Nomor : 02/LP/HTW/VI/2019
Sifat : Penting
Prihal :Laporan Khusus tentang Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia dengan Korban Wahyuni WNI asal Indramayu yang di laporkan Tim HTW Perwakilan Malaysia ke Kepolisian Malaysia dan Mahkamah ATIP Klang Selangor Malaysia.
Kepada Yth :
1.Presiden RI Ir Joko Widodo
2.Menteri Luar negeri RI
3.Menteri kementerian Pemberdayaaan Perempuan
4.menko Polkom
5.KAPOLRI
6.KABIN
8.KEPALA PPATK
7.KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
8.DIRJEN IMIGRASI
9.PARA KAPOLDA DAN KAPOLRES
10.PANGLIMA TNI
11.KEPALA KBRI MALAYSIA
12.KEJAKSAAN AGUNG DAN PARA KAJATI
13.KEPALA BNP2TKI
14.KEPALA BAKAMLA
DI
TEMPAT
Dengan hormat,
Perkenalkanlah Kami Lembaga Pemantau Perdagangan Manusia “ HUMAN TRAFFICKING WATCH-HTW “,yang kami dirikan sejak 5 Oktober 2014 sesuai dengan SK MENKUMHAM Nomor AHU 08805.50.10.2014 dengan Misi dan visi ikut serta membela kemanusiaan dan berperan aktip dalam Tugas Pembrantasan Perdagangan Orang /Manusia ,Sesuai Amanat UU yang diatur pada pasal 60,61 ,62 dan 63 UU No 21 tahun 2007 Tentang Peran serta masyarakat dalam Pembrantasan Perdagangan Orang / Manusia.
Pada Kesempatan ini ,kami menyampaikan kepada Bapak Presiden dan Jajarannya tentang adanya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Korban Wahyuni TKI /WNI asal Indramayu Indonesia ,pelaku TTPO adalah Majikan dan Agen PJTKI dengan Modus tidak di berikan gaji
Dan Selain bekerja sebagai penata rumah tangga juga di bekerjakan di kilang (pabrik) milik keluarga majikan, dan mencuci mobil majikan dan di pekerjakan tidak sesuai dengan Kontrak kerja nya dengan fakta fakta sebagai berikut :
1.Bahwa Pada Hari Minggu tanggal 3 Oktober 2018 ; JAM 13:00 (01;00pm)
Human Trafficking watch (HTW) Malaysia telah mendapatkan Laporan tentang adanya korban Human Trafficking
Dari;
Biodata Pelapor:
Nama : HARUN ARIPIN
Tempat/Tanggal Lahir : Indramayu : 10 februari 1990
Nomor Paspor : A7688818
Nomor telp : 017xxxxx269 / 00xxxx3628 6268 (KK)
Alamat : S-xxxxx First Subang jalan SS15.47500
Subang jaya Selangor Darul Ehsan
Kronologi :
Pada tanggal 9 september 2018, jam 21;31 (09;31) dari massager atas nama yusriyah (sriwahyuni) saudara kembar dari wahyuni (korban) memberikan kabar sambil meminta pertolongan. Isi dari pesan tersebut di lampirkan
Biodata Pelaku Human Trafficking
1.PT DELLA FADHILA ANUGERAH, Jalan reja Rt/Rw:015/05, Desa Sukareja, kab.subang,
Jawa Barat. Telp 0250 5517 81
2.Blk DN asrama putri perumahan jati bening 2, jalan jati utama raya blok M 57A,
Rt/Rw; 012/08 Kel, Jati Bening Baru, pondok gede Kota Bekasi kodepos 17412
3.AP Kumpulan chalk sdn Bhd
4.GOH MEE LEE NO 11,jl.sumazau 1A/ku5 kodepos 41050 klang Selangor darul ehsan.
Kronologi
Pada tanggal 03 oktober 2018 jam 17;01 (05:01Pm) menerima aduan dari pelapor yang bernama HARUN ARIPIN (laporan kami lampirkan)
2.Bahwa Pada tanggal 04 oktober 2018, jam 22;00 (10;00PM) HUMAN TRAFFICKING WATCH menghubungi pelapor di nomor HP 017 4306 xxx dan di minta pelapor segera datang ke kantor HTW beserta dokumen korban
3.Bahwa Pada tanggal 07 oktober 2018. Jam 16:10 (04:00pm) Tim HTW bersama pelapor tiba di IPD (IBU PEJABAT DAERAH) POLISI JLANG UTARA SELANGOR, dengan tujuan untuk membuat laporan, nomor laporan polisi, BukitRaja/008033/18. Laporan diterima oleh inspector Siti Sarah.
4.Bahwa Pada tanggal 07 oktober 2018 jam 22:28 (10:28pm) satu pasukan polisi diRaja Malaysia yang di pimpin oleh ASP KHUZIARI melakukan pengecekan alamat di dua lokasi yang di kirimkan oleh korban.
5.Bahwa Pada tanggal 08 oktober 2018 jam 13;09 (01;09pm) pelapor menerima pesan dari korban Alamat tempat tinggal korban bersama Majikan (alamat nomor xx ,jalan sumazauxx /ku 5,41050.klang selangor) nomor HP korban 017 8738 xx
Nomor HP pelapor 017 430xx . Pelapor menghubungi Tim HTW dan mengatakan bahwa telah memperoleh alamat tempat tinggal majikan yang sebenarnya dari kartu pengurus (maintainers) ketika mencuci mobil majikannya alamat yang diperoleh sebagai berikut ; xx MEE LEE,NOMOR 11, JALAN SUMAZAU xxxx /KU5 41050 KLANG SELANGOR
6.Bahwa Pada jam 17;00 tim HTW tiba kawasan pabrik tempat korban di pekerjakan alamat kesan kenagan sdn Bhd Jalan kapar klang selangor tel 033291 16xx / 03 3291 17xx
7.Bahwa Pada jam 18;00 korban megirim sms ke pelapor dan memberitahu bahwa sebentar lagi kami (korban) akan pulang ke rumah majikan.
Kurang lebih jam 18:30 TIM HTW biarsiap siaga untuk mengikuti mobil toyota berwarna coklat dengan nomor polisi vbk 5558 yang membawa korban pergi dan pulang ke rumah majikan tempat korban di pekerjakan.
Pada jam 19;00 di dapati mobil merek toyota VBK 5558 menujuh ke rumah majikan dan TIM HTW bersama pelapor mengikuti dari belakang mobil yang di tumpangi korban mengarah pulang ke rumah majikan
8.Bahwa Pada jam 21;15 satu pasukan anggota polisi DiRaja Malaysia yang di pimpin oleh
ASP KHUZAIRI dari IPD Klang Utara Selangor telah mengamankan majikan bersama Korban. Majikan di jerat dengan kesalahan melanggar undang-undang ATIPSOM 2007 (670)
9.Bahwa oleh Kepolisian Malaysia Saudara Wahyuni ( korban ) di tempatkan atau berada di rumah perlindungan kerajaan Malaysia sehingga kasus sidangnya selesai di Mahkamah ATIP Klang Selangor
10.Bahwa Kasus ini telah di sidangkan di Pengadilan Khusus Perdagangan orang bernama Mahkamah Sesyen Antipemerdagangan Orang (ATIP)
11.Bahwa Mahkamah Sesyen ATIP di Kompleks Mahkamah Klang, menjadi perintis pertama dan mula beroperasi sejak 1 Mac lalu itu, dikendalikan oleh bekas Pengarah Mahkamah Pahang, Datuk Unaizah Mohd.
12.Bahwa menurut Ketua Hakim Negara, Tun Raus Sharif berkata, Malaysia sudah lama berusaha membanteras jenayah pemerdagangan orang yang dianggap kejam dan tidak berperikemanusiaan kerana mencabuli hak asasi manusia tanpa mengira jantina, bangsa dan kerakyatan.
“Jenayah itu semakin meningkat sama di peringkat antarabangsa maupun serantau dan negara ini sememangnya sentiasa berpegang kepada prinsip membasminya walaupun sebelum wujud Anti Pemerdagangan Orang dan Penyeludupan Migran (ATIPSOM).
13.Bukti Bukti Terlampir
SARAN PENDAPAT
1.Agar Presiden membentuk Pengadilan Khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang
2.Agar Kapolri dan Kapolda Menindak secara hukum Pelaku TPPO ke pada Wahyuni yang ada di Indonesia dengan modus tidak bertanggung jawab atas keselamatan TKI yang di kirimkan nyaitu
a.PT DELLA FADHILA ANUGERAH, Jalan reja Rt/Rw:015/05, Desa Sukareja, kab.subang,
Jawa Barat. Telp 0250 5517 81
b.Blk DN asrama putri perumahan jati bening 2, jalan jati utama raya blok M 57A,
Rt/Rw; 012/08 Kel, Jati Bening Baru, pondok gede Kota Bekasi kodepos 17412
Demikian Saran Pendapat kami .atas perhatiaanya Menteri ,Kami Ucapkan terima kasih .
Bekasi Tanggal
PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
Tembusan
1.Gubernur jawa barat
2.Bupati Indramayu