Bekasi, 24 Nopember 2014
Kepada Yth,
BPK. NUSRON WAHID
KEPALA BNP2TKI PUSAT
DI Jl. Letjend MT. Haryono No
J a k a r t a
Dengan hormat,
Pertama sekali perkenan kami dari lembaga “ HUMAN TRAFFICKING WATCH – PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA “ yang beralamat di Jl. Caman Raya No.7 Jatibening Kota Bekasi Jawa Barat, mengucapkan : “ Selamat kepada Bpk. NUSRON WAHID sebagai Kepala BNP2TKI, semoga bapak beserta staff senantiasa Tuhan Yang Maha Esa melindungi dan membimbing dalam rutinitas sehari-hari “.
Seiring dengan meningkatnya tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sekarang ini bekerja di luar negeri, meningkat pula pula perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI, baik di dalam maupun di luar negeri dan permasalahan yang berkaitan dengan nasib TKI semakin beragam bahkan berkembang kearah perdagangan manusia yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, maka dengan mengingat dan mengacu kepada perundang-undangan, yakni, sbb :
1. pasal 27 ayat (2), pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dimana pemerintah wajib memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum kepada setiap warga negara yang menggunakan haknya untuk mendapatkan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar negeri dengan mengutamakan keselamatan fisik, moral dan martabat.
2. pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 10 butir (b) UURI Nomor 39 Tahun 2004, dimana pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab serta kewajiban terhadap TKI yang akan dan sudah bekerja di luar negeri dengan melibatkan pihak swasta.
3. pasal 58 ayat (1), (2), (3), (4) dan pasal 60 ayat (1), (2) UURI Nomor 21 Tahun 2007, dimana pemerintah mengambil langkah-langkan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang/manusia dengan melibatkan berbagai pihak dan salah satunya adalah lembaga swadaya masyarakat dengan peran sertanya sebagai wakil anggota gugus tugas.
Sehubungan hal diatas maka kami “ HUMAN TRAFFICKING WATCH – PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA “ adalah suatu lembaga social control yang peduli dan concern terhadap pemberantasan perdagangan orang/manusia, dengan tidak mengesampingkan peran serta dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari KKN, mengajukan permohonan sbb :
1. mohon diberikan arahan dan petunjuk dalam acara audensi dengan bapak Kepala BNP2TKI, terkait usaha dan upaya pemberantasan perdagangan orang/ manusia.
2. mohon diberikan kami dukungan nyata dari bapak selaku Kepala BNP2TKI dalam melaksanakan misi dan visi dengan penuh rasa tanggung jawab, yakni :
a. akan melaksanakan sosialisasi UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang/Manusia dan UURI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri di sekolah sekolah maupun di desa-desa yang selama ini banyak mengirim TKI yang menjadi korban perdagangan orang/manusia.
b. akan melaksanakan pendataan dan survey kepada PJTKI dan BLK luar negeri dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER-07/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.06/MEN/IV/2011 tentang Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri .
c. akan melaksanakan diteksi sedini mungkin untuk pencegahan dan pengagalan tindak pidana perdagangan orang/manusia, yang mengunakan dan/atau memanfaatkan PJTKI yang legal maupun Ilegal sebagai sarana perdagangan manusia .
Demikian surat permohonan dukungan ini dibuat dan disampaikan dengan harapan mendapat tanggapan serta dukungan positif secara tertulis dari Bpk. NUSRON WAHID selaku Kepala BNP2TKI sebagai bentuk dukungan moril kepada ” HUMAN TRAFFICKING WATCH – PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA “ untuk ikut berperan dalam pemberantasan perdagangan orang/manusia. Atas perhatian dan dukungan serta kerja sama yang baik kami mengucapkan terima kasih.
Salam Perjuangan ……… !
INDONESIA HEBAT MENUJU INDONESIA RAYA
“ STOP PERDAGANGAN MANUSIA ……. STOP HUMAN TRAFFICKING “
Hormat kami :
PEMANTAU PERDANGANGAN MANUSIA
HUMAN TRAFFICKING WATCH
ISKANDAR, SH S. OLOAN SITUMEANG, SH
KETUA UMUM SEKRETARIS UMUM