Home / Perdagangan Manusia / yati Pelaku perdagangan manusia di sidangkan di PN sampang
yati Pelaku perdagangan manusia di sidangkan di PN sampang

yati Pelaku perdagangan manusia di sidangkan di PN sampang

Kasus Perdagangan Manusia yang di laporkan Human Trafficking watch -HTW ke polres Sampang.. ,masuk ke persidangan Pengadilan negari Sampang madura ,,

Rusmiati, terdakwa kasus perdagangan manusia atau tranfiking ke Malaysia menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Rabu (15/1/2019).

Terdakwa Rusmiati adalah warga Desa Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sampang, Anton Zulkarnaen mengatakan, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.

Seperti yang kami laporkan Rusmiati telah menjual 4 korban dari sampang ke Malaysia dengan nilai harga 35 juta per orang ….Rusmiati bekerja sama dengan supandi yang juga warga negara Malaysia..

Human Trafficking Watch -HTW mengharapkan agar kasus ini sebagai efek jera kepada Spondor ,,Calo dan PJTKI yang nakal,,agar tidak lagi menipu..membohong,,memanfaatkan…memberikan janji palsu dan ekspoloitasi masyarakat terutama kaum Wanita yang miskin dan kaum papa ..menjadi Korban TKI Illegal ..karena di duga masih ratusan bahkan ribuan korban yang belum bisa di bebaskan dari cenkraman perdaganganmanusia…

yang Aneh ya..Rusmiati tersangka ini adalah Istri Pegawai sipil Pengadilan Sampang dan 2 Anak nya bekerja sebagai aparat penegak hukum di polres Sampang …..

Kondisi ini juga membuat HTW bekerja ektra keras untuk mengawal kasus ini sampai ke persidangan,,,

TERIMA KASIH ATAS DUKUNGAN

KAPOLRI
MENKOPOLKAM
LPSK
PPATK
MENTERI PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN.
KAJARI SAMPANG
KAPOLRES SAMPANGrusmiatihhhhhhhhh Captureiiiiiiiiiiiiiiiiiii RUSMIATI

About admin

Pemantau Perdagangan Manusia

Comments are closed.

Scroll To Top