Pemantau Perdagangan Manusia -Human trafficking Watch ,telah melaporkan EJ ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya ,karena di duga melakukan Tindak Pidana Orang dengan Korban AN .Luluk Indrayani sesuai dengan laporan Polisi LP /2804/VII/2014/PJM/Dit.Reskrimsus .Namun oleh Dirkrimsus mengatakan bahwa kasusnya sudah di peti es kan alias SP3 Sehingga PPM human trafficking Watch melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri dan Komnas ham .Namum sampai sekarang belum ada Hasilnya .
PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA
HUMAN TRAFFICKING WATCH – HTW
PATAR SIHOTANG SH MH
DEWI KHOLIFAH