WARGA DARI NTT DI SELUDUP MASUK KE MALAYSIA DENGAN MENGGUNAKAN PASPOR MILIK ORANG LAIN
Saudara Ana Asal dari Kupang Timur di rekrut oleh PT KASIH KARONIA dari Kupang Waba dengan janji pekerja ke Malaysia sebagai kerja rangkuman yaitu pekerja rumah Tangga dan pekerja Doby di Malaysia Gaji yang di tawarkan RM900 dengan Potongan gaji tiga (3) Bulan
Pada tanggal 18 Juli 2018, Ana di bawa keluar dari Kupang Timur oleh Pemilik PT KASIH KARONIA Pak Jhon menuju Surabaya Jawa Timur. Dan seterusnya di terbangkan ke Batam bersama beberapa orang yang di jadikan korban perdagangan orang (Human Trafficking)
Ana bersama Korban yang lainnya di tampung di rumah penampungan di Batam selama dua (2) hari
Pada tanggal 21 Juli 2018 Jam 3 pagi Ana bersama beberapa korban yang lainnya di bawa menuju ke tepi pantai dengan merentasi Hutan menunggu BOT IKAN (perahu Nelayan Tangkap Ikan) untuk di seludup masuk ke Malaysia Semenanjung bagian Selatan (Johor)
Tiba ke pinggir pantai di Malaysia sudah DI tunggu oleh orang rakan petugas dari PT KASIH KARONIA yang ada di Malaysia dan di bawa menuju ke Station Bas di Johor
Sampai ke Station Bas di Johor Ana bersama Korban yang lainnya di Jemput oleh Adik Pak Jhon yang bernama Pak Alex dan menaiki bas menuju Kuala Lumpur, seterusnya Ana bersama bersama Korban yang lainnya di bawa ke Rumah Pak Jhon dan di tampung selama tiga (3) hari sementara menunggu Majikan datang membelinya
Tanggal 28 Juli 2018, Ana di berikan Salinan Copy Paspor oleh Pak Jhon, Setelah Ana memeriksa Nama yang tercatat di Paspor RI adalah milik Yusti Amira Neno Meta, Semasa dalam perjalanan menuju ke rumah Majikan yang di oleh Istri Pak Jhon, yaitu WANDY Ana mengajukan pertanyaan ke WANDY tentang nama Yang tercatat di Paspor RI bukan atas Nama Ana yang Sebenarnya.
Jawapan dari WANDY Istri Pak Jhon di Minta ANA tidak banyak bertanya dan mengakui saja bahwa nama ANA adalah YUSTI AMIRA NENO META.
ANA di bekerjakan bersama Majikan di Bandar Sri Damansara selama bekerja Tujuh belas Bulan (17) Ana hanya di menerima gaji Lebih kurang Rm3000.00 (Tiga Ribu Ringgit)
Pada tanggal 15 Agustus 2019 terjadi salah faham di antara Ana bersama Majikan, sehingga sang Majikan mengusir Ana keluar dari Rumah majikannya dengan cara menarik tangan ANA keluar dari dalam rumah Majikan kondisi Sehelai sepinggang dan tampa IDENTITAS DIRI,
TIM HTW PLN
Cuba menghubungi nomor HP Majikan ANA tapi sampai ke saat ini belum di jawap,
www.pemantauperdaganganman
HUMAN TRAFFICKING WATCH
PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA
PATAR SIHOTANG SH MH
DEWI KHOLIFAH