Selamat Datang di Website Kami,
Yayasan ini bernama “ PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA “ atau “HUMAN TRAFFICKING WATCH “ bertempat kedudukan di Jalan Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi – Indonesia
Yayasan ini berazaskan Kemanusiaan yang adil dan beradab dan Ham Internasional
Maksud dan Tujuan : adalah sebagai Wadah atau Legalitas Hukum dalam Rangka Peran Aktif untuk pembrantasan dan Pencegahan Human Trafficking.
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti yang tercantum dalam pasal 3 diatas, Yayasan ini menjalankan usaha-usaha diantaranya :
BIDANG PENCEGAHAN
- Melaksanakan Kegiatan yang bertujuan Membangun Opini Masyarakat( Publik) bahwa Penjualan Orang (Human Trafficking ) adalah Pelanggaran Ham Berat dan Musuh Bersama
- Melakukan Pendidikan,Penyuluhan,Loka karya dan Sosialisasi Tentang kejahatan Traffiking
- Memantau dan Investigasi Pelaku Trafficking ( Trafficker) ,Perorangan dan Jaringan / Sindikat (Korporasi)
- Bersama sama dengan Aparat Kepolisian dan atau Lembaga / Satuan lain yang berhubungan dengan Pencegahan trafficking melakukan Tindakan ( ACTION ) Penyelamatan dan Pengamanan terhadap korban Trafificking .
- Memantau Kinerja Pemerintah/Aparatur Negara yang menyimpang dari Aturan( Korupsi ) penyelengaraan TKI dan Program Anti Trafficking.
- Melakukan Pemantauan dan Investigasi Tempat keluar Masuknya TKI dan Pelaku Trafficking antara lain bandara Udara , pelabuhan dan Perbatasan maupun lokasi lokasi yang sering digunakan untuk penyeludupan TKI dan Korban trafficking.
- Memantau dan Investigasi Kinerja PT PJKI yang Legal Maupun Illegal dan Sponsor maupun agent.
- Melakukan Deteksi dini dan Pencegahan Terhadap Rencana dan Kegiatan Penjualan Orang /Trafficker.
BIDANG PERLINDUNGAN KORBAN TRAFFICKING
- Advokasi dan atau Mendampingi Korban trafficker untuk mendapatkan Hak Hidup yang aman dan hak hak Hukumnya.
- Membentuk Jaringan ,Komunitas ,dan Basis Anti Trafficking sampai tingkat pedesaan.
- Menjalin Hubungan Kerja sama Dengan Aktivis dan LSM (NGO) ,Tokoh agama , Tokoh Masyarakat dan Tokoh adat yang di Dalam dan Luar Negeri.
- Memberikan Informasi ,Teelahan ,Kritik dan Saran Masukan kepada pemerintah dalam upaya mensejahterakan TKI dan pembrantasan Penjualan Orang.
- Mendorong Pemerintah untuk membentuk KOMISI PEMBRANTASAN PENJUALAN ORANG.
- Membentuk rumah aman ,Penampungan sementara Korban Trafficking.
BIDANG HUMAS DAN MEDIA
- Membuat Website ,Email dan lainnya.
- Membuat Media berita ( News) Tentang TKI dan Trafficking.
- Melakukan Sosialisasi dengan pemberitaan melalui Media TV.
- Memonitor dan mencatat dan Klipping Berita berita tentang TKI dan Trafficking.
- Membuat arsip Manual maupun di gital.