HTW Melaporkan Bahwa Telah Terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebanyak 28 Orang Warga Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri -Jawa Timur, Oleh Orang Luar Yang Di Duga Di Gunakan Untuk Salah Satu Persyaratan Bekerja Sebagai TKI Di Luar Negeri Dengan Modus Pemalsuan Identitas..
Kepada YTH,
- Presiden Republik Indonesia IR.H. JOKO WIDODO
- Menteri Dalam Negeri RI
- Menteri Luar Negeri RI
- Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI
- Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI
- Menteri Ketenagakerjaan RI
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia
- Dirjen Imigrasi
- BP2MI
- Kepala Satgas TPPO Bareskrim Polri
- Gubernur Provinsi Jawa Timur
- Bupati Kediri
Di tempat
Dengan hormat,
Kami Human Traficking Watch – HTW Melaporkan Bahwa Telah Terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebanyak 28 Orang Warga Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri -Jawa Timur, Oleh Orang Luar Yang Di Duga Di Gunakan Untuk Salah Satu Persyaratan Bekerja Sebagai TKI Di Luar Negeri Dengan Modus Pemalsuan Identitas
Pada Kesempatan ini ,kami memohon kepada Bapak Presiden dan Jajarannya agar memberikan perhatian khusus terhadap 28 tenaga kerja Indonesia yang menjadi Korban Human Trafficking di luar negeri dengan menggunakan identitas Palsu.
FAKTA –FAKTA
- Pada Bulan Maret 2019 sejumlah 28 orang Warga Dusun Jambean Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten kediri mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur karena terancam tak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019 karena tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) mereka terdaftar pada Daftar Pemilihan Khusus luar negeri .mereka merasa kaget karena tidak pernah pengurus pasport apalagi sampai ke luar negeri . (Nama ,Nomor NIK dan Alamat jelas 28 warga Jambean Terlampir sebagai Barang Bukti P1 )
- Bahwa Hasil Investigas ke 28 orang warga dusun jambean kecamatan Kras telah mempunyai Pasport dan E KTLN dari BNP2TKI dan berada di Taiwan dan Hongkong ,pada hal mereka sampai saat ini berada di kampung Jambean dan tidak pernah mengurus Pasport dan TKI ke luar negeri ,Untuk Nama nama dan Pasport dan E KTLN seperti terlampir pada Barang Bukti P2
- Bahwa setelah di investigasi ternyata telah terjadi tindak pidana perdagangan orang terhadap 28 Orang warga negara Indonesia yang di jual ke negara Taiwan dan Hongkong dengan modus Memalsukan Identitas Korban dan ada dugaan Sebagian Korban anak di bawa umur ) dan untuk sementara hasil investigasi nama nama Korban sudah teridentifikasi mengunakan Identitas palsu dan kami buat sebagai Sample sementara ada 4 Orang yaitu
Selanjutnya 5 sampai 28 Korban masih dalam investigasi
4.Bahwa sesuai data Registrasi dari Dinas tenaga kerja kabupaten kediri seperti yang terdapat pada Lampiran sebagai BARANG BUKTI P3
menyatakan Para Korban :
a.PPTKIS /PJTKI yang mengurus dan mengirim adalah PT Cit Cat ma Karya dengan nama Pemilik ……….Alamat …….Profil PJTKI terlampir sebagai BARANG BUKTI P 4
b.BLK tempat di latih Para Korban BLKLN Cit Ab i rtiwi Nama Pemilik Ami dan Ha sekaligus sebagai kepala ,, ..Profil lengkap terlampir sebagai barang Bukti P 5
c.Medical Cek up ….
- Bahwa Yang Di Palsukan Adalah
- KTP
- Kartu Keluarga
- SKCK
- Akte kenal lahir
- Ijazah
- Pasport
- EKTKLN
- Visa
10.Pas foto
11.Surat izin orang tua,suami /istri
12.Surat Keterangan Desa atau Kades mengetahui
- Bahwa di duga yang berperan pemalsu Identitas KTP KK adalah Pemilik BLKLN Cit bernama ri yang saat menjabat Kepala Desa Jambean dan di duga ada keterlibatan Dinas tenaga kerja dan Imigrasi tempat pembuatan pasport Mereka .
- Bahwa Para korban yang 28 orang ini berpotensi kehilangan Identitas apabila mengalami kecelakaan atau kematian dan terbukti korban bernama .. sekarang tidak jelas lagi keberadaannya karena melarikan diri dari majikannya .
8.Bahwa dalam kasus 28 orang ini telah terjadi 4 permasalahan yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan Jeratan Hukum maupun Merusak Citra marwah bangsa .antara lain
a.Dari segi Hukum telah memenuhi unsur unsur
1.UU No 21 Tahun 2007 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.UU No 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi
a.UNTUK PARA KORBAN
Pasal 86
Ketentuan Tindakan Administratif Keimigrasian tidak diberlakukan terhadap korban perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia.
Pasal 87
(1) Korban perdagangan orang dan Penyelundupan
Manusia yang berada di Wilayah Indonesia
ditempatkan di dalam Rumah Detensi Imigrasi atau di
tempat lain yang ditentukan.
(2) Korban perdagangan orang dan Penyelundupan
Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mendapatkan perlakuan khusus yang berbeda
dengan Deteni pada umumnya.
Pasal 88
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
mengupayakan agar korban perdagangan orang dan
Penyelundupan Manusia yang berkewarganegaraan asing
segera dikembalikan ke negara asal mereka dan diberikan
surat perjalanan apabila mereka tidak memilikinya.
b.UNTUK PELAKU TINDAK PIDANA IMIGRASI
Pasal 120
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang
bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung
maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau
untuk orang lain dengan membawa seseorang atau
kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun
tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain
untuk membawa seseorang atau kelompok orang,
baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi,
yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki
Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia
dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang
tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah
tersebut secara sah, baik dengan menggunakan
dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa
menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui
pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena
Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
3.UU NO 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 77
Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk.
Pasal 94
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
4.KUHP Pasal 263 Pemalsuan
Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
5.Berdasarkan UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 80
Setiap Orang yang menempatkan Pekerja MigranIndonesia, padahal diketahui atau patut menduganyabahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratanumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidanadengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dandenda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah)
Pasal 84
(1) Setiap pejabat yang dengan sengaja memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia yangtidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumensebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan denda paling banyak Rp 1.00O.O0O.00O,00(satu miliar rupiah
b.DARI SEGI KEMANUSIAN
Bahwa Perbuatan Pelaku sudah termasuk perbuatan biadab .karena terindikasi menjual para korban yang di duga ada di bawah umur .para pelaku hanya mementingkan keuantungan atau keuntungan bisnis perdagangan orang ,tampa memikirkan dampak akibat ke pada para korban dan .para pelaku tidak pernah berpikir ,seandainya yang menjadi korban adalah istri anak atau saudara kansung nya.
c.DARI SEGI KEBANGSAAN
Bahwa perbuatan para pelaku Bersama warga negara lain menjual bangsanya sendiri ke Negara Lain demi keuntungan Bisnis nya ,,para pelaku ini tidak mempunyai kebanggaan terhadap negara nya atau tidak ada nasionalisme ya.
- DARI SEGI PENYELENGARA NEGARA
Bahwa Fakta dan Bukti ini menunjukkan bahwa Oknum Penyelenggara yang terlibat dalam kasus ini yang di diduga di Instansi Desa ,Dinas tenaga kerja ,Imigrasi dan dukcapil lebih mengutamakan Uang dan kekuasaan ,dan tidak menghargai diri nya sebagai Penyelenggara negara sebagai pelayan masyarakat .dan terindikasi Reformasi Birokrasi nya belum menyentuh kepada oknum oknum tersebut .
9.Pada Pada tanggal ,,,,
DAFTAR BARANG BUKTI
1..
8.Sebanyak …..KTP penduduk Desa Jambean Kediri
9.Sebanyak ,,,,, E KTLN yang di keluarkan BNP2TKI
10.Daftar Pemilu di Taiwan
11…………
12…………..
13.VIDIO Pernyataan Aida ……….
Berdasarkan Fakta Fakta diatas ,kami Human Trafficking Watch -HTW memohon kepada Bapak Presiden dan Jajarannya agar :
- Kepada Bapak Presiden agar membuat Kebijakan terhadap Pembrantasan dan Pencegahan Perdagangan manusia agar PP,,,,berjalan efektip dan sesuai dengan maksusd dan tujuan PP itu .
- Kepada Menteri Dalam Negeri agar Membuat sistim administrasi kependudukan yang terkoneksi dengan Imigrasi untuk mencegah pemalsuan KTP dan Identitas lainnya.
- Kepada Menteri Luar negeri agar menyelamatkan dan mengembalikan 28 korban perdagangan manusia .ke pangkuan ibu pertiwi .
- Dirjen Imigrasi agar meningkatkan Sumber daya manusia dan meningkatkan Deteksi dini dan Insting intelijen untuk mencegah upaya pengelabuan dan penipuan yang di lakukan mafia mafia pelaku perdagangan orang .dan meningkatkan pengawasan terhadap anggota yang bertugas di lapangan.
- Kepada Para Menteri yang tergabung DALAM GUGUS TUGAS TPPO memberikan perhatian khusus sesuai dengan Tugas dan kewenangan dalam penanganan kasus perdagangan Orang .
- Kepada KAPOLRI dan SATGAS TPPO agar kasus ini menjadi ATENSI dan memproses sesuai dengan Hukum berlaku .
- Kepada Menteri tenaga kerja agar mencabut Surat Ijin PJTKI ……dan BLKLN…
- Kepala BP2MI agar mencabut Ijin Operasional PJTKI ……dan BLKLN…
- Kepada Bupati agar memberikan tindakan hukum kepada Kepala dinas tenaga kerja dan kepala desa Jambean .
Demikian Laporan dan permohonan ini kami buat ,atas kerja samanya kami Ucapkan terima kasih
Bekasi Tanggal ,,
HUMAN TRAFFICKING WATCH -HTW
PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA
PATAR SIHOTANG SH MH
CHAIRMAN