Home / Uncategorized / Human Trafficking Watch HTW melaporkan Kasus TPPO ke Kepolisian Dan Menghadiri Persidangan sebagai pelapor di Mahkamah ATIP Malaysia
Human Trafficking Watch HTW melaporkan Kasus TPPO ke Kepolisian Dan Menghadiri Persidangan sebagai pelapor di Mahkamah ATIP Malaysia

Human Trafficking Watch HTW melaporkan Kasus TPPO ke Kepolisian Dan Menghadiri Persidangan sebagai pelapor di Mahkamah ATIP Malaysia

Nomor  : 02/LP/HTW/VI/2019

Sifat                       : Penting

Prihal     :Laporan Khusus tentang Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO) di Malaysia dengan Korban Wahyuni  WNI asal Indramayu yang di laporkan Tim HTW Perwakilan Malaysia ke Kepolisian Malaysia dan Mahkamah ATIP Klang Selangor Malaysia.

 

Kepada Yth :

 

1.Presiden RI Ir Joko Widodo

2.Menteri Luar negeri RI

3.Menteri kementerian Pemberdayaaan Perempuan

4.menko Polkom

5.KAPOLRI

6.KABIN

8.KEPALA PPATK

7.KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

8.DIRJEN IMIGRASI

9.PARA KAPOLDA DAN KAPOLRES

10.PANGLIMA TNI

11.KEPALA KBRI MALAYSIA

12.KEJAKSAAN AGUNG DAN PARA KAJATI

13.KEPALA BNP2TKI

14.KEPALA BAKAMLA

 

DI

TEMPAT

 

 

Dengan hormat,

 

Perkenalkanlah Kami Lembaga  Pemantau Perdagangan Manusia “ HUMAN TRAFFICKING WATCH-HTW  “,yang kami dirikan sejak 5 Oktober 2014 sesuai dengan SK MENKUMHAM Nomor AHU 08805.50.10.2014 dengan Misi dan visi  ikut serta membela kemanusiaan dan berperan aktip dalam Tugas Pembrantasan Perdagangan Orang /Manusia ,Sesuai Amanat UU  yang diatur pada pasal 60,61 ,62 dan 63 UU No 21 tahun 2007 Tentang Peran serta masyarakat   dalam Pembrantasan Perdagangan Orang / Manusia.

 

Pada Kesempatan ini ,kami menyampaikan  kepada Bapak Presiden dan Jajarannya  tentang adanya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Korban Wahyuni TKI /WNI asal Indramayu Indonesia ,pelaku TTPO adalah Majikan dan Agen PJTKI dengan Modus tidak di berikan gaji

Dan Selain bekerja sebagai penata rumah tangga juga di bekerjakan di kilang (pabrik) milik keluarga majikan, dan mencuci mobil majikan dan di pekerjakan tidak sesuai dengan Kontrak kerja nya dengan fakta fakta sebagai berikut :

 

 

1.Bahwa Pada Hari Minggu  tanggal 3 Oktober 2018 ; JAM 13:00 (01;00pm)

 

Human Trafficking watch  (HTW)  Malaysia telah mendapatkan Laporan tentang adanya korban Human Trafficking

Dari;

Biodata Pelapor:

Nama                                                 :  HARUN ARIPIN

 

Tempat/Tanggal Lahir                      :  Indramayu : 10 februari 1990

 

Nomor Paspor                                   :  A7688818

 

Nomor telp                                        : 017xxxxx269 / 00xxxx3628 6268 (KK)

 

Alamat                                               :  S-xxxxx First Subang jalan SS15.47500

Subang jaya Selangor Darul Ehsan

 

Kronologi :

Pada tanggal 9 september 2018, jam 21;31 (09;31) dari massager atas nama yusriyah (sriwahyuni) saudara kembar dari wahyuni (korban) memberikan kabar sambil meminta pertolongan. Isi dari pesan tersebut di lampirkan

 

 

Biodata Pelaku Human Trafficking

 

1.PT DELLA FADHILA ANUGERAH, Jalan reja Rt/Rw:015/05, Desa Sukareja, kab.subang,

Jawa Barat. Telp 0250 5517 81

2.Blk DN asrama putri perumahan jati bening 2, jalan jati utama raya blok M 57A,

Rt/Rw; 012/08 Kel, Jati Bening Baru, pondok gede Kota Bekasi kodepos 17412

3.AP Kumpulan chalk sdn Bhd

4.GOH MEE LEE NO 11,jl.sumazau 1A/ku5 kodepos 41050 klang Selangor darul ehsan.

 

 

Kronologi

Pada tanggal 03 oktober 2018 jam 17;01 (05:01Pm) menerima aduan dari pelapor yang bernama HARUN ARIPIN (laporan kami lampirkan)

 

2.Bahwa Pada tanggal 04 oktober 2018, jam 22;00  (10;00PM) HUMAN TRAFFICKING WATCH menghubungi pelapor di nomor HP 017 4306 xxx  dan di minta pelapor segera datang ke kantor HTW beserta dokumen korban

 

3.Bahwa Pada tanggal 07 oktober 2018. Jam 16:10 (04:00pm) Tim HTW bersama pelapor tiba di IPD (IBU PEJABAT DAERAH) POLISI JLANG UTARA SELANGOR, dengan tujuan untuk membuat laporan, nomor laporan polisi, BukitRaja/008033/18. Laporan diterima oleh inspector Siti Sarah.

 

4.Bahwa Pada tanggal 07 oktober 2018 jam 22:28 (10:28pm) satu pasukan polisi diRaja Malaysia yang di pimpin oleh ASP KHUZIARI  melakukan pengecekan alamat di dua lokasi yang di kirimkan oleh korban.

 

5.Bahwa Pada tanggal 08 oktober 2018 jam 13;09 (01;09pm) pelapor menerima pesan dari korban Alamat tempat tinggal korban bersama Majikan (alamat nomor  xx ,jalan sumazauxx /ku 5,41050.klang selangor) nomor HP korban 017 8738 xx

Nomor HP pelapor 017 430xx . Pelapor menghubungi Tim HTW dan mengatakan bahwa telah memperoleh alamat tempat tinggal majikan yang sebenarnya dari kartu pengurus (maintainers) ketika mencuci mobil majikannya alamat yang diperoleh sebagai berikut ; xx  MEE LEE,NOMOR 11, JALAN SUMAZAU xxxx /KU5 41050 KLANG SELANGOR

 

6.Bahwa Pada jam 17;00 tim HTW tiba kawasan pabrik tempat korban di pekerjakan alamat kesan kenagan sdn Bhd Jalan kapar klang selangor tel 033291 16xx / 03 3291 17xx

 

 

7.Bahwa Pada jam 18;00 korban megirim sms ke pelapor dan memberitahu bahwa sebentar lagi kami (korban) akan pulang ke rumah majikan.

 

Kurang lebih  jam 18:30 TIM HTW biarsiap siaga untuk mengikuti mobil toyota berwarna coklat dengan nomor polisi vbk 5558 yang membawa korban pergi dan pulang ke rumah majikan tempat korban di pekerjakan.

 

Pada jam 19;00 di dapati mobil merek toyota VBK 5558 menujuh ke rumah majikan dan TIM HTW bersama pelapor mengikuti dari belakang mobil yang di tumpangi korban mengarah pulang ke rumah majikan

 

8.Bahwa Pada jam 21;15 satu pasukan anggota polisi DiRaja Malaysia yang di pimpin oleh

ASP KHUZAIRI dari IPD Klang Utara Selangor telah mengamankan majikan bersama Korban. Majikan di jerat dengan kesalahan melanggar undang-undang ATIPSOM 2007 (670)

 

9.Bahwa oleh Kepolisian Malaysia Saudara Wahyuni ( korban ) di tempatkan atau  berada di rumah perlindungan kerajaan Malaysia sehingga kasus sidangnya selesai di Mahkamah ATIP Klang Selangor

 

10.Bahwa Kasus ini telah di sidangkan di Pengadilan Khusus Perdagangan orang bernama Mahkamah Sesyen Antipemerdagangan Orang (ATIP)

 

11.Bahwa Mahkamah Sesyen ATIP di Kompleks Mahkamah Klang, menjadi perintis pertama dan mula beroperasi sejak 1 Mac lalu itu, dikendalikan oleh bekas Pengarah Mahkamah Pahang, Datuk Unaizah Mohd.

12.Bahwa menurut Ketua Hakim Negara, Tun Raus Sharif berkata, Malaysia sudah lama berusaha membanteras jenayah pemerdagangan orang yang dianggap kejam dan tidak berperikemanusiaan kerana mencabuli hak asasi manusia tanpa mengira jantina, bangsa dan kerakyatan.

 

“Jenayah itu semakin meningkat sama di peringkat antarabangsa maupun serantau dan negara ini sememangnya sentiasa berpegang kepada prinsip membasminya walaupun sebelum wujud Anti Pemerdagangan Orang dan Penyeludupan Migran (ATIPSOM).

 

13.Bukti Bukti Terlampir

 

SARAN PENDAPAT

 

1.Agar Presiden membentuk Pengadilan Khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang

2.Agar Kapolri dan Kapolda Menindak secara hukum Pelaku TPPO ke pada Wahyuni yang ada di Indonesia dengan modus tidak bertanggung jawab atas keselamatan TKI yang di kirimkan  nyaitu

 

a.PT DELLA FADHILA ANUGERAH, Jalan reja Rt/Rw:015/05, Desa Sukareja, kab.subang,

Jawa Barat. Telp 0250 5517 81

b.Blk DN asrama putri perumahan jati bening 2, jalan jati utama raya blok M 57A,

Rt/Rw; 012/08 Kel, Jati Bening Baru, pondok gede Kota Bekasi kodepos 17412

 

Demikian Saran Pendapat kami .atas perhatiaanya Menteri ,Kami Ucapkan terima kasih .

Bekasi Tanggal

PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA

 

 

 

 

 

 

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM

 

Tembusan

1.Gubernur jawa barat

2.Bupati Indramayu

47574146_1280699458736828_7405447461474402304_n 47306326_1280512338755540_8207661848158273536_n 47579799_1280512415422199_4209649351212924928_n rute-pesawat-lion-air-jt610-yang-hilang-kontak-senin-29102018_20181029_091808 DAMPINGI DK ,,DK.. MALASYA SPLP 2 SPLP1 DEIWI 1 DEWI 2 38448900_1334966189971269_7475566668052168704_n 38435569_1334966066637948_6038753511716421632_n panel 37756835_1180655022074606_3361423405088768000_n

About admin

Pemantau Perdagangan Manusia

Comments are closed.

Scroll To Top