Home / File / KASUS PERDAGANGAN MANUSIA DI PT MAHA BARAKAH ,BEKASI DENGAN MODUS PENGIRIMAN TKI KE LUAR NEGERI
KASUS PERDAGANGAN MANUSIA DI PT MAHA BARAKAH ,BEKASI  DENGAN MODUS PENGIRIMAN TKI KE LUAR NEGERI

KASUS PERDAGANGAN MANUSIA DI PT MAHA BARAKAH ,BEKASI DENGAN MODUS PENGIRIMAN TKI KE LUAR NEGERI

 

 

Nomor Surat :10 /PPM/VII/2015
Sifat : Penting
Prihal : Laporan Tentang Kapolres Bandara Sukarno Hatta Tidak Profesional

Kepada Yth:KAPOLRI
Di Jl Terunojoyo No 3 Jakarta Selatan
Dengan Hormat

1.Pada Tanggal 23 Januari 2015 PT Maha Barakah Rizky (MBR) telah mengekspoloitasi / menjual AN Ngatiyem Beserta 2 Orang lainya dengan Modus mengirim TKW ke Singapura dan Taiwan secara Illegal ( Foto Foto terlampir )

2.Pada Tanggal 23 Januari 2015 sekitar jam 06.00 Pagi Tim Pemantau Perdagangan Manusia- Human Trafficking Watch bersama sama dengan Petugas Keamanan Bandara dan Petugas Imigrasi Bandara soekarno hatta Menggagalkan Perdagangan Manusia dengan Korban Ngatiyem beserrta 2 Orang lainnya, selanjutnya korban di serahkan ke Polres Bandara soekarno hatta.(Bukti Vidio sudah kami Uplode di Youtube dengan Judul Tim Pemantau perdagangan Manusia gagalkan perdagangan manusia www.youtube.com/watch?v=9ZLfdG52HNE
dan www.youtube.com/watch?v=XoBnYBvwwSM

3.Surat Dari Kapolres Bandara Soekarno Hatta No :B/827/IV/2015 Resta BSH tanggal 24 April 2015 tentang Pemberitahuan penyelidikan laporan informasi perdagangan manusia dan penempatan ctki ,yang inti menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses Penyelidikan .

4.Surat dari Kementerian Sekretaris Negara RI No :B /1992/Kemensetneg/D-3/SR.02/04/2015 tanggal 6 April 2015 Tentang Penyampaian penjelasan BNP2TKI.

5.Surat Dari BNP2TKI No:B/628/Pl/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015 tentang Penjelasan Hasil Penyelidikan dan penindakan terhadap PT Maha Barakah Rizky yang intinya menyampaikan Bahwa PT MBR di duga melanggar pasal 32 ayat1 ,pasal 38 ayat 2 ,pasal 68 ayat 1 dan pasal 36 ayat 1 UU RI No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan perlindungan TKI . dan selanjutnya BNP2TKI sudah mengambil tindakan sesuai dengan wewenangnya nyaitu Menunda Pelayanan Sisko- TKLN PPTKIS PT MBR dan mengusulkan kepada kementerian Tenaga Kerja Untuk mencabut SIUP PPTKIS PT MBR .

6.Surat Komnasham No:1-722/K/PMT/V/2015 tertanggal 04 Mei 2015 Tentang Penjelasan Kasus Perdagangan manusia di PT Maha Barakah Rizky .
7.Surat Terbuka kepada Presiden RI yang kami tayangkan di website www.pemantauperdaganganmanusia.com tentang prilaku dan ketidak profesionalan Kapolres Bandara soekarno hatta menangani kasus perdagangan Manusia.

8.Bahwa kasus ini sudah 1 TAHUN mulai tanggal 23 Januari 2015 s/d Januari 2016 namun sampai sekarang belum ada Pelaku pelaku di nyatakan sebagai tersangka dan para pelaku masih bebas berkeliaran di luar.

9.Bahwa apabila Kapolres Bandara soekarno hatta tidak memiliki kepentingan lain pada kasus ini Hasil Penyelidikan dan penindakan BNP2TKI seperti pada point 5.bisa di jadikan menjadi bukti permulaan untuk meningkatkan proses ke Penyidikan .

10.Bahwa di dalam UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pembrantasan Perdagangan Orang ,perbuatan Percobaan Perdagangan Orang adalah sama dengan yang telah melakukan Perdagangan orang seperti yang di maksud pada :
Pasal 10 bahwa: “Setiap orang yang melakukan percobaan untuk
melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana
yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5,
dan Pasal 6
11.Bahwa Lemahnya Penegakan hukum di Indonesia, telah di manfaatkan menjadi sorga bagi Mafia perdagangan Manusia dan kejahatan Transnasional lainnya.

Berdasarkan Fakta Fakta diatas dan merujuk
1.UU No 21 Tahum 2007 Tentang Pembrantasan Perdagangan Manusia
2.Keputusan Presiden No 87 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan anak dan Perempuan .
3.UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
4.Perkap No 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan RPK dan tata cara pemeriksaan saksi dan korban tindak pidana
5.Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI
6.Perkap No 14 Tahun 2012 Tentang manajemen Penyidikan Pidana .

Atas nama Kemanusian dan demi berhasilnya Pembrantasan Perdagangan Manusia di Indonesia kami menyarankan agar Kapolri dapat mengambil tindakan tegas nyaitu :
1.Mengganti Kapolres Bandara soekarno Hatta ,karena menurut kami tidak profesional menangani kasus perdagangan manusia dan tidak memahami UU No 21 Tahun 2007 Tentang pembrantasan Perdagangan Manusia .
2.Memproses Kasus ini sampai ke Pengadilan

Demikian Laporan kami ,atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih
Bekasi Tanggal 23 Januari 2016

ISKANDAR SH
Ketua Umum
Tembusan

1.Presiden RI Bapak Jokowi
2.Menko Polkam
3.Ka BIN Bapak Sutiyoso
4.Panglima TNI
5.Kasad ,Kasal dan Kasau
6.Para Kapolda seluruh indonesia
7.Para Kapolres seluruh indonesia
8.Para Pangdam seluruh Indonesia
9.Sespimti Polri
10.Irwasum Mabes Polri
11.Dir Intel Kam Mabes Polri
12.Dir Propam Mabes Polri
13.Menteri luar negeri
14.Menko Pembangunan Manusia dan kebudayaan
15.Menteri Tenaga Kerja
16.Menteri pemberdayaan perempuan dan anak
17.Menteri Hukum Dan Ham
18.Ketua Lemhanas
19.Kejaksaan Agung
20.Dirjen Imigrasi
21.Kepala Bandara soekarno Hatta
22.Komnasham
23.Kepala Bnp2tki
24.Ketua Umum PDI P Ibu Mega wati
25.Komisi III DPR RI
26.Komisi IX DPR RI
27.Perwakilan International Organisation for Migration di Jakarta
28.Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati)
29. Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki),
30.Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasifik (AJASPAC),
31.INESA (Indonesia Employment Services Association),
32. IDEA (Indonesia Development Employee Association).
33.Indonesian Employment Services Association (IEMSA)
34.Indonesian Manpower Services Association (IMSA).

 

PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA

HUMAN TRAFFICKING WATCH – HTW

PATAR SIHOTANG SH MH

DEWI KHOLIFAH

 

 

 

 

 

 

About admin

Pemantau Perdagangan Manusia

Comments are closed.

Scroll To Top