Home / Berita / Surat Terbuka Kepada Presiden Tentang Penanganan Kasus Perdagangan Manusia Di Polda Metro Jaya

Surat Terbuka Kepada Presiden Tentang Penanganan Kasus Perdagangan Manusia Di Polda Metro Jaya

HUMAN TRAFFICKING WACTH
PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA
JL.Caman Raya No.7 Jatibening Bekasi – Indonesia – Kode Pos 17412
No.telp/fax : +62 21-86900203, 081296103888.
Website: www.pemantauperdaganganmanusia.comEmail: antitrafficking@gmail.com
Nomor : 42/PPM/IX/2014
Lampiran : 3 (Tiga) Lembar

Kepada Yth : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ISTANA NEGARA
Di – Jakarta Pusat

Perihal : Bantuan Dukungan Penegakan Hukum
terhadap Pelaku Perdagangan Manusia An .Ernixxx Njoxx
sesuai Laporan Polisi No.TBL/2804/VIII/2014/PMJ/Dit.Reskrimsus

Dengan hormat

Perkenalkanlah Kami Dari Human Trafficking Watch  Pemantau Perdagangan Manusia ,yang kami bentuk sebagai peran serta masyarakat dalam Pembrantasan Perdagangan Manusia seperti yang diatur pada pasal 60, 61 ,62 dan 63 UU No 21 tahun 2007 Tentang Peran serta masyarakat Pembrantasan Perdagangan Orang .
Adapun Profil Lembaga Pemantau Perdagangan Manusia Turut kami lampirkan dalam Laporan ini .

Pada Kesempatan ini, kami ingin melaporkan dan memohon dukungan penegakan Hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Atas nama Pelaku Erni Njomin sesuai Laporan Polisi No.TBL/2804/VIII/2014 /PMJ/Dit Reskrimsus .yang mana saat ini sedang diadakan proses penyidikan di Sub Dit III sumdaling Unit V kamar 219 Krim sus Polda Metro Jaya ,Dimana kami rasakan penanganannya sangat lamban dan tidak memperhatikan para korban pelapor dan saksi adalah warga yang berasal dari Daerah Pemalang dan Lampung yang jauh dari Jakarta dan Status kehidupan mereka di bawah garis kemiskinan .dan untuk sementara para korban kami tampung di Kantor Lembaga untuk mempercepat apabila ada proses pemeriksaan selanjutnya .

Adapun Kronologis kejadian adalah sebagai berikut :

Bahwa Pada Tanggal 4 Agustus 2014 ada seseorang yang datang ke kantor Pemantau Perdagangan Manusia Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi .
Nama : CI
Tempat Tanggal lahir : Pe
Pekerjaan : Wiraswasta
No KTP : 332712
Alamat : Poson

 

Melaporkan dan mengadukan bahwa adiknya bernama Sinta Devianti beserta 5 orang temannya bernama :

  1. LULUK INDRAYANI
  2. NGATIYEM
  3. NURHAYATI
  4. CICIH RATNASARI
  5. FARAMITHA HUTABARAT

Telah terjadi Ekspoloitasi dengan cara Pemukulan ,Perbuatan Kasar ,Memberikan makanan bersama dengan anjing Piaraan dan dimarah marahin dan di telantarkan sampai beberapa bulan di Tempat Penampungan Erni Njomin jabatan Manager PT. BUM ( BMCM ) yang beralamat di Jl.Kamal Raya Komplek Taman  xxxxx.. Cengkareng. pada saat itu Cici menunjukkan SMS dari adiknya yang meminta kakaknya agar segera membebaskan Sinta Devianti dan temannya ,karena tidak tahan dan kuat lagi atas penyiksaan yang dilakukan Ernxxi Njo  xxmin.

Bahwa pada saat yang sama ,Cici menghubungi Sinta dan men on kan Speaker dan terdengar dengan jelas suara Sinta menangis dan memohon mohon agar di bebaskan dari tempat penampungan dengan secepatnya .

Bahwa setelah menerima laporan tersebut kami pengurus ,melaksanakan rapat untuk membahas laporan Cici dan disepakati untuk melaporkan ke BNP2TKI dan atau Pihak Kepolisian.

Bahwa Pada tanggal 4 Agustus 2014 Jam 11.00 WIB kami melaporkan Kejadian tersebut kepada tempat Pengaduan Crisis Centre BNP2TKI dengan laporan Yang turut kami lampirkan dalam laporan ini , pada saat itu kami meminta BNP2TKI agar pada saat itu juga agar dilakukan Pembebasan Sinta dan Temannya karena sudah Emergency ,Namun Pihak BNP2TKI tidak menanggapi dan disuruh menunggu sampai waktu yang tidak di tentukan ,akhirnya kami menunggu sampai jam 15.00 WIB , sementara Sinta selalu sms dan menghubungi secara terus menerus untuk segera di Bebaskan .Selanjutnya kami pertanyakan kembali tentang kapan mereka aktion ,Namun ada salah satu staff nya bernama Pak Asep mengatakan bahwa anggota tidak ada untuk menangani kasus yang kami laporkan .Oleh karena itu kami lihat Pihak BNP2TKI tidak serius menangani Laporan ,maka kami kembali Ke Kantor Lembaga .untuk membicarakan tindakan selanjutnya.

Bahwa Pada tanggal 4 Agustus 2014 jam 16.00 WIB Kami pulang ke kantor Lembaga Anti Trafficking ,dan setelah rapat darurat diputuskan untuk upaya penyelamatan Sinta Devianti dan kawan kawannya melaporkan ke Polsek Terdekat yaitu Polsek Cengkareng ,

Bahwa pada Tanggal 4 Agustus 2014 Jam 19 00 WIB Bersama sama dengan Cici sebagai keluarga korban mendatangi Polsek cengkareng Jakarta Barat dan melaporkan ke bagian Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu ,Namun kami di arahkan ke bagian Reserse di lantai 2 kantor tersebut ,dan disana kami diterima oleh 4 orang anggota reserse yang bertugas ,dan Cici menjelaskan semua kejadian dan Permintaan adiknya yang butuh pertolongan secepatnya ,dan menghubungi Sinta melalui Hp dengan meng on kan speaker agar para anggota serse mendengar situasi Darurat di penampungan ,Namun apa yang terjadi Anggota Serse tersebut mengatakan Tidak ada bukti , dan kami katakan tolonglah di selamatkan dulu adik dan teman temannya dari tempat penampungan ,setelah itu di proses di polsek untuk mendapatkan bukti bukti pemukulan dan penyiksaannya ,namun pihak Reserse polsek tidak bersedia dan menyuruh kami yang mendatangi Rumah pelaku Penyiksaan ( ExxRNI NJxxxOMIN ) dengan perasaan sedih dan khawatir akan keselamatan adik Cici,keluar dari kantor polsek.

Bahwa Pada Tanggal 4 Agustus 2014 Jam 20.00 WIB kami menuju Rumah Erni Njomin merangkap penampungan di Jl .Palem Lestari,xxxxxx Namun di tengah jalan kami berpikir kalau masuk di kawatirkan menimbulkan keributan ,maka kami mengajak anggota Babinsa Cengkareng Kodim Jakarta Barat yang pada saat itu ada di sekitar kantor Polsek ,bersama sama dengan anggota Babinsa kami memasuki rumah Penampungan Ibu Erni Njomin, dan setelah terjadi keributan kecil ,kami berhasil membawa keluar 3 TKI atas nama SINTA DEVIANTI,LULU INDRA YANI,NGATIYEM,dan rencananya lansung di bawa ke Polda Metro jaya ,tetapi atas permintaan korban karena merasa capek dan masih trauma agar laporan ke Polda Besok pagi ,sehingga untuk sementara waktu kami suruh istirahat di kantor Lembaga jl Caman No 7 Jatibening Bekasi .

Bahwa Pada tanggal 5 Agustus 2014 Jam 10.00 WIB sebelum berangkat ke Polda metro Jaya , Korban TKI kami Wawancara sebagai Bahan untuk mendampingi ke Polda Metro jaya guna penegakan Hukum dan atau Proses hukum sampai ke Pengadilan , tentang kondisi yang mereka rasakan di tempat penampungan seperti Foto copy yang turut kami lampirkan di Laporan ini .
FAKTA – FAKTA

I.Hasil wawancara dengan Luluk Indrayani
1. Bahwa Keterangan Luluk antara lain mengatakan , dia pernah di berangkatkan ke Taiwan dengan No Visa 103JKT101783 setelah sampai di Taiwan di laksanakan medical cek up.ternyata hasilnya Unfit ( Tidak Sehat )sehingga dia diberikan rekomendasi oleh Dinas tenaga kerja di Taiwan untuk di pulangkan ke Indonesia.namun majikan atau pengguna TKW atas nama Luluk meminta 1 bulan bekerja di Taiwan .
2. Bahwa setelah 1 bulan Luluk bekerja di Taiwan dia di pulangkan dengan menerima gaji 1 bulan.selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2014 kembali ke Indonesia sesuai dengan bukti paspor yang di tanda tangani dan stempel oleh Imigrasi Taiwan dan Indonesia.
3. Bahwa sesampainya di Bandara Cengkareng dia di jemput oleh Erni ( Menejer PT.Bxxx MAS CITRANDIRI ) dan Ridky dan di bawa ke tempat penampungan yang sekaligus rumah Erni yang beralamat Perumahan Taman Palem Lestxxxxx   Cengkareng Jakarta Barat.pada saat itu juga gaji 1 bulan yang di berikan majikan Luluk di minta dan di sita olek Erni sebagai jaminan hutang.selanjutnya Luluk di berikan pekerjaan untuk merawat anjing sejumlah 17 ekor anjing selama 6 bulan.dengan ancaman tidak boleh pulang ke kampung dan melihat keluarga ,karena luluk masih punya hutang .
4. Bahwa Sebenarnya sebelum LuLuk di berangkatkan ke Taiwan dia sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan ( medical cek up di ClinikPermata Indah Tegal Alur Kapuk yang diperiksa oleh Dr. Iwan Susanto) pada saat itu hasil pemeriksaan di nyatakan UNFIT (menderita sakit ) dengan spesifikasi penyakit ada flek di paru – parunya.namun Erni hanya mempertimbangkan bisnisnya atau uang penjualan Luluk Indrayani sehingga tetap memaksakan Luluk di berangkatkan ke Taiwan.
5. Bahwa selama dipenampungan Luluk Indrayani tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan agama yang di anutnya antara lain melaksanakan Sholat 5 waktu, Ibadah Puasa, Sholat ID pada saat Idul Fitri bulan Juli 2014,termasuk bawa Mukena tidak boleh.pada saat Sholat ID lebaran hari raya Idul Fitri bulan juli 2014 Luluk Indrayani di suruh untuk membawa anjing ke Taman Citra Garden.sehingga dia merasa sedih dan menangis namun tidak kuasa untuk brontak atau melawan atau menuntut karena mengingat beban hutang dan jugaErni galak.
6. Bahwa 3 hari sebelum lebaran Juli 2014 Luluk mengajukan ijin pulang ke Lampung untuk melaksanakan lebaran,namun Erni tidak memberikan ijin dan menyatakan kamu boleh pulang apabila ada jaminan sebesar 8 juta dan itu diberlakukan kepada semua yang ada di penampungan.
7. Bahwa selama di penampungan atau perekrutan tidak ada Pasilitas dan Program antara lain
a.Tidak ada Pelatihan atau belajar di Balai Latihan Kerja (BLK ).
b.Tidak ada PAP ( Pembekalan Akhir Pemberangkatan )
c. Tidak ada fasilitas penampungan antara lain tempat tidur yang layak dan yang lainya sesuai dengan JUK NIS Penampungan yang di keluarkan oleh kementrian tenaga kerja No : PER-07/MEN/IV/2005
d. Tidak memiliki Kompetensi Sertifikat Kerja
e.Penampungan dan kantor nya tidak memiliki Plang Nama .
8. Bahwa Luluk Indrayani selama di penampungan merasa di perbudak dan harkat martabatnya di rendahkan ,dan sampai sekarang masih Trauma Phisikis atas perlakuan Erni.
9. Bahwa Erni menampung dan memproses calon TKI di Bawah umur antara lain bernama
a. NURHAYATI
b. CICIH RATNASARI
c. FARAMITHA HUTABARAT
Catatan hasil wawancara lengkap turut kami lampirkan di dalam laporan ini
II. Hasil Wawancara Sinta Devi
1. Bahwa awalnya Sinta Devianti dipengaruhi dan di bujuk oleh sponsor bernama Rudi yang beralamat di Depok.pada saat itu Rudi menjanjikan akan memberangkatkan ke Taiwan paling lama 2 bulan dan akan mendapatkan gaji besar dan potongan gaji kecil dan akan memberikan uang muka tanda jadi sebesar 5.5 juta.akibat bujuk rayu tersebut Sinta Devianti terbujuk dan terpengaruh dan menyatakan setuju kepada sponsor.selanjutnya sponsor (Rudi) memberikan uang muka kepada Sinta Devi melalui kakaknya bernama Cici.dan selanjutnya bersama sponsor berangkat ke tempat Erni ( penampungan ).
2. Bahwa Sinta Devi pada saat rekrutmen menyerahkan :

a. KTP
b. Akte
c. Kartu Keluarga
d. SKCK
e. Foto copy Ijazah
f. Surat ijin orang tua
g. Surat jaminan

3. Bahwa Setelah sampai di penampungan Sinta Devi langsung di bawa keMedikal (medical Cek Up di Clinik Permata Indah Tegal Alur Kpuk dengan Dr. Iwan Susanto ) dengan hasilnya di nyatakan FIT (Kondisi sehat).

4. Bahwa setelah 1 bulan Sinta Devi di penampungan ,maka pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 jam 18.00 bersama TKI lainnya 6 orang dan di dampingi oleh Santi pegawai perusahaanberangkat ke Lampung Utara ( Kota Bumi ) untuk mengurus Paspor.Bahwa sesampai di Kantor Imigrasi Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara pada hari senin tanggal 26 Mei 2014 jam 11.00 Bahwa pada saat di kantor Imigrasi para TKI di suruh menunggu di warung depan kantor Imigrasi.Santi berpesan kepada para TKI agar pada saat di wawancara harus bilang mau berkunjung ke Singapura selama 1 minggu.setelah itu Sinta Devi dan TKI lainnya di panggil ke dalam kantor Imigrasi pada jam 14.00 WIB dan di panggil wawancara jam 15.00 setelah itu kami kembali ke Jakarta.tidak lama kemudian Paspor Sinta devi dikeluarkan oleh Imigrasi Kota Bumi , pada hal Alamat KTP dan administrasi nya di Pemalang .

5. Bahwa selama di penampungan Sinta Devi di suruh mengerjakan pekerjaan Rumah Tangga (PRT) dan mengurus anjing sebanyak 17 ekor anjing.pada saat di penampungan Sinta Devi selalu dapat perlakuan yang kurang menyenangkan seperti
a. Dapat pukulan yang sering di dapat Sinta Devi seperti di cubit,di tepuk dadanya,di dorong kepalanya,di jitak,di lempar sandal
b. Selalu dapat Cacian seperti di katain Anjing,Gak punya otak,Hati busuk
c. Tidak boleh menganggap OrangTua masih hidup
c. Di suruh makan nasi sisa anjing dan kotoran anjing
6. Bahwa selama dipenampungan Sinta Devianti tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan Agama yang di anutnya antara lain melaksanakan Sholat 5 waktu, Ibadah Puasa, Sholat ID pada saat Idul Fitri bulan Juli 2014,termasuk bawa Mukena tidak boleh.pada saat Sholat ID Sinta Deviantidi suruh untuk membawa anjing ke Taman Citra Garden.sehingga dia merasa sedih dan menangis namun tidak kuasa untuk brontak atau melawan atau menuntut karena mengingat beban hutang dan jugaErni galak.
7. Bahwa selama di penampungan atau perekrutan tidak ada fasilitas dan program
a. Pelatihan atau belajar di Balai Latihan Kerja (BLK ).
b. Tidak ada PAP ( Pembekalan Akhir Pemberangkatan )
c. Tidak ada fasilitas penampungan antara lain tempat tidur yang layak dan yang lainya sesuai dengan JUK NIS Penampungan yang di keluarkan oleh kementrian tenaga kerja No : PER-07/MEN/IV/2005
d. Tidak memiliki Kompetensi Sertifikat Kerja
8. Setelah 1 minggu di penampungan Sinta Devi dan kawan kawannya di bawa melakukan pengurusan Visa di T ETO ( TAIWAN ECONIMIC AND TRADING OFFICE atau KANTOR PERDAGANGAN DAN EKONOMI TAIWAN ) di gedung Arta Graha Jl.Sudirman Lantai 7 Jakarta Pusat dan hasilnya keluar Visa No 103JKT151471 yang di keluarkan oleh TETO.
9. Bahwa setelah beberapa bulan Sinta berada di penampungan ,Sinta merasa tidak kuat ,tidak tahan atas penyiksaan dan makian saudara Erni Njomin ,maka melapor ke pihak keluarga bernama Cici, dan Cici meminta pertolongan kepada pihak lembaga Pemantau Perdagangan Manusia.Sehingga kami di selamatkan dan di bawa ke kantor lembaga yang beralamat di Jl.Caman Raya no 7 Bekasi.
10.Bahwa Sinta Devianti selama di penampungan merasa di perbudak dan harkat martabatnya di rendahkan ,dan sampai sekarang masih Trauma Phisikis atas perlakuan Erni .

 Catatan hasil wawancara lengkap turut kami lampirkan di dalam laporan ini

III. Hasil wawancara Ngatiyem
1. Bahwa awalnya Ngatiyem dipengaruhi dan di bujuk oleh sponsor bernama Tugiyok yang beralamat di Karang Tani Kecamatan Bekri Lampung.pada saat itu Tugiyok menjanjikan akan memberangkatkan ke Taiwan paling lama 2 bulan dan akan mendapatkan gaji besar dan potongan gaji kecil dan akan memberikan uang muka tanda jadi sebesar 700.000,-.akibat bujuk rayu tersebut Ngatiyem terbujuk dan terpengaruh dan menyatakan setuju kepada sponsor.selanjutnya sponsor ( Tugiyok ) memberikan uang muka kepada Ngatiyemdan selanjutnya bersama sponsor berangkat ke tempat Erni ( penampungan ) di Jakarta
2. Bahwa Ngatiyem pada saat rekrutmen menyerahkan :
a .KTP
b.Akte
c.Kartu Keluarga
d.SKCK
e.Surat ijin orang tua
3. Bahwa Setelah sampai di penampungan Ngatiyem di bawa ke Medikal (medical cek up di Clinik Permata Indah Tegal Alur Kpuk dengan Dr. Iwan Susanto ) dengan hasilnya di nyatakan FIT.
4. Bahwa selama di penampungan Ngatiyem di suruh mengerjakan pekerjaan Rumah Tangga (PRT) dan mengurus anjing sebanyak 17 ekor anjing.pada saat di penampungan selalu dapat perlakuan yang kurang menyenangkan seperti
a.Dapat pukulan yang sering di dapat seperti di cubit,di tepuk dadanya,di dorong kepalanya,di jitak,di lempar sandal
b.Selalu dapat cacian seperti di katain anjing,gak punya otak,hati busuk
c. Tidak boleh menganggap orang tua masih hidup
d .Di suruh makan nasi sisa anjing dan kotoran anjing.
e.Disuruh Ngoceh selama 500 Kali setiap kesalahan .

5. Bahwa selama dipenampungan tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan agama yang di anutnya antara lain melaksanakan Sholat 5 waktu, Ibadah Puasa, Sholat ID pada saat Idul Fitri bulan Juli 2014,termasuk bawa Mukena tidak boleh.pada saat Sholat ID Luluk Indrayani di suruh untuk membawa anjing ke Taman Citra Garden.sehingga dia merasa sedih dan menangis namun tidak kuasa untuk brontak atau melawan atau menuntut karena mengingat beban hutang dan jugaErni galak.

 

6. Bahwa selama di penampungan atau perekrutan tidak ada
a.Pelatihan atau belajar di Balai Latihan Kerja (BLK ).
b.Tidak ada PAP ( Pembekalan Akhir Pemberangkatan )
c. Tidak ada fasilitas penampungan antara lain tempat tidur yang layak dan yang lainya sesuai dengan JUK NIS Penampungan yang di keluarkan oleh kementrian tenaga kerja
d. Tidak memiliki Kompetensi Sertifikat Kerja

7. Bahwa Pernah terjadi Badan dan tangan ngatiyem kesiram air panas Sop makanan anjing sampai badan dan tangan melepuh , namum Erni tidak membawa berobat hanya memberikan obat warung saja .

8. Bahwa Ngatiyem selama di penampungan merasa di perbudak dan harkat martabatnya di rendahkan ,dan sampai sekarang masih Trauma Phisikis atas perlakuan Erni .

Catatan hasil wawancara lengkap turut kami lampirkan di dalam laporan ini
IV.Bahwa setelah kami melakukan penyelamatan pata tanggal 5 agustus 2014 ,besoknya Pada Tanggal 6 agustus 2014 sekitar jam 12 oo, kami mendapat informasi dari yang kami kami rahasiakan namanya ,bahwa Pihak BNP2TKI melakukan Operasi ke rumah/ Penampungan ERNI dan membawa 3 Orang TKI yang mana 2 orang TKI tersebut adalah di bawah umur .setelah 6 hari berikutnya kami melakukan wawancara terhadap petugas Polri di berbantukan di BNp2TKI yang ikut Operasi di penampungan Erni ,adapun Nama Nama Polisi tersebut adalah PROTOP ,EKO DAN ASEP dan menjawab wawancara kami dengan hasil sebagai berikut :
1. Bahwa benar berdasarkan Laporan keluarga sinta dan Lembaga pendamping Pihak BNP2TKI telah melakukan Operasi di Rumah /Penampungan di rumah Erni dan telah mengamankan 3 orang TKI
2. Bahwa ke tiga TKI tersebut telah di pulangkan
3. Bahwa Kasus Erni tidak di Proses karena tidak cukup bukti
ANALISA HUKUM
Berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas di hubungkan dengan peraturan dan Perundang – undangan bahwa perbuatan saudari Erni dan/atau Direktur PT. BUMI MA (BMCM ) sudah memenuhi unsur – unsur Tindak Pidana antara lain :
PELANGGARAN HUKUM 1.
Telah melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 4 , Pasal 5, Pasal 6, yang menyatakan

Pasal 4 : Tidak seorang pun boleh di perbudak atau di perhambakan : perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun wajib di larang.
Berdasarkan ayat ini bahwa saudara Erni telah memenuhi unsur melakukan perbudakan atau memperhamba para TKI (Perbudakan modern ) ( Modern Slavery ) seperti yang di rasakan oleh para TKI yang telah merasa di perbudak , di perhamba dengan tidak berikemanusiaan.
Pasal 5 : Tidak seorang pun boleh di siksa atau di perlakukan, atau dihukum secara keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
Berdasarkan ayat ini fakta membuktikan bahwa saudara Erni telah
a. menyiksa para TKI dengan cara pemukulan, di cubit, tepuk dada, di gigit anjing,
b. dihukum membayar hutang di luar kemampuan TKI dan hukuman ngoceh sebanyak 2000 kali per kesalahan
c. merendahkan martabat TKI sering di sebut anjing,binatang, tidak punya otak, hati busuk,dan di permalukan dan di maki – maki di depan umum sehingga merendahkan martabat TKI.
PELANGGARAN HUKUM KE 2
Telah melanggar Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 29 Tentang Kebebasan Beragama dan Pasal 80 junto pasal 185 UU RI NO 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan dan kebebasan Pekerja ,Buruh ,TKI melaksanakan Ibadah sesuai dengan agama yang di anut nya.
Berdasarkan fakta di lapangan saudara Erni melarang para TKI untuk menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim seperti
a) Tidak boleh Sholat
b) Tidak boleh Puasa
c) Tidak boleh bawa Mukena
d) Tidak boleh Mengucapkan kata seperti Ya Allah, Asstoqfirallah
e) Tidak boleh Sholat Idul Fitri

 

PELANGGARAN HUKUM KE 3
Telah melanggar UU No 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
a) Pasal 1 ayat ( 1 ) dan pasal 2 ayat (1) yang menyatakan
Pasal 1 ayat ( 1 ) Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, mengkhibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang di ketahuinya atau patut di duga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah – olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pasal 2 ayat (1) Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang di peroleh dari tindak pidana
a. Korupsi
b. Dan seterusnya
k. Perdagangan manusia
i. dan seterusnya
yang dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia atau di luar wilayah negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia
Bahwa ada indikasi kuat harta kekayaan yang di miliki oleh saudara Erni yaitu berupa
a. Rumah, Perumahan Taman Palem Lestarxxxxx Cengkareng
b. Rumah, Perumahan Taman Palem Lestari xxxxxCengkareng
c. Ruko,Jl. Kamal Raya Ruko TamaxxxxxxxxxxCengkareng
d. 1 Buah Mobil Luxio
e. 1 Buah Motor Titan
f. 30 Buah ATM
Adalah diperoleh dari hasil bisnis perdagangan orang atau setidaknya bisnis TKI Ilegal. Karena menurut informasi saudara Erni tidak ada pekerjaan / bisnis lain kecuali mengurusi TKI dan status Belum Nikah.dalam Kasus Ini Kami Lembaga Pemantau Masih melakukan Investigasi dan akan melaporkan ke Instansi yang menangani Tindak Pidana Pencucian uang.

 
PELANGGARAN HUKUM KE 4
Telah melanggar dan memenuhi unsur – unsur tindak pidana perdagangan orang sebagai mana yang dimaksud dengan pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pembrantasan Perdagangan Orang
yang menyatakan “ setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseoarng dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,penculikan,penyekapan,pemalsuan,penipuan,penyalahgunakan kekuasaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuana dari orang yang memegang kendali atas orang lain,untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Indonesia,di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta ) dan paling banyak Rp 600.000.000 ( enam ratus juta ).”
Unsur – unsur pelanggaran hukum
PEREKRUTAN pada tahap ini Erni telah melakukan pelanggaran proses perekrutan tidak sesuai dengan aturan dan juk nis dan saudari Erni kuat indikasi melakukan perekrutan dengan menggunakan atau memanfaatkan PT.BMCM dalam hal ini yang biasanya di sebut Pinjam Bendera atau Numpang Proses seperti yang dimaksud dalam Pasal 19 Mengalihkan atau memindah tangankan SIPPTKI dan Pasal 33 Mengalihkan atau memindah tangankan SIP kepada pihak lain
PENAMPUNGANbahwa tempat penampungan yang di lakukan oleh saudari Erni tidak memiliki ijin dan tidak layak sebagai penampungan sebagai mana yang di atur di dalam juk nis kementrans No.PER-07/MEN/IV/2005 Tentang Penampungan TKI
PEMALSUANbahwa saudara Erni bersama – sama dengan Santi dan karyawan di bawah kekuasaannya telah melakukan pemalsuan antara lain
Atas nama Sinta Devianti yang mana membuat paspor asal Pemalang yang di buat di Lampung Utara dan tidak ada izin dari disnaker Pemalang.
Membuat KTP Palsu dan surat keterangan Lahir Palsu karena sesuai Fakta ,Ada beberapa korban TKI masih di Bawah umur 21 tahun antara lain bernama
a. NURHAYATI
b. CICIH RATNASARI
c. FARAMITHA HUTABARAT
d. NELY AGUSTINAN
e. KAYI
PENIPUANbahwa saudara Erni telah melakukan penipuan terhadap para korban dengan janji 2 bulan terbang,penampuang tidak sesuai dengan juk nis dan mengirim secara ilegal
PENJERATAN HUTANGatau bayaran bahwa saudara Erni telah membuat hutang pada korban antara lain
• Luluk Indrayani 500.000.000 dengan kalau pulang Idul Fitri harus bayar 8 juta
• Saudara Sinta Devianti harus bayar utang 25.000.000 dan
• Ngatiyem 25.000.000
Dan membuat surat pengakuan dan jaminan hutang yang di tanda tangani oleh para korban dan keluarganya.contohnya surat pengakuan hutang atas nama Ngatiyem yang di kirim ke Bibi Ngatiyem untuk di tandatangani
BAYARAN bahwa Erni telah melakukan pembayaran Uang Muka atau Uang Tinggal ke Pada masing masing keluarga Korban sebesar Rp 5 Juta rupiah yang diserahkan melalui Sponsor pada saat berangkat dari kampung halaman korban .
KEKERASANbahwa saudara Erni telah melakukan kekerasan kepada korban dengan cara pemukulan,makian, kerja paksa,di cubit,di tepuk dada,lempar sandal.
PELANGGARAN HUKUM KE 5
Telah melanggar Tindak pidanaUndang – undang No 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negri pasal 103
yang menyatakan

(1) Di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 5 ( lima ) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- ( satu miliar ) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,- ( lima milar rupiah),setiap orang yang :

a. Mengalihkan atau memindah tangankan SIPPTKI sebagai mana di maksud dalam pasal 19 :
b. Mengalihkan atau memindah tangankan SIP kepada pihak lain sebagai mana di maksudkan dalam pasal 33 ;
c. Melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mana di maksud dalam pasal 35;
d. Menempatkan TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja sebagai mana dimaksud dalam pasal 45
e. Menempatkan TKI tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan spikologi sebagai mana di maksudkan dalam pasal 50:
f. Menempatkan calon TKI/ TKI yang tidak memiliki dokumen sebagai mana dimaksud dalam pasal 51:
g. Menempatkan TKI di luar negri tanpa perlindungan program asuransi sebagai mana di maksud dalam pasal 68: atau
h. Memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak manusiawi selama masa di penampungan sebagai mana di maksud dalam pasal 70 ayat ( 3 ).

(2) Tindak pidana sebagai mana di maksud dalam ayat ( 1 )merupakan tindak pidana kejahatan
Unsur – unsur pelanggaran Hukum
Bahwa saudara Erni telah memenuhi unsur pasal 103 ayat
a.Mengalihkan atau memindah tangankan SIPPTKI sebagai mana di sebut dalam pasal 19.dalam hal ini Erni telah Pinjam Bendera atau Numpang Proses atas PT.BUMI MAxxxxDIRI.
b.Mengalihkan atau memindah tangankan SIP kepada pihak lain sebagai mana di maksud dalam pasal 33.pada pelaksanaannya saudara Erni menggunakan PT.BUMI MAS CITxxxxxxxxxNDIRI untuk merekrut para korban TKI / perdagangan orang
c.Melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mana di maksud dalam pasal 35
Syarat – syarat perekrutan sesuai pasal 35
Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib di lakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan :
a) Berusia sekurang – kurangnya 18 ( delapan belas ) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan di pekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang – kurangnya berusia 21 ( dua puluh satu ) tahun :
b) Sehat jasmani dan rohani :
c) Tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan: dan
d) Pendidikan sekurang – kurangnya lulus sekolah lanjutan tingkat pertama ( SLTP ) atau yang sederajat
Bahwa fakta di lapangan saudara Erni telah melakukan perekrutan TKI di bawah umur 21 tahun antara lain bernama :
1. NELY AGUSTINA
2. FARAMITA HUTA BARAT
3. INDAHTUL
4. NUR HAYATI
5. KAYI
Hal ini sudah memenuhi unsur – unsur yang di maksud pada ayat ( a )
Bahwa sehat jasmani dan rohani,fakta di lapangan saudara Erni mengirim paksa Luluk Indrayani dengan hasil medical Cek Up Medical Center Permata Indah adalah UNFIT atau TIDAK SEHAT tidak memenuhi syarat pengiriman TKI.
Hal ini sudah memenuhi syarat pada ayat (b) yang isinya “ sehat jasmani dan rohani “.
Menempatkan TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja sebagai mana di maksud dalam pasal 45
Pasal 45 menyatakan
“ Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja “.
Fakta di lapangan menyatakan tidak ada sertivikasi uji kompetensi,di karenakan tidak ada BLK.
a. Menempatkan TKI tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan spikologi sebagaimana di maksud dalam pasal 50 :
Pasal 50 menyatakan
“ Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan spikologi “
Fakta lapangan bahwa saudara Erni mengirim TKI atas nama Luluk Indrayani yang nyata – nyata hasil medical cek up adalah UNFIT atau Tidak Sehat
b. Penempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana di maksud dalam pasal 51.
Pasal 51 menyatakan
Untuk dapat di tempatkan di Luar Negri,calon TKI harus memiliki dokumen yang meliputi :
a) Kartu tanda penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir :
b) Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah
c) Surat keterangan ijin swami atau istri, ijin orang tua, atau ijin wali.
d) Sertifikat kompetensi kerja
e) Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan spikologi
f) Paspor yang di terbitkan oleh kantor imigrasi setempat
g) Visa kerja
h) Perjanjian penempatan TKI
i) Perjanjian kerja : dan
j) KTKLN
Fakta lapangan saudara Erni membuat paspor atas nama Sinta Devianti yang beralamat di Kabupaten Pemalang namun paspor di terbitkan di Propinsi Lampung Kota Bumi yang nyata – nyata tidak satu propinsi dan tidak ada izin dari Disnaker Pemalang sesuai alamat Sinta Devi
Pada Kasus pemalsuan Paspor ini kami dari lembaga akan melaporkan Imigrasi Kota bumi Lampung Utara karena diduga kuat ikut terlibat Pemalsuan Paspor.
Memperlakukan calon TKI di luar negri tanpa perlindungan program asuransi sebagai mana di maksud dalam pasal 68 :
Pasal 68 menyatakan
a) Pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengikut sertakan TKI yang di berangkatkan ke luar negri dalam program Asuransi
b) Jenis program Asuransi yang wajib di ikuti oleh TKI sebagai mana di maksud pada ayat ( 1 ),di atur lebih lanjut dengan peraturan mentri.
Fakta lapangan bahwa saudara Erni tidak mengasuransikan para TKI karna terbukti sepulang dari Taiwan Luluk Indrayani tidak mendapat dana klaim asuransi.
Mempelakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak manusiawi selama masa di penampungan.sebagai mana di mksud dalam pasal 70 ayat 3
Pasal 70 ayat 3 menyatakan
a) Pelaksana penempatan TKI swasta dapat menampung calon TKI sebelum penerbangan
b) Lamanya penampungan di sesuaikan dalam jabatan dan/atau jenis pekerjaan atau akan dilakukan di negara tujuan
Fakta lapangan menyatakan bahwa saudara Erni lama menampung TKI selama lebih dari 2 bulan.
c) Selama masa penampungan,pelaksana penempatan TKI swasta wajib memperlakukan calon TKI sacara wajar dan manusiawi
d) Ketentuan mengenai stadar tempat penampungan dan lamanya penampungan di atur lebih lanjut dengan peraturan menteri
Fakta lapangan menyatakan bahwa saudara Erni telah melakukan pemukulan, tidak boleh beribadah,tidak boleh puasa,di suruh makan sisa anjing dan kotoran anjing,cacian.hal ini sudah melanggar pasal 70 ayat 3 (c) karena perbuatan Erni tidak manusiawi.

 

KESIMPULAN
A. Berdasarkan fakta dan analisa hukum saudara Erni terindikasi kuat melakukan tindak pidana seperti yang termaktum dalam

1. Telah melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 4 , Pasal 5, Pasal 6
2. Telah melanggar Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 29 Tentang Kebebasan Beragama dan Pasal 80 Jo 185 UU NO 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan .
3. Telah melanggar UU No 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
a) Pasal 1 ayat ( 1 ) dan pasal 2 ayat (1)
4. Telah melanggar dan memenuhi unsur – unsur tindak pidana perdagangan orang sebagai mana yang dimaksud dengan pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pembrantasan Perdagangan Orang
5. Telah melanggar Tindak pidana Undang – undang No 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negri pasal 103

B. Bahwa Pihak BNP2TKI telah ikut serta atau ikut membantu Perdagangan Manusia atau membantu percobaan Perdagangan Manusia /Orang seperti mana yang di maksud dalam pasal 8 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang Penyelenggara Negara Dalam Penbrantasan Tindak pidana Perdagangan Orang ,dalam Kasus ini pihak BNP2TKI ada Indikasi menutup kasus ini sehingga Proses Perdagangan Orang yang di lakukan Erni dan PT BMCM berlanjut karena tidak melanjutkan Ke Proses Hukum untuk efek jera dan Keadilan bagi bagi Korban.

 

 
SARAN
Atas nama Undang Undang dan Kemanusia agar Pelaku An Erni Njxxxxx   dan Pimpinan PT Bumi Mas citra Mandiri di Proses Hukum sampai ke Pengadilan Dan mencabut Izin PT Bumxxxxxxxxxxxxxxxx.
Demikian Laporan dan permohonan dukungan ini kami buat .dan kami Sebagai lembaga Pendamping memohon agar kita secara bersama sama memonitor dan memantau proses Hukum ini Demi tercapainya Tujuan dan Roh amanat UU Pembrantasan Perdagangan Manusia/Orang dan Atas Partisipasi maupun Dukungannya kami ucapkan terima kas

PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA

HUMAN TRAFFICKING WATCH – HTW

PATAR SIHOTANG SH MH

DEWI KHOLIFAH

Tembusan :
1.MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK
2.KPK

 

 

 

About admin

Pemantau Perdagangan Manusia

Comments are closed.

Scroll To Top