW Human Trafficking Watch yang berkantor di Jl Caman Raya no 7 Bekasi .
Kami sudah meminta Audensi lansung kepada ketua Komnasham ,namun sementara belum dapat di terima karena masih status PSBB Covid 19 sehingga kami di terima secara Virtual di salah satu ruangan komnasham. Ujar Yosefin sambil menunjukkan bukti Permintaan Permohonan kepada awak Media yang mengikuti nya ..
Ibu Grase dari Komnasham mengatakan akan memproses permohonan bantuan untuk membuat rekomendasi agar di ringankan hukuman mati Jonatan sihotang dengan nomor Agenda komnasham 132727 dalam waktu dekat akan di telaah bagian penyelidikan dulu ,dan laporan penyelidikan itu sebagai dasar rapat Komisioner membuat rekomendasi kepada pemerintah .dan disampaikan Grase agar di buatkan Kembali surat audensi dan melengkapi Dokumen Permintaan Rekomendasi meringankan hukuman Jonatan Sihotang antara lain surat kuasa dan dokumen laiinya dari Keluarga Jonatan Sihotang ..
Kami mengharapkan agar Kelurga korban dan perintah Malaysia dapat memberikan keringanan hukuman mati dari pada Jonatan Sihotang mengingat kejadian ini tidak ada unsur perencanaan namun terjadi seketika sewaktu Almarhum majikannya melemparkan uang pembayaran gajinya ke wajah nya demikian ujar Patar Sihotang ..
Patar Juga menghimbau dukungan semua masyarakat Indonesia atas nama kemanusiaan agar mendukung upaya upaya yang akan di tempuh dalam meringankan hukuman Jonatan Sihotang
Dan demikian juga Para media online cetak dan media TV agar berkenan ikut membantu memberitakan permasalahan ini ,agar kira nya Pemerintah dan DPR Pusat dan daerah tersentuh untuk melakukan upaya upaya diplomatic dalam meringankan Hukuman Jonatan sihotang ,demikain permintaan Patar sihotang kepada media di saat mau meninggalkan kantor KOMNASHAM dini hari …
Demikian Pres lees kami
HUMAN TRAFFICKING WATCH -HTW
PEMANTAU PERDAGANGAN ORANG
PATAR SIHOTANG SH MH
CHAIRMAN