Calon TKW Menanti Keadilan
BAIK PELAPOR MAUPUN TERLAPOR SUDAH MENJALANI PROSES BERITA PEMERIKSAAN, RIKWANTO.
BEKASI, KOMPAS- Tiga Calon Tenaga kerja wanita, Sinta (27), Luluk (35), dan Ngatiyem (35), Mengaku dianiayanya Dan Di Perbudak selama berada di Penmpungan tenaga kerja Indonesia di rumah seorang Agen Tenaga kerja Erni Njomin Cengkareng, Jakarta Barat.
Kerabat Tkw Itu Pernah Meminta bantuan Kepolisi Andan Badan Nasional Penemptan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk membebaskan ketiganya dari tempat penampungan itu, tetapi di abaikan.
Setelah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya, ketiga TKW itu menghadapi kendala. Sejak melapor 7 Agustus lalu, hanya di lanjutkan dengan satu kali pemeriksaan. Visum cedera atas kelakuan yangdi alami selama ini pun tidak pernah di rekomendasikan penyidik.
Berkat bantuan kerabat dan Lembaga Human Trafficking Watch pemantau Perdagangan Manusia (Ppm), ketiganya bisa terbebas dari penampungan TKI itu. kini mereka tinggal di kantor PPM Di Bekasi, Jawa Barat, Denga harapan ada tidaklanjuti dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kami sangat berharap kasus kami dapat di tidaklanjuti,’’kata Sinta yang berasal dari Pemalag,Jawa Barat, Kamis (25/9). Semetara Luluk dan Ngatiyem berasal dari Lampung.
Sinta mengungkap, dia bersama Luluk dan Ngatiyem dapat terbebas dari rumah Erni Njomin berkat bantuan kakaknya, Cici (35), yang meminta pertolongan ke PPM. Mulanya, Cicimwlapor ke Polsek Cengkareng tetapi diabaikan karena dianggap tak cukup bukti. Cici melapor ke BNP2TKI, juga tetap diabaikan.
Karena juga tak menemukan jalan keluar, Ketua PPM memutuskan berusaha sendiri membebaskan Sinta dan kawan-kawannya.
Menurut Patar Sihotang, salah satu pendamping di PPM, pembebasan Sinta dan teman-temannya berjalan a lot. Baru setelah memperoleh bantuan dari anggota TNI, Erni Njominbersedia menyerahkan ketiganya.
Ngatiyem mengatakan, dia sudah berada penampungan itu sejak 28 Juli. Namun,samapi dia dibebaskandari tempat itu, dia tak diberi pendidkan ketenagakerjaan yang di perlukan. Di penampungan, para TKW itu di janjikan akan bekerja di Taiwan.
Sebagai TKW yang telah memilikipengalaman bekerja di Taiwan, Ngatiyem mengatakan,agen tenaga kerja milik Erni Njomin taak menjalankan prosedur yang benar untuk pelatihan tenaga kerja. Sebaliknya, kami hanya di suruh memelihara 17 anjing. Kami diminta untuk menganggap anjing-anjing itu orangtua, sebagai merawat orangtua,’’ katanya.
Jika melakukan keliruan, Ngatiyem dan Sinta mengatakan,mereka akan di pukul dan dicubit oleh Erni. Jika meminta pulang, mereka juga akan didenda Rp 50 juta samapai 500 juta.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisris Besar Rikwanti membenarkan bahwapenyidik Subdit Sumdaling Ditserse Krimusmenangani kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Erni Njomin kepada tiga karyawan atau pembantu runah tangganya.’’ Baik pelapor maupun terlapor sudah menjalani proses berita pemeriksaan. Pemeriksaan Erni Njomin sudah dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai tersangka,’’ ungkap Rikwanto.
Menurut Rikwanto, Senin depan, penyidik menjadwalkan pemanggilan pelapor untuk di konfrontasi keterangannya kepada tersangka. (MDN/RTS)
PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA
HUMAN TRAFFICKING WATCH – HTW
PATAR SIHOTANG SH MH
CHAIRMAN
DEWI KHOLIFAH