Home / Berita / Nusron Wahid, Sponsor/Calo TKI Harus Di Tangkap Dan Di Penjarakan

Nusron Wahid, Sponsor/Calo TKI Harus Di Tangkap Dan Di Penjarakan

 

img_02-02-2015_022832_Kepala_BNP2TKI_membuka_Pelatihan_Identifikasi_TPPO

Kepala BNP2TKI, Nusron wahid mengatakan, bahwa 70 – 80 persen modus perdagangan orang (human trafficking) ke luar negeri itu acapkali terjadi pada penempatan calon TKI/TKI. Penempatan calon TKI/TKI dengan human trafficking itu memiliki kesamaan, yakni sama-sama memindahkan atau mengirimkan orang bekerja ke luar negeri. Jakarta,BNP2TKI, Senin (02/02/2015) – Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid menjanjikan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BNP2TKI pusat maupun daerah yang berhasil menangkap dan memenjarakan calo TKI. Karena ulah calo TKI mengakibatkan permasalahan TKI di luar negeri tidak kunjung dapat diselesaikan. 
Pernyataan sekaligus janji Kepala BNP2TKI Nusron Wahid disampaikan dalam pidato sambutan di depan peserta “Pelatihan Identifikasi Dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” yang diselenggarakan BNP2TKI bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM) di Auditorium BNP2TKI Jalan MT Haryono Kav. 52 Jakarta Selatan, Senin 02/02/2015).

Nusron Wahid mengatakan, bahwa 70 – 80 persen modus perdagangan orang (human trafficking) ke luar negeri itu acapkali terjadi pada penempatan calon TKI/TKI. Penempatan calon TKI/TKI dengan human trafficking itu memiliki kesamaan, yakni sama-sama memindahkan atau mengirimkan orang bekerja ke luar negeri. Di antara keduanya (penempatan calon TKI/TKI dan human trafficking – red.) perbedaannya sangat tipis sekali.

“Yang membedakan adalah, penempatan calon TKI/TKI dilakukan melalui mekanisme dan prosedur ketenagakerjaan yang diatur didalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Sedangkan pada human trafficking tidak mengikuti aturan,” tegas Nusron.

Namun demikian, lanjut Nusron, karena didalam proses penempatan itu melibatkan sponsor TKI atau (maaf, bahasa kasarnya) calo TKI yang turut dilibatkan didalam perekrutan calon TKI, berikut didalamnya ada fee sponsor yang nilainya lumayan menggiurkan, maka disitulah kemudian muncul trik, rekayasa, dan segala macam dalam rangka meloloskan calon TKI/TKI yang direkrutnya agar dapat diberangkatkan bekerja ke luar negeri. Sehingga terjadilah yang namanya pemalsuan usia, dokumen ketenagakerjaan calon TKI/TKI, dan persyaratan-persyaratan terkait lainnya.

Lebih jauh lagi Nusron mengatakan, bahwa yang ironisnya lagi ulah para sponsor atau calo TKI itu ada yang bekerjasama dengan Kepala Desa/Lurah. Sehingga permasalahan TKI di luar negeri tidak pernah kunjung berhenti di atasi.

Sebab itu, Nusron mendukung penuh diselenggarakannya “Pelatihan Identifikasi Dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” ini. Bahkan ia tegaskan, pelatihan ini jangan berhenti sampai di tingkat petugas di BP3TKI. “Saya anjurkan agar kegiatan pelatihan ini (maksudnya, “Pelatihan Identifikasi Dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” – red.) diperluas sampai di tingkat desa/kelurahan dengan melibatkan Kepala Desa/Lurah sebagai pesertanya,” pinta Nusron.

Dia menambahkan, ending dari pelatihan ini hendaknya ada langkah nyata sampai di tingkat masyarakat bawah utamanya calon TKI/TKI agar nantinya ditempatkan dengan cara yang aman, nyaman, murah, cepat dan selamat tidak sampai jatuh ke tangan calo TKI. Yang bisa dilakukan petugas BNP2TKI dipusat dan BP3TKI/Loka P3TKI/P4TKI maupun UPT-P3TKI di daerah adalah mencegah, membendung, memberantas, dan menghukum para calo TKI itu.

“Karena tindakan calo TKI itu dapat merugikan masyarakat utamanya TKI bersangkutan dan keluarganya, serta menyulitkan Pemerintah didalam memberikan perlindungan kepada TKI terkait hak-haknya saat mereka menemukan masalah kerja di luar negeri,” tegas Nusron. “Kita harus berani menindak tegas terhadap para calo TKI itu,” tambahnya.

Terkait upaya memerangi dan menindak tegas calo TKI itu, Nusron menjanjikan kenaikan pangkat bagi PNS di BNP2TKI pusat maupun BP3TKI di daerah. Bahkan Nusron pun kemudian menargetkan untuk tahun 2015 hendaknya ada 15 calo TKI yang dapat dipenjarakan. Tagret 15 calo TKI yang dapat dipenjarakan itu nantinya meliputi di wilayah Jawa Barat 4 orang, Jawa Tengah 3 orang, Jawa Timur 3 orang, Nusa Tenggara Barat 2 orang, Nusa Tenggara Timur 2 orang, dan dari daerah lain 1 orang.

“Target memenjarakan calo TKI ini adalah, untuk memberikan efek jera kepada daerah-daerah lainnya,” tegas Nusron.

Acara “Pelatihan Identifikasi Dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” ini berlangsung selama dua hari, Senin – Selasa (02 – 03 Februari 2015). Diikuti 35 peserta dari unsur personil di lingkungan Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI serta personil perwakilan BP3TKI dan staf di seluruh Indonesia.

Turut mendampingi Kepala BNP2TKI Nusron Wahid pada saat membuka pelatihan di antaranya Deputi Perlindungan Lisna Yoeliani Poeloengan, Deputi Penempatan Agusdin Subiantoro, Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi Endang Sulistyaningsih, Tenaga Profesional Bidang Pengawasan Program Dono Prasetyo, serta Direktur Pelayanan Pengaduan Muhammad Syafrie merangkap Plt Direktur Pengamanan dan Pengawasan, dan beberapa pejabat eselon III dan IV di lingkungan Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI lainnya.***(Humas – IB)

About admin

Pemantau Perdagangan Manusia

Comments are closed.

Scroll To Top