NEGARA HARUS HADIR ,,KHUSUS NYA DI SETIAP KONDISI RAKYATNYA YANG TERANCAM DI MALAYSIA..
( Ringkasan Laporan HTW ke Presiden Jokowi )
BERDASARKAN :
1.Pembukaan UUD 1945
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
2.UU NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI ..
PERLINDUNGAN KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA SESUAI AMANAT Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri..
Pasal 18
(1) Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan
hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan
negara asing di Indonesia.
(2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional.
Pasal 19
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :
a memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di
luar negeri;
b memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara
dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundangundangan
nasional serta hukum dan kebiasaan internasional
Pasal 21
Dalam hal warga negara Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik
Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun
mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke
Indonesia atas biaya negara.
Departemen Luar Negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri telah diberikan mandat untuk menjadi koordinator hubungan luar negeri. Salah satu mandat yang diberikan oleh undang-undang adalah untuk memberikan perlindungan kepada setiap WNI yang berada di luar negeri..
3.NAWACITA –PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKOWI
9 (Sembilan ) AGENDA PRIORITAS JOKOWI-JK ANTARA LAIN
Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim….
4. UU NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBRANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
5. UU NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
FAKTA FAKTA
1.Mulai Tanggal 1 Juli 2018 Pemerintahan Malasysia telah melakukan Operasi besar besaran terhadap Pendatang asing tampa izin (PATI) yang mana TKI yang berasal dari Indonesia Terindikasi banyak yang Illegal karena korban Human Trafficking ,,
2.Bahaya Keselamatan apabila mengunakan Transportasi dan jalur pelabuhan Illegal ……………….
3…..
4…dst..
TKI /TKW YANG LEGAL DAN ILEGAL HARUS DI LINDUNGI …
TKI ILLEGAL BANYAK KORBAN HUMAN TRAFFICKING ..
Karena Pada Umumnya TKI yang Illegal bukan lah kemauannya sendiri atau korban ,akan tetapi karena terjebak atau tipu Muslihat Mafia Perdagangan manusia..seperti yang dimaksud pada Undang-undang nomor 21 tahun 2007. Tentang pembrantasan Perdagangan Orang /manusia .. dan ratifikaninya Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Againts Women, CEDAW ( Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan) tahun 1979 dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW dan Protokol Palermo ( Protocol to Prevent, Suppress
ang Punish Traffikking in Person, Especially Women and Children , Supplement the United Nation Convention Againtst Transnational Organization Crime/ Protokol tentang Mencegah, Menindak dan Menghukum (Pelaku) Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak melengkapi eksistensi United Nation Convention Againtst Transnational Organization Crime) tahun 2000
Fakta fakta di lapangan bahwa para TKI tersebut banyak diantaranya terjebak dalam praktek-praktek perdagangan orang. Mereka dikirim ke Malaysia menggunakan paspor dan visa kunjungan atau wisata untuk bekerja disana. Dengan tidak adanya visa kerja, telah menyebabkan banyak diantaranya yang diekploitasi dalam bentuk penahanan paspor, upah rendah, penyekapan, bahkan perlakuan-perlakuan yang tidak manusiawi. Ketika visa kunjungan telah habis, TKI tersebut menjadi ilegal
karena overstay dan hal ini menjadikannya rentan untuk di eksplitasi.
Di Indonesia sendiri ada beberapa kegiatan yang terindikasi terjadinya
perdagangan manusian ini. Salah satu kegiatan yang paling sering menimbulkan kasus perdagangan orang ini adalah pengiriman tenaga kerja ke luar negeri khususnya tenaga kerja wanita (TKW). Dalam beberapa kasus yang terjadi terhadap Tenaga kerja wanita ini biasanya terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal
1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007.
Adapun unsur-unsur yang termuat dalam Pasal ini antara lain yaitu:
a. adanya tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,
pemindahan, atau
b. penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,
penculikan, penyekapan,
c. pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh
persetujuan dari orang dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut,
d. dilakukan dalam negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang
tereksploitasi.
Rata-rata para TKW yang mendapatkan masalah di luar negeri adalah TKW yang diberangkatkan dengan illegal ataupun dengan cara legal tapi kemudian mereka ditipu oleh perusaan pengirim (agen mereka). Modus penipuannya adalah memegang surat-surat para TKW dengan alasan pembayaran
hutang akibat biaya yang ditimbulkan (penjeratan hutang). Modus lain adalah mengirim TKW yang tidak sesui dengan izin tinggal mereka. Ada juga kasus dimana TKW tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan perjanjian semula, misalnya dijanjikan mendapat pekerjaan direstoran tapi kemudian dijual untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
HUMAN TRAFFICKING –PENJUALAN MANUSIA ADALAH KEJAHATAN TRANSNASIONAL MAKA PERLU PENANGANAN KHUSUS..
Perdagangan manusia (human trafikking) ini sudah merupakan kejahatan
transnasional yang menjadi masalah negara-negara di dunia sejak dulu sampai
sekarang. Ada beberapa konvensi Internasional yang telah mengatur tentang hal
ini antara lain :
1. International Convention for The Suppression of White Slave Traffic
(Konvensi Internasional Untuk Menghapus Perdagangan Budak Kulit Putih)
Tahun 1921
2. International Convention for the Suppression of Traffic in Women and
Children (Konvensi Internasional Untuk Menghapus Perdagangan
Perempuan Dan Anak) Tahun 1921
3. International Convention for the Suppression of Traffic in Women of Full
Age (Konvensi Internasional Untuk Menghapus Perdagangan Perempuan
Dewasa) Tahun 1933.
4. Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Againts
Women, CEDAW ( Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Perempuan) tahun 1979
KESIMPULAN :Negara harus harus segera dalam mengayomi dan melindungi rakyatnya terutama dalam situasi khusus yang terjadi di Malaysia ..nyaitu Operasi besar besaran terhadap Pendatang asing tampa izin (PATI) yang di dalamnya banyak masyarakat Putra putri negeri Ini..
SARAN :Pemerintah Pusat Harus melakukan Tindakan Kontijensi untuk melindungi dan mengayomi Rakyat ya yang saat ini dalam keadaan ketakutan dengan acara antara lain memberikan fasilitas dan sarana prasaranan pemulangan terhadap TKI yang Illegal (PATI)
HUMAN TRAFFICKING WATCH –HTW
Ringkasan laporan Atensi Ke Presiden RI ..
PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA
HUMAN TRAFFICKING WATCH-HTW
PATAR SIHOTANG SH MH
DEWI KHOLIFAH