Pelaku YT semenjak tanggal 8 januari 2020 di tahan di Rutan Sampang di tahan berdasarkan laporan HTW dan Pasal sangkaan.. Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 ..tentang Pembrantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ,, DENGAN ANCAMAN PENJARA paling singkat 3 TAHUN DENDA paling minimal 120 JUTA,
dalam kasus ini YT warga kecamatan sampang di bantu oleh Apandi Warga Malaysia yang saat ini juga di periksa kepolisian Malaysia atas Laporan Human Trafficking watch -HTW ..
Semoga Tindakan penahanan dan proses hukum ini sebagai efek jera dan sebagai daya kejut kepada pelaku pelaku yang lain agar tidak melakukan TPPO yang sama..
Kami HTW menghimbau kepada Sponsor ,Tekong ,Perekrut ,Mafia dan PJTKI yang illegal atau nakal agar tidak memanfaatkan kemiskinan dan rendahnya sumber daya manusia dan kondisi rentan masyarakat untuk mengambil keuntungan atau sumber rezeki dengan cara membodohi ,,menipu ,,memalsukan..memberikan janji janji manis dan menjanjikan pekerjaan dan gaji tinggi ….
Kepada saudara saudara sebangsa setanah air .. yang ingin bekerja ke luar negeri ..tempuhlah dengan jalur resmi ,,nyaitu dengan melalui Dinas tenaga kerja kabupaten dan BNP2TKI dan benar benar sudah memiliki keterampilan dan Kompetensi tenaga Kerja dan memiliki Visa kerja ..untuk menghindari diri anda menjadi makanan empuk mafia dan sponsor tki yang bergentayangan di sekitar mu…
BRAVO KAPOLRES SAMPANG MADURA
BRAVO KAJARI SAMPANG
BRAVO LPSK PUSAT
BRAVO PPATK
BRAVO KEMENLU DAN KBRI DI MALAYSIA
BRAVO HTW DI INDONESIA DAN LUAR NEGERI
HUMAN TRAFFICKING WATCH -HTW
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
Human Trafficking Watch melaporkan 1 Warga malaysia dan 2 Warga Indonesia Pelaku Perdagangan Orang
LAPORAN LENGKAP LIHAT DI
WEBSITE HTW