- Seorang Ibu Pengemis yang masih muda dan sehat ,telah memanfaatkan anak kecil ini untuk mengugah Hati Pengendara Mobil di sekitar Perempatan Jl Caman Raya Bekasi ,,di tengah terik matahari yang panas , terlihat anak ini meronta dan menangis kepanasan ,namun si Ibu ini Tidak peduli ,tetap menjalankan aksinya untuk mendapatkan uang ,,,dan setelah kami telusuri ternyata anak ini bukanlah anak nya sendiri ,tetapi di sewa dari seorang ibu yang tinggal di bantaran kalimalang ,,Sulit untuk di terima akal , tetapi inilah realiata kehidupan yang sering kita jumpai di sekitar kita ,dan seakan akan kejadiaan ini adalah peristiwa biasa ,Namun kalau kita kaitkan dengan UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pembrantasan Perdagangan Orang , ,Perististiwa ini telah memenuhi unsur Kejahatan tindak pidana Perdagangan Orang ,Karena secara jelas dan nyata telah mengekspoloitasi anak Kecil ….pak Polisi yang Mengatur Lalu Lintas pun seakan akan tidak peduli dengan Peristiwa Pidana yang ada di hadapannya ,,sebagian pengendara Mobil ada terlihat membawa Mobil dinas sosial pun tidak peduli dengan Penderitaan si anak Malang ini ,,,,sungguh Tragedis ada kejadian penyiksaan anak kecil di depan halayak Umum , namun tidak ada yang peduli ,,,,,,kami mendekati Si ibu dan mengatakan akan membawa ke dinas sosial Bekasi ,,,EEEE si ibu ini lari terbirit birit dan di selamatkan dan di bawa seorang laki laki dewasa dengan mengunakan Motor menuju arah Keranji ,,,Sambil Marah Marah kepada kami yang mengikuti dari belakang ,,.. 3 hari kemudian ,,,nongol lagi dan melakukan aktipitassnya seperti tidak ada masalahh ….Apaka ini Pertanda Zaman sudah edannn ,,,, Dan dimana kah Negara ,,,yang katanya menurut UU wajib melindungi anak anak dan fakir Miskin ….
PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA
HUMAN TRAFFICKING WATCH – HTW
PATAR SIHOTANG SH MH
DEWI KHOLIFAH