SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN
Nomor : 01/LP/HTW/IV/2023
Sifat : Penting
Prihal :Laporan Tidak Profesional Atase Kepolisian KBRI XXXX atas nama
XXXX
Kepada Yth : BAPAK PRESIDEN RI
DI
Jl. VETERAN NO 14 , Jakarta pusat
Dengan hormat,
Perkenalkanlah saya
Nama :PATAR SIHOTANG SH MH
Pekerjaan :Ketua Umum Human Trafficking Watch HTW
Alamat :Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi
Bertindak Untuk dan atas nama Lembaga Pemantau Perdagangan Manusia “ HUMAN TRAFFICKING WATCH-HTW “,yang kami dirikan sejak 5 Oktober 2014 sesuai dengan SK MENKUMHAM Nomor AHU 08805.50.10.2014 dengan Misi dan visi ikut serta membela kemanusiaan dan berperan aktip dalam misi Pembrantasan Perdagangan Orang /Manusia ,Sesuai Amanat UU yang diatur pada pasal 60,61 ,62 dan 63 UU No 21 tahun 2007 Tentang Peran serta masyarakat dalam Pembrantasan Perdagangan Orang .
Pada Kesempatan ini ,kami mau Melaporkan Oknum Polisi bernama xxxxxx bertugas di KBRI xxx yang tidak professional dan tidak mendukung Program Kapolri dengan Motto PRESISI Presisi prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan dan Tidak mendukung NAWACITA –PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKOWI .NEGARA HADIR
dengan fakta fakta sebagai berikut :
1.Bahwa pada tanggal 18 Maret 2023 Sekitar jam 11,00 waktu Semenanjung Malaysia Dewi Kholifah Jabatan ketua Perwakilan Human Trafficking Watch –HTW Malaysia beralamat di Selangor darul Ehsan Malaysia ,ingin Melaporkan Kondisi darurat Korban Perdagangan Manusia [human trafficking] kepada xsxxx jabatan Atase Kepolisian KBRI xxx .
Namun di tolak ,Alasan ‘’ sy lagi makan pagi bersama keluarga bu .. hari kerja aja ya … [foto copy screenshot terlampir sebagai barang bukti ]
2.Bahwa penolakan xxxxx sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia terhadap laporan Rakyat bernama Dewi Kholifah adalah bentuk ketidak patuhan dia terhadap tugas dan tanggung jawab nya sebagai Pejabat Kepolisian yang di percayakan Negara menjadi Atase Kepolisian di KBRI xxxx dan di duga melanggar Undang Undang dan peraturan antara lain :
a.Dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah:
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
menegakkan hukum; dan
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
- Bahwa berdasarkan pasal 5 Peraturan Kepala kepolisian RI Nomor 1 tahun 2020 Tentang Atase dan Staf Teknis kepolisian RI di Luar negeri Pasal 5
Atpol dan Stafnispol sesuai tugas masing-masing berperan
sebagai:
- sumber informasi bagi pimpinan Polri di negara/wilayah
penugasan;
- pejabat protokoler Polri di negara/wilayah penugasan;
- perwira penghubung Polri dengan institusi kepolisian dan
lembaga penegak hukum lain di negara/wilayah
penugasan;
- penyidik Polri dalam penyelidikan dan penyidikan awal
terhadap tindak pidana yang terjadi di dalam wilayah
hukum Indonesia di negara/wilayah penugasan;
- pembantu dan pelaksana staf Kepala Perwakilan
di negara/wilayah penugasan;
- pembina keamanan dan ketertiban umum di dalam
wilayah hukum Indonesia di negara/wilayah penugasan;
- pelayan, pelindung dan pengayom bagi WNI yang berada
di negara/wilayah penugasan; dan
- mitra kerja Atase dan Staf Teknis lainnya di Perwakilan
Republik Indonesia
c.Bahwa Sesuai dengan NAWACITA –PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKOWI
9 (Sembilan ) AGENDA PRIORITAS JOKOWI-JK antara lain
NEGARA HARUS HADIR,
Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
d.Bahwa berdasarkan Pasal 19 undang undang nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar negeri
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :
- memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara
Indonesia di luar negeri;
- memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi
warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan
kebiasaan internasional.
Pada penjelasan di jelaskan
Pasal 19
“Perlindungan dan bantuan hukum” sebagaimana disebut dalam Pasal ini termasuk
pembelaan terhadap warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi
permasalahan, termasuk perkara di Pengadilan.
- bahwa setiap pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara
negara seutuhnya, menghayati dan menjiwai etika profesi
kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya
dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai yang terkandung
dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang dilandasi dan
dijiwai oleh Pancasila;
d.Bahwa berdasarkan pasal 12 Peraturan kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI
Etika Kemasyarakatan
Pasal 12
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:
- menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan,
bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang
menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;
- mencari-cari kesalahan masyarakat;
- menyebarluaskan berita bohong dan/atau
menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat
meresahkan masyarakat;
- mengeluarkan ucapan, isyarat, dan/atau tindakan
dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau
keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan
masyarakat;
- bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang;
- mempersulit masyarakat yang membutuhkan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;
- melakukan perbuatan yang dapat merendahkan
kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan
kepolisian;
- membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di
luar ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bersikap diskriminatif dalam melayani masyarakat; dan
- bersikap tidak perduli dan tidak sopan dalam melayani
pemohon.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 UU No NOMOR 37 TAHUN 1999 Tentang Hubungan Luar negeri
(1) Menteri, atas usul pimpinan departemen atau lembaga
pemerintah nondepartemen, dapat mengangkat
pejabat dari departemen atau lembaga yang
bersangkutan untuk ditempatkan pada Perwakilan
Republik Indonesia guna melaksanakan
tugas-tugas yang menjadi bidang wewenang
departemen atau lembaga tersebut.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara
operasional dan administratif merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari Perwakilan Republik
Indonesia serta tunduk pada
peraturan-peraturan tentang tata kerja
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
3.Bahwa Berdasarkan Fakta Fakta diatas ,kami Human Trafficking Watch -HTW memohon :
Kepada Bapak Presiden agar
- memproses hukum atas nama xxxxxxxx sesuai hukum yang berlaku ,sebagai efek jera bagi aparatur lainnya
- Menarik Kembali ke Tanah air .karena tidak memiliki budaya melayani rakyat yang butuh pertolongan
- Menyampaikan kepada Atase lainnya agar lebih mengutamakan pelayanan kepada rakyat dari pada melayani para pejabat dan keluargannya yang berlibur ke luar negeri
Demikian Laporan dan permohonan ini kami buat ,atas kerja sama ya kami Ucapkan terima kasih .
CATATAN :
- Nama Dewi Kholifah Ketua HW Perwakilan Malaysia alamat
Block 2 xxxxx Petaling Jaya Selangor darul Ehsan Malaysia
2.Laporan Yang akan mau di sampaikan kami lampirkan dalam surat ini
3.untuk Profil dan aktivitas HTW dalam negeri dan Luar negeri bisa di lihat di www.pemantauperdaganganmanusia.com
NOMOR CONTAC DEWI KHOLIFAH 60 – 13 605 5 999
PATAR SIHOTANG SH MH WA 082113185141
Bekasi Tanggal 4 April 2023
PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA
HUMAN TRAFFICKING WATCH HTW
PATAR SIHOTANG SH MH
CHAIRMAN