Home / Berita / 8 WNI Pekerja Migran Indonesia jadi Korban Trafficking di Solomon islands
8 WNI Pekerja Migran Indonesia  jadi Korban Trafficking di Solomon islands

8 WNI Pekerja Migran Indonesia jadi Korban Trafficking di Solomon islands

8 WNI Pekerja Migran Indonesia  jadi Korban Trafficking di Solomon islands

Yosefhino Frederick ST Direktur Hubungan Luar negeri HTW meminta kepada Menteri Luar negeri Agar Negara hadir dalam menyelamatkan dan melindungi 8 WNI yang korban Perdagangan orang di Solomon Islands demikian disampaikan Ninos kepada media pers saat selesai memberikan Surat Permintaan permohonan Perlindungan Hukum kepada 8 WNI pekerja Migran Indonesia kepada Menteri Luar negeri di kantor kemenlu Jl pejambon nomor 6 jakarta dini hari senin tanggal 02 November 2020 ,

Human Trafficking Watch  melakukan pendampingan dan Advokasi kepada 8 korban ,berdasarkan permintaan atau kuasa dari ke 8 Korban tersebut antara lain bernama

Joni ,Jefry ,Roby ,Yunus ,Yesaya ,Linus ,Petrus dan Renny

Masing Masing Warga Negara Indonesia  Pekerja Migran Indonesia  dan beralamat Sementara di  BM xxxxx  Honiara-Salomon Islands  Demikian Ungkap Josefhino .

Yosefhino yang kerap di panggil Ninos  menambahkan ,Bahwa menurut para korban mereka awal nya di Reckrut atau di sponsori oleh  MY warga Malaysia Alamat XXX untuk di pekerjakan di perusahaan pertambangan Bauxit  di  Honiara-Salomon Islands Salomon Islands papua Nugini  dan di janjikan akan di pekerjakan sebagai operator alat berat atau sopir Dump truek. Untuk persyaratan tersebut MY meminta para korban melengkapi  Pasport ,SKCK dari kepolisian ,Surat keterangan Kesehatan dan pengalaman kerja dan SIM

Bahwa setelah menanda tangani kontrak kerja dengan masa kontrak 2 tahun dan  gaji pokok RM 1750 selanjutnya para korban pada tanggal 13/3/2019  berangkat dari KK sabah malaysia ke Solomon islands

Para korban menjelaskan Bahwa selama  bekerja di lokasi Tersebut Renell islands.kadang2 tidak  ada lauk pauk hanya nasi Putih saja,dan kadang tidak  ada nasi,hanya makan mee pd saat kerja.dan sering juga kami  takut masuk kelokasi pengambilan BAUXITE tersebut.karena tempat saya juga bekerja sama sekali tidak ada SAFETY (kelamatan kerja).ketika kami  tidak mau masuk lokasi kerja dipotonglah katanya gaji  pokok kami  demikian pengakuan salah satu korban kepada  Ninos

Bahwa mulai bulan 5 (mei) 2019   sampai sekarang tidak pernah lagi dikirimkan uang gaji dari MY  untuk kebutuhan Anak istri saya dirumah,sedangkan janji  MY  akan mengirimkan tiap bulannya sesuai dengan yang tertera di Agreement.  kami  tidak sanggup lagi meneruskan kontrak tersebut,karena tidak lagi dibayar gaji saya selama  ini ,bagaimana mungkin kami  meneruskan kontrak ini  gaji  belum dibayar oleh  MY

Bahwa atas kejadian ini para korban melakukan upaya upaya dengan melaporkannya  kekantor LABOUR Negaranya Solomon islands, dan ke KBRI PORT MORESBY KE BAPAK ANTON BALI, namun semua tidak ada tanggapan ,sehingga para Korban Membuat permintaan bantuan Advokasi kepada HTW agar dapat membantu para korban untuk melaporkan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Luar negeri agar negara hadir dalam menyelamatkan ke 8 WNI Pekerja Migran di Solomon Islands .

Yosefhino Frederick ST yang sering di panggil Ninos aktivis kemanusian  ini mengatakan bahwa ke 8 WNI Pekerja Migran Indonesia ini ,sudah bisa di kategorikan sebagai korban perdagangan orang human Traffiking  seperti yang di maksud pada pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 Tentang pembrantasan perdagangan Orang karena sudah ada unsur unsur ekspoloitasi dengan modus memperdaya tenaga kerja para korban dengan tidak membayar gaji dan fasilitas lainnya .sehingga para korban ter ekspoloitasi dan posisi rentan di Solomon islands  demikian kata Ninos

Mencermati fakta fakta diatas HTW melaksanakan pendampingan dan advokasi terhadap para korban dengan cara antara lain  membuat permintaan perlindungan dan bantuan Hukum kepada  Menteri dan Direktur perlindungan Warga negara Indoensia dan badan hukum Kemenlu RI ,agar memberikan bantuan dan menyelamatkan ke 8 WNI pekerja Migran Indonesia yang saat ini hidup terlunta lunta di Honiara Solomon Islands .

Ninos  Alumus geologi ITB ini juga mengatakan ,bahwa negara harus hadir sesuai dengan perintah dan amanat  Pasal 18 dan 19 UU nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar negeri  Pasal 18  antara lain mengatakan  (1)Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi                permasalahan    hukum    dengan perwakilan negara asing di Indonesia. Dan kehadiran negara melindungi Warga negara di wakili oleh Pejabat KBRI dan KJRI yang ada di Port Moreby dan Solomon Islands .

Patar Sihotang SH MH ketua Umum HTW juga membenarkan yang di sampaikan direktur Hubungan luar negeri HTW ,bahwa saat ini HTW sedang mendampingi dan memberikan bantuan advokasi kepada 8 WNI korban perdagangan orang di Solomon Islands yang di lakukan oleh MY warga negara Malaysia .dan mengharapkan agar Negara Hadir melalui Jajaran kementerian Luar negeri untuk meyelamatkan ke 8 warga negara Indonesia yang hidupnya terkatung katung dan tidak di gaji oleh Perusahaan pertambangan bauxite di Solomon Islands demikian ucap Patar melalui hubungan HP  seluler nya .

Jakarta Tanggal 2 November 2020

HUMAN TRAFFICKING WATCH

 

PATAR SHOTANG SH MH

CHAIRMAN

 

66293786-b6ba-4f2b-b544-afc77b4a5eef

 

 

About admin

Pemantau Perdagangan Manusia

Comments are closed.

Scroll To Top