Home / Berita / Larangan PPTKIS Mengunakan Calo/Sponsor TKI

Larangan PPTKIS Mengunakan Calo/Sponsor TKI

Kepada Yth :

1.Ketua Apjati
2.PPTKIS Seluruh Indonesia

DI – TEMPAT

Dengan Hormat

Perkenalkanlah Kami Lembaga Pemantau Perdagangan Manusia “ HUMAN TRAFFICKING WATCH “,yang menjungjung Tinggi Nilai nilai kemanusiaan dan berperan aktip dalam Tugas Pembrantasan Perdagangan Manusia ,dengan Legalitas Hukum sesuai dengan yang diatur pada pasal 60,61 ,62 dan 63 UU No 21 tahun 2007 Tentang Peran serta masyarakat dalam Pembrantasan Perdagangan Orang / Manusia.

Berdasarkan :

1.Pernyataan Presiden RI Bapak Jokowi pada Munas II Partai Hanura, pada tanggal 13 Februari 2015 di Solo Jawa tengah .antara lain mengatakan akan memberhentikan atau stop pengiriman TKI ke luar negeri , karena merendahkan martabat bangsa dan banyak korban TKI yang tidak manusiawi .

2.UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

3.Peraturan Presiden NO 81 Tahun 2006 Mengamanatkan bahwa BNP2TKI mempunyai kewenangan sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkordinasi dan terintegrasi, melibatkan unsur-unsur instansi pemerintah pusat terkait pelayanan TKI.

4.Pernyataan Nusron Wahid Kepala BNP2TKI pada tanggal 2 Februari 2015 kepada peserta pelatihan Identifikasi dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) antara lain mengatakan

a. Perdagangan Manusia ( Human Trafficking ) dan Penempatan TKI luar negeri mempunyai ke samaan . nyakni sama sama memindahkan dan mengirim tki ke luar negeri ,beda nya kalau Proses pengiriman TKI non prosedural itu masuk Human trafficking .
b. Memerintahkan / menginstruksikan kepada BNP2TKI dan jajarannya untuk menangkap dan memenjarakan Sponsor atau calo TKI .

 

5.UU NO 21 Tahun 2007 Tentang Pembrantasan Perdagangan Orang /Manusia

6.Hasil Investigasi dan Pemantauan Lembaga Pemantau Perdagangan Manusia ( Human Trafficking Watch ) Bahwa TKI Illegal yang bermasalah mayoritas Akibat Sindikat Perdagangan Manusia dengan modus Penempatan TKI ke Luar negeri yang melibatkan Calo/ Sponsor TKI .

7.TIM Pemantau Perdagangan Manusia – Human Trafficking Watch sudah berhasil melaporkan 8 Orang Sponsor /Calo TKI ke Pihak Kepolisian .( Terlampir).

BAHWA ATAS DASAR TERSEBUT , KAMI PERINGATKAN :

Kepada Seluruh PPTKIS atau Barang siapa pun untuk Tidak mengunakan CALO /SPONSOR TKI dan atau Tidak Menerima Calon TKI dari CALO /SPONSOR TKI .
Demikian Peringatan ini kami buat ,atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih .

Bekasi Tanggal 2 Maret Februari 2015

 

 
ISKANDAR SH                       S.OLOAN SITUMEANG SH
Ketua Umum                          Sekretaris Umum
Tembusan :
1.PRESIDEN RI
2.MENTERI TENAGA KERJA
3.MENKO PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
4.BNP2TKI-BNP3TKI –BNP4TKI
5.MENTERI SOSIAL
6.KAPOLDA SELURUH INDONESIA
7.KAPOLRES DI POLDA METRO JAYA, KEPRI,JAWA BARAT ,KAL BAR DAN NTT-NTB
8.Seluruh Lurah dan atau Kepala Desa Di Indramayu,Cianjur,Sukabumi,Karawang,Serang dan NTT

 

About admin

Pemantau Perdagangan Manusia

Comments are closed.

Scroll To Top