Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Modus Penganten Pesanan atau mail order bride
Tulisan ini sebagai Pesan dan Peringatan kepada Kita Semua khususnya Putra Putri Indonesia agar tidak mudah terbujuk Rayuan manis tekong ,Mucikari ,agen dan sindikat Perdagangan orang .
Sesuai dengan Pasal 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pembrantasan Perdagangan orang bahwa yang di maksud dengan
Perdagangan orang adalah
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam
negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Modus perdagangan orang antara lain :
1.Pengiriman TKI ke luar negeri tanpa adanya dokumen resmi. Sebagian bahkan memalsukan dokumen resmi dengan dalih kegiatan legal, misalnya misi budaya.
2.Penempatan kerja di dalam negeri untuk dieksploitasi secara seksual.
3.Penyelenggaraan perkawinan berbatas waktu tertentu sebagai cara legalisasi hubungan seksual dengan kompensasi finansial, contohnya berupa kawin kontrak antara pekerja asing dengan perempuan Indonesia.
4.Perekrutan anak-anak menjadi pekerja di jermal (bangunan tempat mencari ikan di daerah pantai) dengan upah yang minim dan kondisi kerja yang mengancam kesehatan, mental, dan moral.
5.Pengangkatan bayi tanpa proses yang benar.
7.Jual Beli Organ Tubuh ( Ginjal ,Mata )
8.Penyelenggaraan perkawinan antarnegara melalui pesanan, yang mana pihak perempuan tidak mengetahui kondisi dari calon suaminya.
Faktor Faktor Maraknya Perdagangan Orang
Kemiskinan
Kemiskinan merupakan salah satu fenomena sosial yang tidak kunjung selesai ,Faktor Kemiskinan membuat sesorang menjadi Pribadi yang rentan untuk di pengaruhi oleh Pelaku atau prekrut atau Tekong untuk di jadikan calon korban Perdagangan orang
Dipaksa dengan Kekerasan
korban-korban yang dipaksa dengan kekerasan merupakan perempuan yang kebanyakan dipaksa bekerja, sebagai budak seks, mucikari, germo, majikan.
Berdasarkan tujuan pengiriman
Berdasarkan tujuan pengirimannya, terbagi atas perdagangan dalam negeri dan luar negeri. Umumnya, perdagangan dalam negeri berlangsung dari kota kecil ke kota besar. Bentuk-bentuknya, antara lain eksploitasi domestik, eksploitasi seks komersial, kerja paksa di lahan pertanian, pertambangan, dan perikanan.
Kemudian, perdagangan dalam lintas negara atau luar negeri umumnya berkaitan dengan isu imigrasi. Para korban umumnya diiming-imingi dan berharap untuk mendapatkan pekerjaan baru dan kehidupan yang lebih baik. Kerja di luar negeri dianggap sebagai prestise dan memiliki hasil yang menjanjikan. Namun, sebagian di antaranya justru dieksploitasi dan kehilangan hak asasi serta kebebasannya.
Berdasarkan korbannya
Berdasarkan korban, perdagangan orang dapat dibedakan atas perdagangan perempuan, anak, dan pria. Dan perempuan adalah kelompok yang paling rentan diperdagangkan, khususnya untuk eksploitasi seksual, perbudakan domestik, dan perkawinan paksa.
Kemudian terkait perdagangan anak, yang paling banyak diperdagangkan adalah bayi untuk adopsi ilegal dan remaja berusia 15 hingga 17 tahun. Kelompok usia ini umumnya dieksploitasi secara ekonomi dan dijadikan pengemis, eksploitasi seksual dan pornografi, serta eksploitasi tenaga sebagai tentara anak. Perdagangan anak tidak melulu sebatas anak “dijual” kepada orang lain. Seorang anak dapat dikategorikan sebagai korban perdagangan manusia jika berada dalam kondisi kerja paksa.
PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS PENGANTIN PESANAN
Tindak pidana Perdagangan orang dengan Modus Pengantin Pesanan adalah
Perbuatan Tindak pidana Perdagangan orang dengan cara Melakukan Perkawinan yang mana Pengantin laki dari warga negara asing dan Pengantin Perempuan dari warga Indonesia yang mana si perempuan tidak sadar bahwa dia sudah di tipu atau di perdaya oleh Penganten pria yang di bantu oleh Sindikat atau Komplotannya yang terdiri dari Agen ,tekong dan makelar dan Pemodal .
Yang Tujuan akhir dari pada Penganten Pesanan ini adalah agar si Pelaku bebas dari Pemeriksaan passport dan visa kerja oleh Imigrasi pada saat membawa si Perempuan ke negara nya untuk di ekspoloitasi atau di jadikan Budak pekerja keras .
AKHIRNYA TIMBUL PENYESALAN
Ketika Pengantin perempuan sampai di Negara Pelaku , dia diberlakukan bukan seperti layaknya istri ,namun di perlakukan sebagai pekerja keras dan di ekspoloitasi untuk mencari dan mencari uang dan dijadikan menjadi sumber rejeki , dan saat itu lah pengantin perempuan merasa di tipu dan meminta pulang ke kampung atau negara nya ,namun tidak semudah itu karena harus melalui peraturan dan undang undang negara pelaku dan harus mengembalikan uang yang sudah di keluarkan pelaku dan sindikat perdagangan orang .
TERAHIR HANYA DOA DAN AIR MATA DAN MUZIJAT LAH YANG DAPAT MENYELAMATKAN NYA DARI CENGKRAMAN SINDIKAT PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS PENGANTEN PESANAN .
Pelaku dan sindikan Tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengantin Pesanan atau pengantin yang dikirim ke China dan negara lainnya masih banyak berkeliaran mencari perempuan-perempuan di Tanah Air. Kendati sudah ada sejumlah perempuan yang menjadi korban, hingga kini sejumlah perempuan asal Kalimantan Barat masih menerima tawaran untuk diberangkatkan ke China, setelah menerima uang dari orang yang menghubungi dan mengatur pemberangkatan mereka.
Dan Modus tindak pidana perdagangan orang semakin canggih, dan sulit diputus mata rantainya, karena ada transaksi yang menguntungkan, karena ada penawaran dan permintaan. Upaya pencegahan harus dilakukan semua pihak
Sumber dari Mabes Polri Karopenmas Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengungkap data terbaru perihal jumlah korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang diselamatkan sejak 5 Juni hingga 25 Juni 2023 mencapai 1.789 orang. Adapun laporan ke polisi yang masuk dalam kasus TPPO telah mencapai 536 laporan.
Kami Lembaga Human Trafficking Watch HTW pemantau perdagangan orang menghimbau kepada Putra Putri Indonesia dan orang tua ,agar hati hati dan waspada dari pancingan atau rayuan dari sindikat mafia perdagangan orang .
Jakarta 18 Februari 2025
HUMAN TRAFFICKING WATCH -HTW
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
www.pemantauperdaganganmanusia.com
NO WA 082113185141
VIDIO LINK perdagangan orang Modus Penganten Pesanan
https://www.youtube.com/watch?v=QrSO8a58X3E