Home / Uncategorized / Surat Terbuka kepada Presiden RI ,Tentang Negara harus Hadir di saat Rakyat Butuh pertolongan
Surat Terbuka kepada Presiden RI  ,Tentang Negara harus Hadir di saat  Rakyat Butuh pertolongan

Surat Terbuka kepada Presiden RI ,Tentang Negara harus Hadir di saat Rakyat Butuh pertolongan

SURAT TERBUKA KEPADA BAPAK PRESIDEN

Nomor  : 01/LP/HTW/IV/2023

Sifat       : Penting

Prihal     :Laporan  Tidak Profesional Atase Kepolisian KBRI XXXX  atas nama

XXXX

Kepada Yth         : BAPAK PRESIDEN RI

DI

Jl. VETERAN NO 14 , Jakarta pusat

Dengan hormat,

Perkenalkanlah saya

Nama                                    :PATAR SIHOTANG SH MH

Pekerjaan                           :Ketua Umum Human Trafficking Watch HTW

Alamat                  :Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi

Bertindak Untuk dan atas nama  Lembaga  Pemantau Perdagangan Manusia “ HUMAN TRAFFICKING WATCH-HTW  “,yang kami dirikan sejak 5 Oktober 2014 sesuai dengan SK MENKUMHAM Nomor AHU 08805.50.10.2014 dengan Misi dan visi  ikut serta membela kemanusiaan dan berperan aktip dalam misi Pembrantasan Perdagangan Orang /Manusia ,Sesuai Amanat UU  yang diatur pada pasal 60,61 ,62 dan 63 UU No 21 tahun 2007 Tentang Peran serta masyarakat   dalam Pembrantasan Perdagangan Orang .

Pada Kesempatan ini ,kami mau Melaporkan Oknum Polisi bernama xxxxxx  bertugas di KBRI xxx  yang tidak professional dan tidak mendukung Program Kapolri dengan Motto PRESISI   Presisi   prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan dan Tidak mendukung NAWACITA –PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKOWI .NEGARA  HADIR

dengan fakta fakta sebagai berikut :

1.Bahwa pada tanggal 18 Maret 2023  Sekitar jam 11,00 waktu Semenanjung Malaysia Dewi Kholifah Jabatan ketua  Perwakilan Human Trafficking Watch –HTW Malaysia beralamat di Selangor darul Ehsan Malaysia  ,ingin Melaporkan Kondisi darurat Korban Perdagangan Manusia [human trafficking] kepada  xsxxx   jabatan Atase Kepolisian KBRI xxx   .

Namun di tolak ,Alasan ‘’ sy lagi makan pagi bersama keluarga bu ..    hari kerja aja ya … [foto copy  screenshot terlampir sebagai barang bukti ]

2.Bahwa penolakan  xxxxx   sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia terhadap laporan Rakyat  bernama Dewi Kholifah adalah bentuk ketidak patuhan dia terhadap tugas dan  tanggung jawab nya sebagai  Pejabat Kepolisian yang di percayakan Negara menjadi Atase Kepolisian di KBRI xxxx  dan di duga melanggar Undang Undang dan peraturan antara lain :

a.Dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah:

memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

menegakkan hukum; dan

memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

 

 

  1. Bahwa berdasarkan pasal 5 Peraturan Kepala kepolisian RI Nomor 1 tahun 2020 Tentang Atase dan Staf Teknis kepolisian RI di Luar negeri Pasal 5

 

Atpol dan Stafnispol sesuai tugas masing-masing berperan

sebagai:

 

  1. sumber informasi bagi pimpinan Polri di negara/wilayah

penugasan;

  1. pejabat protokoler Polri di negara/wilayah penugasan;
  2. perwira penghubung Polri dengan institusi kepolisian dan

lembaga penegak hukum lain di negara/wilayah

penugasan;

  1. penyidik Polri dalam penyelidikan dan penyidikan awal

terhadap tindak pidana yang terjadi di dalam wilayah

hukum Indonesia di negara/wilayah penugasan;

  1. pembantu dan pelaksana staf Kepala Perwakilan

di negara/wilayah penugasan;

  1. pembina keamanan dan ketertiban umum di dalam

wilayah hukum Indonesia di negara/wilayah penugasan;

  1. pelayan, pelindung dan pengayom bagi WNI yang berada

di negara/wilayah penugasan; dan

  1. mitra kerja Atase dan Staf Teknis lainnya di Perwakilan

Republik Indonesia

c.Bahwa  Sesuai dengan  NAWACITA –PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKOWI

9 (Sembilan ) AGENDA PRIORITAS JOKOWI-JK antara lain

NEGARA HARUS HADIR,

Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.

d.Bahwa berdasarkan Pasal 19 undang undang nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar negeri

Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :

  1. memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara

Indonesia di luar negeri;

 

  1. memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi

warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai

dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan

kebiasaan internasional.

Pada penjelasan di jelaskan

Pasal 19

“Perlindungan dan bantuan hukum” sebagaimana disebut dalam Pasal ini termasuk

pembelaan terhadap warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi

permasalahan, termasuk perkara di Pengadilan.

 

  1. bahwa setiap pejabat Kepolisian Negara Republik

Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya

harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara

negara seutuhnya, menghayati dan menjiwai etika profesi

kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya

dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik

Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai yang terkandung

dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang dilandasi dan

dijiwai oleh Pancasila;

d.Bahwa berdasarkan pasal  12 Peraturan kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI

Etika Kemasyarakatan

Pasal 12

 

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:

 

  1. menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan,

bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang

menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;

  1. mencari-cari kesalahan masyarakat;
  2. menyebarluaskan berita bohong dan/atau

menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat

meresahkan masyarakat;

  1. mengeluarkan ucapan, isyarat, dan/atau tindakan

dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau

keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan

masyarakat;

  1. bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang;
  2. mempersulit masyarakat yang membutuhkan

perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;

  1. melakukan perbuatan yang dapat merendahkan

kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan

kepolisian;

  1. membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di

luar ketentuan peraturan perundang-undangan;

  1. bersikap diskriminatif dalam melayani masyarakat; dan
  2. bersikap tidak perduli dan tidak sopan dalam melayani

pemohon.

 

Bahwa berdasarkan Pasal 8 UU No NOMOR 37 TAHUN 1999 Tentang Hubungan Luar negeri

 

(1) Menteri, atas usul pimpinan departemen atau lembaga

pemerintah nondepartemen, dapat mengangkat

pejabat dari departemen atau lembaga yang

bersangkutan untuk ditempatkan pada Perwakilan

Republik Indonesia guna melaksanakan

tugas-tugas yang menjadi bidang wewenang

departemen atau lembaga tersebut.

 

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara

operasional dan administratif merupakan bagian

yang tak terpisahkan dari Perwakilan Republik

Indonesia serta tunduk pada

peraturan-peraturan tentang tata kerja

Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

 

3.Bahwa Berdasarkan Fakta Fakta diatas ,kami Human Trafficking Watch -HTW memohon :

Kepada Bapak Presiden       agar

 

  1. memproses hukum atas nama  xxxxxxxx    sesuai hukum yang berlaku ,sebagai efek jera bagi aparatur lainnya
  2. Menarik Kembali ke Tanah air .karena tidak memiliki budaya melayani rakyat yang butuh pertolongan
  3. Menyampaikan kepada Atase lainnya agar lebih mengutamakan pelayanan kepada rakyat dari pada melayani para pejabat dan keluargannya yang berlibur ke luar negeri

Demikian Laporan dan permohonan ini kami buat  ,atas kerja sama ya kami  Ucapkan terima kasih .

CATATAN :

 

  1. Nama Dewi Kholifah Ketua HW Perwakilan  Malaysia alamat

Block 2 xxxxx   Petaling Jaya  Selangor darul Ehsan Malaysia

2.Laporan Yang akan mau di sampaikan kami lampirkan dalam surat ini

3.untuk Profil dan aktivitas HTW dalam negeri dan Luar negeri bisa di lihat di www.pemantauperdaganganmanusia.com

NOMOR CONTAC DEWI KHOLIFAH   60 – 13 605 5 999

PATAR SIHOTANG SH MH WA 082113185141

Bekasi Tanggal 4 April  2023

PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA

HUMAN TRAFFICKING WATCH HTW

 

 

PATAR SIHOTANG SH MH

CHAIRMAN

 

 

DEWI KHOLIFAH MENERIMA SK DARI PUSAT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BUKTI KBRI MALAYSIA OKEE

About admin

Pemantau Perdagangan Manusia

Comments are closed.

Scroll To Top