Home / Perdagangan Manusia / Human Trafficking Watch melaporkan 1 Warga malaysia dan 2 Warga Indonesia Pelaku Perdagangan Orang
Human Trafficking Watch melaporkan  1 Warga malaysia dan 2 Warga Indonesia  Pelaku Perdagangan Orang

Human Trafficking Watch melaporkan 1 Warga malaysia dan 2 Warga Indonesia Pelaku Perdagangan Orang

ADMARI Profesi Tukang becak beserta 3 teman ya ,,menjadi korban perdagangan orang

Human Trafficking Watch -HTW ,Pemantau Perdagangan manusia ,telah melaporkan 1 Warga Negara Malaysia dan 2 Warga Indonesia  karena terlibat Perdagangan Orang dengan Korban bernama Admari ,Badriyah dan Ayu dan Ika ,,masing masing beralamat di Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Madura ..Kasus perdagangan orang ini melibatkan pelaku dari 2 warga negara Indoensia dan Malaysia .Para Korban di Jual kepada Majikan di Malaysia seharga 35 juta Rupiah .dan kasus ini sudah di laporkan ke Polres Sampang madura dan Kepolisian Malaysia dan Satgas Anti Trafficking Malaysia dan termasuk Presiden dan kementerian Luar negeri Indonesia .

Dengan laporan lengkap sebagai berikut :

 

Nomor  : 01/LP/HTW/V/2019

Sifat                       : Penting

Prihal     :MOHON DUKUNGAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

 

Kepada Yth :

 

1.Presiden RI Ir Joko Widodo

2.Menteri Luar negeri RI

3.Menteri kementerian Perempuan

4.menko Polkom

5.KAPOLRI

6.KABIN

7.KA BIA TNI ( Badan Intelijen Strategis ) TNI

8.KEPALA PPATK

9.KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

10.DIRJEN IMIGRASI

11.KAPOLDA JAWA TIMUR

12.KAPOLRES SAMPANG

13.KEPALA BAKAMLA

14.KEPALA KBRI MALAYSIA

15.ATASE KEPOLISIAN KEDUBES MALAYSIA

16.ATASE KETENAGAAN KERJAAN KEDUBES MALAYSIA

17.KEJAKSAAN AGUNG RI

 

DI

TEMPAT

 

 

Dengan hormat,

 

Perkenalkanlah Kami Lembaga  Pemantau Perdagangan Manusia “ HUMAN TRAFFICKING WATCH-HTW  “,yang kami dirikan sejak 5 Oktober 2014 sesuai dengan SK MENKUMHAM Nomor AHU 08805.50.10.2014 dengan Misi dan visi  ikut serta membela kemanusiaan dan berperan aktip dalam Tugas Pembrantasan Perdagangan Orang /Manusia ,Sesuai Amanat UU  yang diatur pada pasal 60,61 ,62 dan 63 UU No 21 tahun 2007 Tentang Peran serta masyarakat   dalam Pembrantasan Perdagangan Orang / Manusia.

 

Pada Kesempatan ini ,kami memohon kepada Bapak Presiden dan Jajarannya agar memberikan perhatian khusus terhadap  4 Rakyat Indonesia yang sedang Korban Human Trafficking di Malaysia  dengan fakta fakta sebagai berikut :

 

 

1.Bahwa Pada sekitar bulan  Desember Badriah (Korban I)  bertemu dengan Ya   Pelaku  perdagangan Orang  (Seponsor  ) atau Calo atau Makelar Umur sekitar 45 Tahun Alamat Jl Pa Samp  Kelurahan Gunung Sekar ,  ( Istri dari  PNS Kantor Pengadilan Negeri Samp  pertemuan di laksanakan di Jl Pas Sam Kelurahan Gun Sekar ,pada waktu itu ya meminta dan membujuk Badriah dan Admari ( Suami Badriyah)  agar mau bekerja di Malasya dengan Iming iming Gaji Rp 5000.000 Perbulan

2.Bahwa dihari berikutnya Ya mendatangi Badriyah dan Admari  agar  mau bekerja ke Malaysia dengan tawaran gaji besar dan agar bisa membangun rumah yang sudah rusak dan ruwet .sekaligus meminta KTP dan KK dari pada Admira dan Badriyah .

3.Bahwa untuk Biaya Bekerja di Malaysia ,Admira dan Badriyah di minta dana untuk pembuatan Pasport ,Permit kerja dan Ongkos ke Malaysia Sebesar Rp 10 juta ,

4.Bahwa untuk mendapatkan uang Rp 10 Juta ,Admira dan Badriyah terpaksa meminjam uang kepada saudara dan tetangganya sehingga sampai sekarang yang minjamkan uang sudah ancam Admari agar segera mengembalikan .

 

5.Pada sekitar tanggal 3 januari 2019  Ya  membawa dan memperkenalkan  Admari dan Badriyah kepada Mafia pelaku  Perdagangan Orang Bernama MOH. Af  Warga negara Malaysia dan Pacar nya  bernama Is Warga negara Indonesia asal Sampang (Is Juga Sponsor dan Pelaku Perdagangan orang )dan mereka melaksanakan pertemuan di Rumah ayu  di Desa Tor  Kec Torjan sampang yang Juga sebagai Korban .( Korban ke 3 ) dan IKA sebagai Korban ke 4 selanjutnya YA menyerahkan 4 Korban tersebut kepada MOH.AF

 

6.Bahwa selanjutnya Mereka  4 korban perdagangan orang di bawah ke Tempat Kost Sementara MOH.AF  di Surabaya .

 

7.Pada Tanggal 7 Januari 2019 , MOH.AF dan IS  membawa 4 korban perdagangan orang , Admari  ,Badriyah ,Rahayu Kusumawati  dan Ika ke Kantor Imigrasi  Perak Surabaya untuk menurus  Pasport ,pada saat Pemeriksaan Dokumen Admari  dan Badriyah .Rahayu dan Ika di tolak membuat Pasport oleh petugas Pengeceken Perlengkapan Persyaratan Dokumen ,karena Mereka hanya membawa KTP dan KK sementara  tidak melengkapi persyaratan antara lain

a.Surat Nikah

b.Ijazah atau Surat akte lahir

Selanjutnya para Korban melaporkan kepada MOH.AF  yang menunggu di luar kantor ,bahwa Pembuatan Pasport  4 korban di tolak petugas imigrasi karena persyaratan tidak lengkap ,selanjutnya Pandi menghubungi petugas Imigrasi dalam dan tidak lama ,Admari  dan Badriyah ,Rahayu dan Ika di panggil masuk kedalam lagi untuk Foto untuk Pasport .dan tidak berselang lama waktu Pasport Lansung Jadi Di Bawakan oleh  Petugas Imigrasi .dengan biaya sesuai pengakuan MOH AF sebesar Rp 2 Juta . (terindikasi dan di duga ada Oknum Oknum Imigrasi ikut terlibat dalam sindikat Perdagangan Orang secara Internasional.

 

7.Bahwa Pada Tanggal  11 Januari 2019 dari Tempat Kost MOH AF  Naik Grebb menuju Bandara udara Juanda  Surabaya dan naik pesawat Air asia  menuju Bandara Udara Soekarno hatta Cengkareng   dan Tiba pada jam 10 00 WIB Selanjutnya Menunggu di  Transite menuju Batam , Pada jam 13 .00 Perjalanan di lanjutkan dengan Naik Pesawat Air Asia menuju Batam dan pada jam 16 .00 tiba di Batam di lanjutkan dengan Grebb menuju Pelabuhan Kapal .setelah melalui pengecekan Imigrasi Naik Kapal tongkang  menuju Malaysia .

 

8.Bahwa setelah sampai di Malaysia ,di tempatkan di Rumah Kost MOH AFF  .sambil menunggu panggilan pekerjaaan ,

 

9.Bahwa Setelah 4 Hari Menunggu di Rumah Kost ,Admari  di bawa oleh AFFANDI  ke pada salah seorang pemilik kebon Sayur sawi ,dengan Gaji Rp 10,000 perjam .setelah Admira bekerja 3 Hari ,AFFANDI datang menemui Majikan Pemilik Kebon sayur dan meminta agar memberikan RM 200 atau 200 ringgit malasya tiap bulan kepada MOH AFF  .akan tetapi majikan pemilik kebon sayur tidak memyetujui memberikan sehingga Admira di bawa Pulang lagi ke tempat kost untuk di ganti majikannya .

 

10.Bahwa Setelah sampai dirumah Kost  Admari  menanyakan kepada MOH AF  ,kemana Istri nya ,dan  MOH AFF  mengatakan bahwa istrinya jangan lagi di cari cari karena sudah bekerja di tempat majikannya .

 

11.Bahwa Nasib  dari pada Rahayu dan Ika hampir sama ,awal nya mereka di iming iming dan di janjikan oleh YA dan IS bekerja menjaga anak Artis terkenal Dato Siti Nurhaliza dengan gaji RM 1.500 perbulan .ternyata setelah di Malaysia mereka di pekerjakan  Menjaga Orang tua Lumpuh di Kelantan Malaysia ,Karena merasa di Bodohin dan di tipu  oleh Ya .Ism Dan Affandi  maka  mereka berdua  minta pulang ke Indonesia ,namun MOH AF tidak memperbolehkan ,karena Majikan mereka Minta Tebusan ganti Pembelian  Ayu dan Tika masing masing RP 35 Juta .( MOH AFF sudah menjual Ayu dan Ika kepada majikan Rp 70 juta ) .

 

12.Bahwa dalam keadaan emergency Ika menghubungi Orang Tua nya ke sampang agar mentransfer uang Rp 35 juta ke Nomor rekening majikannya ,agar Ika di perbolehkan Pulang ,selanjutnya dengan keadaan terpaksa juga Orang tua Ika bernama  Abdul Rozak mengirimkan /transper uang kepada majikan IKa di Malaysia melalui Bank Jatim  ( Bukti transfer terlampir ) selanjutnya Ika Bisa pulang setelah mentransfer uang Rp 35 juta ke rekening Majikannya atas nama MUHAM   DHI   IZZU  BIN  JAFF  Alamat Blok 1487  jalan Pende   kelentan kuala lumpur

 

13.Bahwa Saudara Rahayu Kusuma Juga meminta pulang ,namun  MOH AFF  ,meminta Rahayu menganti Uang Rp 35 Juta ,karena Rahayu sudah di jual ke pada Majikannya ,sehingga harus di tebus sebanyak Rp 35 Juta ,dalam kondisi mendesak Rahayu menelpon suami nya di Sampang ,Suami nya mendesak istrinya agar kabur dan menemui Arif dari Bara JP dan lansung menuju  KANTOR PERWAKILAN HUMAN TARFFICKING WATCH DI SELANGOR ..DESA MENTARI PETALING JAYA  SELANGOR, DARUL EHSAN . MALAYSIA

SURAT KETERANGAN POLISI TERLAMPIR

 

14.Bahwa Admari melarikan diri dari  tempat penampungan MOH AF  dengan dibantu orang sampang yang tinggal di Malaysia bernama Hartono   dan Hartono memanggil  bantuan Polisi diraja Malaysia .dan Pulang sendiri ke Sampang setelah memimjam uang Rp 3 Juta dari Hartono orang sampang di Malasya .bahwa Admari  pernah mau  bunuh diri karena mau pulang tidak memiliki uang Rp 3 juta dan memikirkan Nasib istrinya di Malaysia .

 

15.Bahwa Saat ini masih tinggal satu lagi korban human trafficking di Majikannya yang Bernama BADRIYAH  Saat ini tinggal di rumah majikannya beralamat  N0 3xx Jalan Paki  Taman Ferngo,Cuepacs .43200 Cheras ,Selangor .telp +60 1298xxxxxxx,dan Keberadaan dan posisi Badriyah selalu di awasi dan di pantau dan di jaga  oleh MOH AF  agar tidak kabur seperti suami ya  korban dan teman temannya Ayu dan IKA .

 

16.Bahwa Bahdriyah istri  Admari  mau minta pulang ke Indonesia ,karena tidak kuat bekerja di malaysia dan gaji yang di janjikan Rp 5 Juta ,ternyata tidak benar ,,karena hanya di kasih Rp 200 ribu .sehingga Badriyah meminta pulang ke majikannya dan kepada MOH AF  ,namun majikannya tidak memperbolehkan kecuali membayar Rp 35 Juta ,karena Badriyah sudah   di jual oleh M   BIN MOH Rp 35 Juta kepada majikannya .dan hingga saat ini Badriyah merasa terancam dan menderita karena di buat MOH    seperti Tawanan atas Kaburnya teman temannya .

 

17.Bahwa Saat ini Suami Badriyah sebagai seorang Tukang beca dan mempunyai 2 Anak perempuan yang  sekolah SMP saat ini merasa menderita dan sengsara karena memikirkan nasib  Istrinya dan anak anak nya dan termasuk TEROR DAN ANCAMAN DARI YA  DAN ISMA  dan Desakan untuk mengembalikan Hutang dari Tetangga dan Tempat minjam uang untuk biaya berangkat ke Malaysia sebanyak Rp 10 Juta perorang yang di serahkan kepada YA ,IS  DAN MOH AFF.

 

18.Bahwa Pada Tanggal 6 Mei 2019 saya PATAR SIHOTANG SH MH ketua Umum Human Trafficking Watch -HTW  Mendapat Telpon dari Aris  bahwa ada Tetangga nya bernama ADMARI pekerjaan Tukang Becak mau Bunuh diri karena Stres Akibat penderitaan yang dialami ,nyaitu korban perdagangan orang ke Malaysia .

 

19.Bahwa Pada Tanggal 7 Mei 2019 Tim HTW Pusat dari Jakarta berangkat  ke Sampang madura mengunakan Kereta Api ke Stasiun Turi Surabaya dan lansung ke Sampang Madura ,dan bertemu dengan Admari dan  2 Anak nya yang dalam kondisi menangis karena kawatir keselamatan Ibu nya .selanjutnya setelah mendengar secara jelas pengakuan Admari dan keluarganya ,maka kami HTW Pusat menganalisa Hukum sementara   Bahwa kasus ini sudah memenuhi unsur unsur perbuatan Tindak Pidana perdagangan Orang .sehingga harus di laporkan ke polres dengan menggunakan Undang Undang No 21 Tahun 2007 tentang TTPO ,dan selanjutnya di buat Kuasa Pendamping dari HTW Pusat kepada ADMARI dan kawan kawan nya.

(SURAT KUASA TERLAMPIR )

Bahwa pada awalnya Korban tidak mau melanjutkan secara hukum , dan korban mengatakan sambil menangis., yang penting Istri di Malaysia bisa pulang dengan selamat ,dengan alasan dan pertimbangan bahwa Ya  terkenal orang mampu di sampang karena suami nya dari PNS pengadilan negeri   pang dan Anak nya 2 menjadi anggota kepolisian Di Madura sementara Korban adalah Seorang Tukang beca yang tidak tahu hukum dan tidak sanggup membayar pengacara .dan HTW pusat menyakinkan kepada pelapor ,bahwa untuk membebaskan Istrinya dari sekapan dan ekspolitasi mafia perdagangan orang harus melalui proses hukum dan semua nya tidak ada bayaran atau gratis .

 

20.Bahwa Pada Tanggal 8 Mei 2019 kami melaporkan kasus ini ke POLRES SAMPANG ,setelah memperkenalkan diri dari HTW pusat dan menjelaskan Kasus dan penderitaan yang di alami Korban berikut 3 temannya ,selanjutnya kami di arahkan ke bagian Serse untuk Konsultasi dan selanjutnya di buatkan laporan Polisi .

dengan surat Tanda Laporan nomor STTPL/B/99A/V/2019/JATIM/RES.SAMPANG.

 

21.Bahwa pada tanggal 19 mei 2019 jam 15 .02  ADMARI menghubungi kami HTW Pusat ,bahwa dirinya di hubungi dan di ancam  oleh MAFIA HUMAN TRAFFICKING   dengan ancaman …………AGAR MENCABUT LAPORANNYA DI POLRES ,KALAU TIDAK ,,ISTRI NYA BADRIYAH YANG DI MALAYSIA AKAN DI LAPORKAN KE POLISI MALAYSIA ,AGAR TIDAK BISA PULANG KE INDONESIA …………

 

 

 

22.Bahwa pada tanggal 20 Mei 2019  jam 21 wib Admari menghubungi HTW pusat dan mengatakan bahwa .ADMARI  di datangi 2 orang Preman ,mengunakan Mobil dan mengeluarkan kata kata ancaman ,AGAR MENCABUT LAPORAN DI POLRES ..

 

23.DAFTAR KORBAN DAN PELAKU

 

A.KORBAN

1.Admari

2.Badriyah

3.Rahayu Kusumawati

4.IKA

 

B.PELAKU

1.YA

2.IS

  1. MOH AFF

4.Turut Serta membantu Oknum Imigrasi Tanjung perak Surabaya

 

24.ALAMAT PELAKU DAN KORBAN

 

  1. PELAKU UTAMA MOH..No 9xxxxxxLorong Se 7xxxxx Kwang Semangor Darul Ehsan Malaysia NOMOR 9xxxx

 

  1. KORBAN BADRIYAH/MAJIKAN .. BADRIYAH Saat ini tinggal di rumah majikannya beralamat N0xx 38 Jalan Pakxxx  Taman Ferngor,Cuepacs .43200 Cheras ,Selangor .telp +60 1298464xxxx

25.Bahwa dalam Kasus Admari ini ada 2 kasus yang segera di tangani secara tuntas dan memerlukan kecepatan karena menyangkut nyawa dan keselamatan  Warga negara  nyaitu

A.Penyelesaian Kasus TTPO yang sudah di laporkan di POLRES SAMPANG

B.Membebaskan  Badriyah dari Korban Trafficking dan melaporkan TTPO nya ke Polisi  negara Malaysia .

 

 

26.DAFTAR BARANG BUKTI /TERLAMPIR

 

a.KTP atas nama 4 korban

b.KK atas nama 4 Korban

c.Foto Copy Pasport 3 Korban

d.Bukti Tranfer Uang kepada majikan Ika melalui Bank Jatim

e.Foto Waktu Korban Ayu di Kantor Human Trafficking Watch perwakilan Malaysia

f.Foto Pelaku AFFANDI dan Para Korban di Pesawat Air Asia

g.Foto dan Vidio Pengakuan Admari Korban 1

i.Surat keterangan Dari Polres Sampang kasus Ayu

h.Surat Kuasa Pendamping

 

27.PASAL YANG DI LANGGAR ,PASAL 2 UU NO 21 TAHUN 2007 TENTANG TTPO

 

Pasal 2

 

(1)          Setiap  orang yang   melakukan perekrutan,   pengangkutan, penampungan,  pengiriman,    pemindahan,  atau  penerimaan seseorang  dengan     ancaman     kekerasan,  penggunaan kekerasan, penculikan,  penyekapan,  pemalsuan,  penipuan, penyalahgunaan  kekuasaan  atau  posisi  rentan,  penjeratan utang           atau   memberi   bayaran   atau   manfaat   walaupun memperoleh  persetujuan dari orang yang  memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)            tahun      dan      pidana     denda      paling     sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

 

28.Bahwa berdasarkan  Fakta Fakta  dan Pengamatan dan analisis  Dapat di Simpulkan Bahwa keluarga ADMARI BADRIYAH dan  2 Anak anaknya sudah masuk status TERANCAM BAHAYA NYATA  sebagai mana di maksud Pasal 21 UU Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar negeri

 

 

Pasal 21

 

Dalam hal warga negara Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik

Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun

mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke

Indonesia atas biaya negara.

 

29.Bahwa walaupun ADMARI dan keluarga ya adalah keluarga miskin dan tukang Beca karena STATUS sudah Terancam bahaya Nyata ,maka NEGARA HARUS HADIR, Sesuai dengan  NAWACITA –PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKOWI

 

9 (Sembilan ) AGENDA PRIORITAS JOKOWI-JK antara lain

Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.

 

30.Bahwa Tindak Pidana perdagangan Orang adalah suatu Kejahatan yang luar biasa dan Kejahatan Transnasional  (antar negara ) maka di perlukan penanganan yang terkoordinir karena  Pelaku  dan Lokasi kejadian terjadi di beberapa negara .

 

31.Bahwa Kasus perdagangan Orang yang di alami keluarga ADMARI adalah hanya salah satu contoh yang terungkap ke permukaan ,karena masih Ratusan bahkan Ribuan kasus yang sama dan bahkan yang lebih kejam saat ini masih terjadi dan di alami Putra putri anak anak negeri Republik Indonesia ini .

Berdasarkan Fakta Fakta diatas ,kami Human Trafficking Watch -HTW memohon

1.kepada Bapak Presiden RI sebagai Penanggung Jawab Gugus Tugas Pembrantasan perdagangan orang ,agar memberikan perhatian Khusus dalam penanganan kasus ini

 

2.Kepada Bapak dan Ibu Menteri yang tergabung dalam Gugus Tugas pembrantasan perdagangan Orang agar memberikan perhatian khusus  sesuai dengan Tugas dan kewenangan dalam penanganan  kasus perdagangan Orang .

 

3.Kepada Dirjen Imigrasi agar menindak Oknum oknum Imigrasi yang membantu kelancaran tindak pidana perdagangan Orang .

4.Kepada Menkopolkam dan Kepala Bakamla agar  melakukan pencegahan Perdagangan Orang yang mengunakan Kapal tongkang lewat jalur laut   .

5.KAPOLRI dan KAPOLDA dan KAPOLRES agar  ATENSI kasus ini Karena Menyangkut perlindungan dan Keselamatan  Keluarga Admari .

Demikian Laporan dan permohonan ini kami buat  ,atas kerja sama ya kami  Ucapkan terima kasih .

 

Bekasi Tanggal 23 Mei 2019

PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA

 

 

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM

 

PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA

HUMAN TRAFFICKING WATCH-HTW

PATAR SIHOTANG SH MH

DEWI KHOLIFAH

 

 

IMG_20190509_093647 IMG_20190509_093613 IMG_20190509_095210 43129863_1094651454045482_3652742464021725184_o

About admin

Pemantau Perdagangan Manusia

Comments are closed.

Scroll To Top