Press Release Laporan HTW tentang Ekspoloitasi anak dibawah umur ..
Human Trafficking watch –HTW melaporkan ke Polres Kabupaten Bogor ,oknum P karena melakukan Ekspoloitasi anak dibawah umur dengan Modus atas nama cinta Meminta Vidio Porno ke pada Korban ,demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH sebagai Chairman HTW Kepada Media Setelah selesai membuat Pengaduan kepada kapolres Kabupaten Bogor di Cibinong Pada tanggal 17 Oktober 2022 sekitar jam 11.00 WIB .
Patar menjelaskan Berawal dari kedatangan seorang Orang tua bernama DH beserta Putri nya bernama DC umur 15 Tahun baru lulus Sekolah SMP dari Warga Bogor jawa barat ,datang ke kantor HTW jl Caman raya no 7 Jatibening bekasi , Korban DC dengan suara terseduh seduh dan pandangan Kosong karena Trauma menjelaskan Kepada Tim Pendamping HTW ,bahwa awalnya korban berkenalan dengan pelaku P melalui Chatingan Sosial media Facebook ,Dari Chatingan Facebook Pelaku P yang mengaku warga Sumatera dan umur sekitar 23 Tahun meminta di lanjutkan perkenalan dan hubungan komunikasi lewat Whatsapp ,selanjutnya dalam waktu singkat resmi pacaran ,dan selanjutnya sering komunikasi melalui Chatingan dan Vidio Call lewat Whatsaap , dan setelah 2 Minggu Pacaran ,Pelaku P meminta Foto telanjang setengah badan , namun Korban DC tidak mau , dan pelaku P mendesak korban agar mengirimkan Foto nya sebagai bukti Cinta nya kepada pelaku P , selanjutnya karena desakan pelaku P dengan ancaman akan memutuskan Hubungan ,maka Korban DC mengirimkan Foto setengah badan dalam keadaan Terbuka ,inilah awal malapetaka kepada Korban DC dan keluarganya ,karena ternyata Foto Setengah badan dalam keadaan terbuka menjadi alat atau sarana Pelaku P untuk meminta Korban P untuk membuka seluruh Baju dengan mengunakan Vidio Call Whatsapp ,karena Foto tersebut digunakan Untuk mengancam Korban P dengan mengatakan ,apabila tidak mau melakukan Vidio Call terbuka baju ,maka akan di viralkan foto tersebut kepada keluarga Korban P ,sehingga dengan keadaan terpaksa Korban P mengikuti Perintah Pelaku P karena takut Foto Di sebarkan kepada keluarga nya dan itu terjadi berulang ulang sampai 21 kali selama 4 Bulan .
Patar menjelaskan bahwa Korban menyatakan ,karena tidak sanggup dan tidak kuat lagi mengikuti perintah Pelaku P ,maka Korban memutuskan untuk melawan dan sudah bertekad siap menerima apaun yang terjadi kalau foto di sebarkan kepada keluarga ,dan akhirnya Korban DC memutuskan Pelaku P dan pelaku P mengancam ,kalau di putuskan hubungan pacaran dan tidak mau buat VC porna maka Foto dan Vidio call selama ini direkam akan di sebarkan kepada keluarga Korban DC .selanjutnya Korban P menyatakan saya tidak mau lagi mengikuti perintah mu dan memutuskan pacaran ini dan lansung Memblokir nomor Whatsapp Pelaku P . dan berselang 5 jam Korban DC menerima Telpon dari teman nya yang mengatakan bahwa ada yang mengirim Foto dan Vidio Porno Korban DC melalui chating Akun facebook ,dan tidak lama lagi ada lagi beberapa teman facebook Korban DC yang menghubungi tentang ada yang kirim VC porno Korban DC
Patar menjelaskan bahwa Korban setelah mendapat berita dari teman temannya ,korban DC menangis dan stress dan bahkan mau bunuh diri dan sering berdiam diri di kamar dalam waktu lama ,sehingga menimbulkan kecurigaan orang Tua nya ,dan korban Tidak kuat lagi menutup nutupi permasalahah ini ,akhirnya dengan menangis korban menjelaskan kepada Orang tuanya , dan selanjutnya orang tua dan keluarga memutuskan akan membawa persoalan ini ke proses Hukum dan membawa anaknya korban P ke kantor HTW untuk konsultasi dan meminta pendampingan advokasi kasus yang menimpa anaknya
Bahwa berdasarkan Konsultasi HTW dengan Pihak Penyidik Polres pada saat mendampingi Korban untuk membuat laporan ,bahwa perbuatan Pelaku P sudah memenuhi Unsur Pidana tindak Pidana Pornografi dan UU Tindak Pidana ITE antara lain pasal 4 dan c. Pasal 37 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak.
d.Pasal 37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Patar menyampaikan bahwa harapan kami ,agar Pihak Polres Bogor memproses kasus ini sebagai efek jera kepada pelaku dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat Indonesia .
Patar Memaparkan bahwa Seluruh Masyarakat di wajibkan Undang Undang atau Konstitusi untuk mencegah dan melaporkan tindak pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada pasal 20 dan 21 UU no 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
b.Pasal 20
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 21
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara:
- melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
- melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
- melakukan sosialisasi peraturan perundang undangan yang mengatur pornografi; dan
- melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap
bahaya dan dampak pornografi.
Patar menghimbau kepada seluruh Orang tua ,agar menjaga dan mengawasi dan memperhatian anak anak nya agar terhindar seperti kejadian diatas ,karena kejahatan Pornografi dengan mengunakan sosial media saat ini lagi marak dan sudah banyak yang menjadi korban . dan kasus ini bisa menjadi pelajaran atau edukasi kepada orang tua ,kepada para Guru agar dapat di sampaikan kepada anak anak dan murid untuk lebih hati hati dan waspada dalam berkenalan lewat dunia maya ,agar terhindar dari pelaku kejahatan Pornografi dan pidana ITE . demikian disampaikan Patar sihotang SH MH sambil memperlihatkan Bukti Pengaduan kepada Kapolres kabupaten Bogor .
Bogor 17 Oktober 2022
HUMAN TRAFFIKING WATCH HTW
PATAR SIHOTANG SH MH
Chairman HTW