Home / Berita / Laporan Khusus Ke Presiden Tentang Perdagangan Manusia
Laporan Khusus Ke Presiden Tentang Perdagangan Manusia

Laporan Khusus Ke Presiden Tentang Perdagangan Manusia

Nomor : 205 / LAP SUS / PPM / I/2015
Lampiran : 10 Lembar
Klasifikasi : Biasa

Kepada Yth :

BAPAK PRESIDEN RI

di-
ISTANA NEGARA – JAKARTA
Perihal: Laporan Khusus Tentang Membongkar Sindikat Perdagangan Manusia Dengan Modus Penempatan TKI Luar Negeri yang di Duga /di sinyalir di lakukan oleh PT MBR

Dengan hormat,

Perkenalkanlah Kami Lembaga Pemantau Perdagangan Manusia “ HUMAN TRAFFICKING WATCH “,yang menjungjung Tinggi Nilai nilai kemanusiaan dan berperan aktip dalam Tugas Pembrantasan Perdagangan Manusia ,dengan Legalitas Hukum sesuai dengan yang diatur pada pasal 60,61 ,62 dan 63 UU No 21 tahun 2007 Tentang Peran serta masyarakat dalam Pembrantasan Perdagangan Orang / Manusia.

Pada Kesempatan ini ,kami ingin melaporkan dan menyampaikan Tentang Inventigasi /Operasi Membongkar Sindikat atau jaringan Perdagangan Manusia di dalam negeri maupun luar negeri yang di lakukan Sindikat Perdagangan Manusia Internasional yang melibatkan Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja Indonesia Swasta -PPTKIS dan melibatkan Oknum oknum Institusi Pemerintah atau aparatur Negara antara lain dari Instansi Imigrasi , BNP2TKI ,Kementerian Tenaga kerja dan PPTKIS ,Pihak Kepolisian Negara RI .Maupun Perorangan .

Bapak Presiden yang terhormat , Bahwa saat ini , Detik ini Beratus bahkan beribu Rakyat atau Anak Bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menangis , tersiksa ,Tertekan ,di berbagai Negara Penguna TKI Khususnya Malaysia , Arab Saudi dan lain lain , mereka di perbudak , terzolimin dan ingin kembali ke pangkuan Ibu pertiwi Tumpah darah Indonesia ,Mereka ini adalah Anak bangsa Yang menjadi Korban Perdagangan Manusia atau Human Trafiicking yang saat ini ada yang menjadi Budak Modern ,TKI Kaburan , PSK atau Pelazur , Pekerja Paksa ,TKI Illegal yang setiap saat di menderita karena di siksa ,di Perbudak dan di Tangkap dan di peras oleh berbagai pihak .

Bahwa Bapak Presiden telah membuat kebijakanakan mengembalikan Para TKI yang bermasalah di perkirakan 1.2 juta orang , hal ini akan menguras APBN dan Tenaga maupun pemikiran Pemerintah , konsep atau kebijakan Presiden / Pemerintah ini akan gagal ,apabila tindakan Hukum kepada pelaku perdagangan manusia Lemah .( EFEK JERA) karena pada kenyataan 3 Minggu yang lalu Presiden Mengembalikan 700 orang Tki yang bermasalah dari Malaysia namun seminggu kemudian 2 atau 3 bahkan 5 kali lipat TKI Illegal di masukkan pelaku perdagangan Manusia ke Malaysia .

 

Wilayah Negara Indonesia yang Kita Cintai ini saat ini menjadi Sorga dunia bagi Sindikat / jaringan Perdagangan Manusia , Perdagangan Narkoba , Illegal Loging dan Illegal Fishing ( Pencurian Ikan ) .Kenapa ini terjadi , ini terjadi karena Lemahnya Penegakan Hukum ,Mental dan Sumber Daya Aparatur Pemerintahannya yang belum merakyat ,Mental Feodal yang ingin di layani dan di hormati atau di takuti Rakyat ,Mental yang mengharapkan sedekah atau pemberian Masyarakat (Mental Korup ) , mental yang belum kuat menghadapi godaan Uang atau fasilitas lain dari para Sindikat sindikat atau jaringan yang berbentuk Pribadi atau Korporasi .dan demikian juga Kementerian atau Lembaga yang menangani Pembrantasan Perdagangan Manusia , mereka berjalan sendiri sendiri tampa konsep yang jelas dan tampa kordinasi yang konprehensif. Masing masing Institusi berjalan sendiri sendiri ,tidak ada kerja sama yang konkrit sampai tingkat pelaksana atau teknis .

Bahwa Menurut Laporan Amnesty Internasional dan IOM International Organisasion Migran mengatakan bahwa Tingkat perdagangan manusia semakin meningkat angka Kwantitas dan Kwalitas nya ,dan para korbannya mulai dari Bayi sampai orang dewasa ,dan korbannya sangat banyak berasal dari rakyat Indonesia .
Perkembangan kasus traficking (perdagangan orang) di Indonesia sungguh kian mengkhawatirkan. Perdagangan perempuan untuk tujuan eksploitasi seksual maupun eksploitasi tenaga kerja adalah masalah yang masih membutuhkan perhatian besar di Indonesia. International Organisation for Migration (IOM) melaporkan sebanyak 1966 orang di Indonesia menjadi korban perdagangan manusia, dari jumlah tersebut sebanyak 1757 atau 89% korbannya adalah perempuan. Dari tahun ke tahun, kasus ini meningkat tajam. Seakan-akan, kasus trafficking di Indonesia diibaratkan bak gunung es. Artinya, angka yang tersembunyi di bawah permukaan jauh lebih besar ketimbang yang terlihat di permu

Membongkar kasus jaringan Perdagangan Manusia ( Human trafficking ) adalah bukan suatu pekerjaan yang sulit dan susah ,Lembaga kami yang hanya berbentuk yayasan dan mengunakan Dana Pribadi . Mampu dan Bisa Mengantar Para Pelaku Perdagangan Manusia sampai ke Kantor Kepolisian untuk di di Proses secara Hukum .dan hal ini sudah sering di lakukan oleh Lembaga ini ,bisa di di konfirmasi dengan Polda Metro Jaya ,persoalannya sekarang Pemerintah dan Jajarannya belum serius menangani kejahatan kemanusian dalam bentuk perdagangan Manusia ,menurut pengamatan dan pengalaman kami di lapangan , ada kesan aparat Negara ini segan menangani kasus perdagangan manusia baik operasi penegakan Hukum maupun operasi Pencegahan karena tidak ada Uangnya ,atau karena korban TPPO pada umum nya Rakyat Miskin dan Bodoh dan kaum awam dengan Huk

Pada Kesempatan ini kami Lembaga Pemantau Perdagangan Manusia akan memaparkan hasil Investigasi kepada Salah satu Jaringan Perdagangan Manusia dengan modus penempatan TKI ke luar negeri yang di lakukan secara korporasi antara PPTKIS PT ,MBR di Bekasi dan ISL…D LTD berkedudukan di Singapura yang ternyata di beckingin atau di di lindungi atau di bantu oleh aparat Aparatur Negara .

Dengan Fakta Fakta dan Data sebagai berikut :

• Bahwa Sekitar Pertengahan Desember Pengurus Pemantau Perdagangan Manusia melakukan Diskusi Tentang Keberhasilan Presiden Jokowi Menyelamatkan Anak Bangsa nyaitu TKI illegal dari Negara Malasya dengan Operasi Kemanusia dengan cara memulangkan dengan Bantuan Hercules TNI AU .dalam diskusi tersebut di simpulkan , Bahwa Program yang sudah menghabiskan Banyak APBN dan Tenaga ,pemikiran Pemerintah akan Gagal kalau tidak di tindak lanjutin dengan Operasi Penegakan Hukum dan Operasi Pencegahan TKI Illegal dan Atau perdagangan Manusia .maka untuk membuktikan Perkiraan atau Hipotesa ini ,Pemantau perdagangan manusia (PPM) merencanakan melakukan Investigasi untuk mencari data dan fakta guna di laporkan ke pada Presiden dan para Menteri Kabinetnya.

• Bahwa pada Hari Senen tanggal 05 Januari 2015, salah satu pengurus Pemantau Perdagangan Manusia “ Human Trafficking Watch “ Telah melakukan Infiltrasi atau masuk secara tertutup , ke kolam / markas PT. MBR , yang beralamat di Jl.Kesehatan NoxxxxxKelurahan Pengasinan Rawa Lumbu Bekasi, dengan mengunakan Caver Status dan Caver Job sebagai Calon TKI yang akan bekerja di luar negeri dan diterima pertama kali oleh Sponsor PPTKIS PT MBR bernama Maya .

• Bahwa Selama agent Pemantau Perdagangan Manusia melakukan Infiltrasi Kedalam PPTKIS tersebut ,telah melakukan Observasi , elisating dan pengiriman Vidio dan foto foto kegiatan di dalam Rumah atau kantor tempat perdagangan manusia berlansung atau beroperasi .

• Bahwa Struktur Pengurus PT. MBR adalah sebagai berikut

1. VIO sebagai Direktur
2. NETY sebagai Penerima
3. Andre sebagai Interview.
4. LUSI sebagai guru bahasa dan Ibu Asrama.
5. Maya Sebagai sponsor dan Handel .

• Bahwa Ternyata Tempat Penampungan PT MBR hanya sebuah Rumah tempat Tinggal dengan Plang PT yang hanya berukuran 50 x 30 cm dan tidak memenuhi standart seperti yang di atur dalam juknis penampungan. ( Foto rumah PT. MBR bukti P-1 terlampir)

• Bahwa pada hari pertama masuk ke PT. MBR banyak informasi yang di dapat. Didalam PT. MBR ada TKW berjumlah kurang lebih 30 (tiga puluh) orang wanita dan ternyata ada anak perempuan atau TKW yang dibawah umur yang berasal dari cirebon dan NTB.

• Bahwa dari ke-30 (tiga puluh) orang TKW tersebut ditempatkan dibeberapa tempat diantaranya yaitu :

1. Didalam berjumlah 20 (dua puluh) orang TKW.
2. Dirumah RIKI berjumlah 3 (tiga) orang TKW, tinggal dirumah tersebut berdalih untuk PKL.
3. Dirumah NETY berjumlah 1 (satu) orang TKW.
4. Dirumah VIO berjumlah 4 (empat) orang TKW, tinggal dirumah tersebut berdalih karena sudah mau terbang.

• Bahwa pada hari pertama itu juga, pukul 18:00 WIB Korban TPPO di Interview dari Agency Singapura yang berkedudukan di Singapura , tanpa adanya Medical PRA. Selanjutnya korban TPPO bertanya kepada Andre (yang meng-Interview), “ kenapa belum di Medical PRA kok sudah di Interview “.., dan dijawab oleh Andre “ tidak apa-apa biar prosesnya cepat..!, dan akhirnya korban TPPO terpaksa untuk di Interview.

• Bahwa pada Hari Selasa tanggal 06 Januari 2015, waktu menunjukkan pukul 10:00 WIB, Andre memanggil korban TPPO untuk menandatangani JO/JOB ( job order). Kemudian korban TPPO mempertanyakan tentang turunnya JO/JOB tanpa didahului Medical PRA. Jawaban dari Andre selalu sama yaitu “ tidak apa-apa / tidak masalah biar prosesnya cepat..!. dan akhirnya korban TPPO menandatangani JO/JOB tersebut karena terpaksa. ( bukti P-2terlampir

• Bahwa pada Hari Rabu tanggal 07 Januari 2015, korban TPPO yang direkrut oleh PT. MBR melakukan Medical Cek UP,bertempat di Klinik PRIMA MEDIKA yang beralamat di Jl. Jati Keramat No. 5 Kota Bekasi.( buktiP-3 terlampir ).

• Bahwa pada Hari Rabu tanggal 07 Januari 2015, baru di datangkan salah seorang TKW dari Cirebon olehPT. MBR yang ber-nama LATIFAH, ternyatausia LATIFAH masih di bawah umur. ( Foto terlampir sebagai barang bukti P -4)

• Bahwa pada Hari Kamist anggal 08 Januari 2015, korban TPPO menanyakan hasil Medikal Cek UP ( Vit atau Anvit ) dari Klinik Prima Medika kepada Andre Staff dari PT. MBR dan hasil nya adalah VIT ( Bukti terlampir sebagai P -5)

• Bahwa pada Hari Kamis pagi pukul 04:00 WIB, korban TPPOmengetahui ada 2 (dua) orang TKW dari PT. MBR yang akan di terbangkan ke Singapura dan diketahui juga oleh korban TPPO dari ke-2 (dua) orang TKW tersebut tidak melaksanakan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), ini dibuktikan tidak adanya papan tulisdi dalam kantor PT. MBR sehingga tidak ada nama-nama TKW yang akan PAP. ( bukti P-6.terlampir )

• Bahwa pada Hari Jum’at tanggal 09 Januari 2015, korban TPPO bertemu dengan VIO Direktur PT. MBR dan VIO menyatakan kalau korban TPPO akan di tempatkan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri ( BLKLN ) itu pun atas saran dari MAYA CHRISTA istridari Andre, tetapi kenyataan nya tidak ada BLKLN di PT. MBR

 

• Bahwa pada Hari Jum’at tanggal09 Januari 2015, korban TPPO di minta oleh PT. MBR untuk membuat surat perjanjian tentang Pemotongan Gaji setelah sampai bekerja di Luar Negeri, dan surat perjanjian tersebut di tulis tangan oleh korban TPPO atas permintaan Andre.( buktiP-7terlampir).

• Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015, melakukan pendataan dimana salah satu TKW yang di masih bawah umur yaitu :

Nama : LATIFAH
Tempat /Tgl : Cirebon tahun 1995.
Alamat : Desa Dusun Surakarta RT 02 / RW 05 Kel. Suraya Nenggala,
Kec. Cirebon.
Lulus sekolah : SMA Madrasyah di Cirebon tahun 2014.

Dan direncanakan biodata atas nama LATIFAH akan di palsukan dengan umur 23 tahun( umurnya di tuakan ).

• Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015, PT MAHA BARAKAH REZKY membayar Fee kepada korban TPPO Via Bank BCA sebagai uang muka untuk menjadi TKW/TKI PT. MAHA BARAKAH RIZKI dengan jumlah sebesarRp 1.700.000,00 ( satujutatujuhratus rupiah ).( bukti P-6 terlampir ).

• Bahwa pada Hari Senen tanggal 12 Januari 2015, Maya istri dari Andre menyatakan VISA korban TPPO sudah turun / jadi, dan suda h ada tiket Pesawat yang akan diterbangkan padahari Jum’at tanggal 23 Januari 2015.( buktiP-8terlampir ).

• Bahwa pada Hari Rabu tanggal 21 Januari 2015, pukul 02:00 beberapa TKW/TKI dari PT. MBR yang akan terbang mengunakan pesawat Lion Air melalui bandara Sukarno-Hatta, ke- 2(dua) orang TKW/ TKI tersebut bernama Mayang sari dan Marlina diberangkat oleh PT. MBR dengan tujuan Negara Hongkong.

• Bahwa pada tanggal 23 Januari 2015 sekitar jam 3 pagi ,korban TPPO di berangkat ke singapura melalui Batam .dan pada jam 5.30 Cek in Tiket Pesawat di Lion Air terminal 1 B .di Dampingi oleh Handel yang bernama .XXX dan 2 Orang teman nya bernama

• Pada Jam 6 00 mendapat Telpon dari Handel atau sindikat yang ada di Batam yang menyatakan Bahwa dia yang akan menjemput dari Bandara Batam .

• Pada Jam 6 10 TIM INVESTIGASI PEMANTAU PERDAGANGAN MANUSIA berkoordinasi dengan Petugas Bandara Sukarno Hatta untuk mengamankan korban TPPO dan selanjutnya korban TPPO diamankan oleh Petugas bandara .

• Pada Jam 7 00 Korban TPPO di bawa petugas Bandara Sukarno hatta ke POLRES Bandara Sukarno Hatta .menjadi saksi Pelapor sekaligus saksi korban untuk melaporkan kasus TPPO guna Memproses lebih lanjut Pemilik PT Maha Barakah Rizky dan Aparat Kepolisian dan Imigrasi dan lain lainnnya yang terlibat . dan pada Saat itu juga di laporkan dan di sampaikan agar teman Teman korban sebanyak 30 orang yang masih berada di Penampungan PT MBR segera di bebaskan dari Cengkeraman sindikat Perdagangan Manusia , namun apa yang terjadi , pihak polres tidak menanggapi .

• Pada Tanggal 23 januari 2015 jam 8.00 Tim PPM juga melaporkan dan meminta bantuan ke Polres Metro Bekasi untuk membebaskan 30 Calon TKI yang di sekap di kantor berikut Penanpungan PT MBR yang belamat di Jl. Kesehatan no 9 Pengasinan Bekasi yang mana jarak antar POLRES dan Penampungan Tidak lah terlalu jauh ..namun apa yang terjadi ,pihak polres dan satuan Reskrim nya tidak mau membantu dengan alasan tidak ada bukti , pada hal TIM PPM sudah menyatakan bahwa salah satu korban sudah melaporkan dan di periksa di POLRES Bandara sukarno hatta.pada saat itu TIM PPM menduga bahwa Polres Bekasi terlibat dalam perdagangan manusia ini dan Tulisan Polisi mengayomi masyarakat yang ada terpangpang di piket nya hanya sebuah tulisan saja..karena seharusnya Demi kemanusiaan yang darurat perlu di selamatkan ,Polres Bekasi harus menghubungi Polres Bandara atas kebenaran Informasi TIM PPM .dan segera melakukan pengamanan ke 30 orang CTKI .

 

• Bahwa ada beberapa aparat kepolisian yang bernama Brigadir Sutrino dari satuan Polres Bekasi dan Erik dengan menggunakan motor dinas polisi dengan Nomor kendaraan VII 24023-35 yang sering masuk kedalam PT. MBR sebagai Beking dan melindungi PT. MBR serta ikut dalam mendampingi para TKW/TKI yang akan membuat Pasporan. Dan Para Polisi ini menurut Karyawan dan Supir PT adalah sebagai Keamanan dan sering mendapat Jatah dari Bos PT .( bukti P-8terlampir ).

• Bahwa selama 1 bulan di dalam penampungan kesalahan dan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh PT MBR adalah

1. TAHAP Perekrutan.

a.Terjadi Pemalsuan data data Kependudukan dan Umur ,karena banyak Calon TKI yang masih di bawah umur ,tetap di berangkat kan dengan cara memalsukan data data CTKI.

b.Terjadi penipuan dengan menyodorkan bebarapa surat pernyataan yang harus di tanda tangani oleh CTKI contoh ya Pemotongan Gaji selama 8 Bulan, surat pernyataan tanggung jawab sendiri atas tidak memiliki KTKLN.

2. MASA Di Penampungan ,Tempat penampungan adalah bangunan Rumah biasa di perkampungan pengasinan Bekasi . ( Terlampir bukti P 9 )

a.Tempat Tidur tidak ada , tidur di gelar di lantai
b.Lemari dan loker tidak ada
c.Kamar mandi dan tolilet tidak memenuhi syarat
d.Makan hanya 2 kali sehari dan tampa lauk ikan , hanya tempe dan sayur buncis dan untuk sarapan CTKI mengunakan uang sendiri.
e.Nomor telpon Kantor untuk komunikasi dengan keluarga tidak ada .

3. TAHAP Pelatihan.

Tempat Pelatihan atau BLK tidak ada .

4. TAHAP PEMERIKSAAN KESEHATAN
Medical Cek up.

Tempat medical Cek up di Klinik Prima Medika jalan Jati Kramat no 5 Jati kramat Bekasi ,dan Klinik ini tidak terdaftar dalam Pemeriksaan kesehatan TKI yang di tunjuk oleh Kementerian Kesehatan ( Terlampir Bukti P13).

5. TAHAP Penyiapan Administrasi.

Pembuatan Pasport adalah di Imigrasi Bogor dan Suka bumi

6. Asuransi palsu karena tertulis Pekerja Mandiri ,bukan TKI

7. TAHAP PEMBEKALAN AKHIR PEMBERANGKATAN ( PAP) TIDAK ADA.

8. KTKLN Tidak ada .

9. TAHAP PEMBERANGKATAN

Tujuan penempatan CTKI ada yang kesingapura , ternyata naik pesawatnya melalui Batam.

• Bahwa Keterlibatan Polisi dalam perdagangan manusia dalam kasus ini adalah , kehadiran dan keterlibatan anggota Polres bekasi ke penampungan perdagangan Manusia secara psikologi telah membuat rasa aman dan Tenang bagi Direktur atau pun Karyawan untuk melaksanakan aksi kejahatan perdagangan manusia karena merasa di lindungi dan di bantu oleh aparat penegak hukum dan situasi dan kejadian ini sudah berlansung lama. Bahkan yang lebih ekstrim nya lagi bahwa aparat Polisi ikut serta mengurus dan medampingi pembuatan pasport yang illegal atau rekayasa /Palsu.

• Bahwa Keterlibatan Instansi Imigrasi adalah

a. Pada saat pembuatan Pasport TKI ,pihak Pembuat Pasport tidak menjalanan SOP pembuatan Pasport bagi TKI , contoh nya Faktor Umur dan Domisili karena menurut Peraturan menteri Hukum dan Ham , Pasport TKI hanya boleh di buat di Imigrasi tempat domisili nya, dan maksimal satu provinsi .dan harus ada rekomendasi dari Dinas Tenaga kerja Kabupaten dimana tempat tinggal atau domisi CTKI tersebut .

b. Meloloskan CTKI di bandara walaupun tidak Punya KTKLN dan di bawah umur .

c. Tidak mau membantu Tim Investigasi PPM dalam rangka mencegah keberangkatan 2 orang korban TPPO yang mau berangkat ke HONGKONG melalui terminal 2.

• Keterlibatan BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja adalah bahwa kedua Institusi ini memiliki tugas pengawasan terhadap izin dan tempat Penampungan TKI . pada hal kedua Lembaga besar ini memilik Dirjen Bidang Pengawasan dan ada dasar kekuatan Hukum untuk melakukan Pengawasan dan eksekusi dan memiliki Anggaran APBN yang cukup besar ,Namun tidak berjalan atau mungkin karena terjadi kolusi di lapangan sehingga tidak ada sangsi atau hukuman yang di lakukan ke PT MAHA BARAKAH RIZKY maupun PPTKIS yang legal maupun illegal laiinya.

• Bahwa sesuai dengan data dari BNP2TKI tercatat alamat dari PPTKIS PT. MBR  yang sebenarnya yaitu :

Nama PPTKIS : PT MBR
DirekturUtaman : MOHS SAL
Alamat : GRAHA ARTIKA, Jl. Buncit Jakarta Selatan
Telepon : ( 021 ) 79418XXX
Faximile :
Email :maliXXmanis@yahoo.com

 

ANALISA HUKUM

Berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas di hubungkan dengan peraturan dan Perundang – undangan bahwa perbuatan PT. MBR sudah memenuhi unsur – unsur Tindak Pidana antara lain :

PELANGGARAN HUKUM KE I
Telah melanggar dan memenuhi unsur – unsur tindak pidana perdagangan orang sebagai mana yang dimaksud dengan pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang yang menyatakan “ setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseoarng dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,penculikan,penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunakan kekuasaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuana dari orang yang memegang kendali atas orang lain,untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Indonesia,di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta ) dan paling banyak Rp 600.000.000 ( enam ratus juta ).”

Unsur – Unsur Pelanggaran Hukum
PEREKRUTAN pada tahap ini PT. MBR telah melakukan pelanggaran proses perekrutan tidak sesuai dengan Undang-UndangNomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TenagaKerjakeLuarNegeri.
PENAMPUNGAN bahwa tempat penampungan yang di lakukan PT. MBR tidak layak sebagai penampungan sebagai mana yang di atur di dalam juk nis kementrans No.PER-07/MEN/IV/2005 Tentang Penampungan TKI.
PEMALSUAN bahwa PT. MBR di bawah kekuasaannya telah melakukan pemalsuan antara lain :
-korban TPPO tidak dibuatkan KTKLN/ tidak ada KTKLN.
-Membuat KTP Palsu dan surat keterangan Lahir Palsu karena sesuai Fakta ,Ada beberapa korban TKI masih di Bawah umur 21 tahun antara lain bernama :
a. LATIFAH
b. MAYANG SARI
d. MARLINA
PENIPUAN bahwa telah melakukan penipuan terhadap para korban dengan janji dan gransi bahwa PT MBR adalah legal dan sesuai dengan prosedur , namun kenyataannya Illegal dan Non Prosedural. Dan di berangkat kan lansung ke Singapura namun kenyataan nya di berangkatkan melalui Batam .
Ternyata Kartu asuransi adalah Palsu karena pada kartu asuransi tertulis adalah TKI MANDIRI , pada hal Pemegang kartu adalah dari CTKI PPTKI PT MBR .
PENJERATAN HUTANG atau bayaran bahwa PT, MAHA BARAKAH RIZKI telah membuat hutang pada korban antara lain
• Korban TPPO di perintahkan untuk membuat surat perjanjian.

Membuat surat pengakuan dan jaminan hutang ( potongan gaji selama 8 (delapanbulan ) terhitung dari dan/atau sejak keberangkatan keluar negeri yang di tanda tangani korban TPPO.

BAYARAN bahwa PT. MBR telah melakukan pembayaran Uang Muka atau Uang Tinggal ke Pada korban TPPO sebesar Rp 1.700.000,00 ( satu Juta tujuhratusrupiah Foto Copi Terlampir Sebagai Bukti P 910 )
EKSPOLOITASI Bahwa PT bekerja sama dengan Agent ISLA IDS PTE LTD untuk mengekspoloitasi CTKI di negara singapura atau Hongkong . ( Terlampir Bukti Kerja sama Foto Copy Bukti P 11 )
PENGANGKUTAN DAN PEMINDAHAN bahwa korban TPPO sudah di angkut dan di pindahkan dari tempat komunitasnya di Bekasi menuju singapura melalui Batam dengan bukti tiket pesawat lion air Tanggal 23 Januari 2015 jam 5.40 yang mana tiket tersebut di cek in oleh handel atau karyawan PT MBR

PELANGGARAN HUKUM KE II
Telah melanggar Tindak pidanaUndang – undang No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negri pasal 103
yang menyatakan
(1) Di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 5 ( lima ) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- ( satu miliar ) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,- ( lima milar rupiah),setiap orang yang :

a. Mengalihkan atau memindah tangankan SIPPTKI sebagai mana di maksud dalam pasal 19 :
b. Mengalihkan atau memindah tangankan SIP kepada pihak lain sebagai mana di maksudkan dalam pasal 33 ;
c. Melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mana di maksud dalam pasal 35;
d. Menempatkan TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja sebagai mana dimaksud dalam pasal 45
e. Menempatkan TKI tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan spikologi sebagai mana di maksudkan dalam pasal 50:
f. Menempatkan calon TKI/ TKI yang tidak memiliki dokumen sebagai mana dimaksud dalam pasal 51:
g. Menempatkan TKI di luar negri tanpa perlindungan program asuransi sebagai mana di maksud dalam pasal 68: atau
h. Memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak manusiawi selama masa di penampungan sebagai mana di maksud dalam pasal 70 ayat ( 3 ).

(2) Tindak pidana sebagai mana di maksud dalam ayat ( 1 )merupakan tindak pidana kejahatan
Unsur – unsur Pelanggaran Hukum
-Bahwa PT. MBR telah memenuhi unsur pasal 103 ayat
a.Melakukan perekrutan calon TKI tidak memenuhi persyratan.
b.Menempatkan calon TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja.atau tidak pernah ikut BLK
c.Menempatkan calon TKI yang tidak memiliki dokumen.
d.Menempatkan TKI di luar negeri tanpa mengikuti program asuransi.
e.Melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mana di maksud dalam pasal 35.
-Syarat – syarat perekrutan sesuai pasal 35 yaitu :
Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib di lakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan :
a) Berusia sekurang – kurangnya 18 ( delapan belas ) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan di pekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang – kurangnya berusia 21 ( dua puluh satu ) tahun :
b) Sehat jasmani dan rohani :
c) Tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan: dan
d) Pendidikan sekurang – kurangnya lulus sekolah lanjutan tingkat pertama ( SLTP ) atau yang sederajat
Bahwa fakta di lapangan PT. MBR telah melakukan perekrutan TKI di bawah umur 21 tahun antara lain bernama :
1. LATIFAH.
2. MAYANG SARI.
3. MARLINA.
Hal ini sudah memenuhi unsur – unsur yang di maksud pada ayat ( a )
-Menempatkan TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja sebagai mana di maksud dalam pasal 45
Pasal 45 menyatakan
“ Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja “.
Fakta di lapangan menyatakan tidak ada sertivikasi uji kompetensi,di karenakan tidak ada BLK.

-Penempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana di maksud dalam pasal 51menyatakan :
Untuk dapat di tempatkan di Luar Negri,calon TKI harus memiliki dokumen yang meliputi :
a) Kartu tanda penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir :
b) Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah
c) Surat keterangan ijin swami atau istri, ijin orang tua, atau ijin wali.
d) Sertifikat kompetensi kerja
e) Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan spikologi
f) Paspor yang di terbitkan oleh kantor imigrasi setempat
g) Visa kerja
h) Perjanjian penempatan TKI
i) Perjanjian kerja : dan
j) KTKLN
Fakta lapangan PT. MBR tidak membuat Perjanjian Kerja dan tidak membuat KTKLN kepada calon TKI.Dan tidak memiliki sertifikasi kerja .dan tidak ada pemeriksaan kesehatan yang resmi di tunjuk oleh Kementerian Kesehatan
-Memperlakukan calon TKI di luar negri tanpa perlindungan program asuransi sebagai mana di maksud dalam pasal 68 :
Pasal 68 menyatakan
a.Pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengikut sertakan TKI yang di berangkatkan ke luar negri dalam program Asuransi
b.Jenis program Asuransi yang wajib di ikuti oleh TKI sebagai mana di maksud pada ayat ( 1 ), diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Fakta lapangan bahwa PT.MBR tidak mengasuransikan para calonTKI karna terbukti , korban TPPO tidak mendapat program asuransi karena TPPO di berikan asuransi Palsu dengan status TKI Mandiri .

KESIMPULAN
A. Berdasarkan fakta dan analisa hukum PT. MBR terindikasi kuat melakukan tindak pidana seperti yang termaktum dalam

1. Telah melanggar dan memenuhi unsur – unsur tindak pidana perdagangan orang sebagai mana yang dimaksud dengan pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pembrantasan Perdagangan Orang

2. Telah melanggar Tindak pidana Undang – undang No 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negri pasal 103

B. Bahwa Pihak KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN BNP2TKI telah ikut serta atau ikut membantu Perdagangan Manusia atau membantu percobaan Perdagangan Manusia /Orang seperti mana yang di maksud dalam pasal 8 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang Penyelenggara Negara Dalam Penbrantasan Tindak pidana Perdagangan Orang,dalam Kasus ini pihak KEMENTERIAN KETENAGA KERJA dan BNP2TKI ada Indikasi melakukan pembiaran terhadap PT. MBR sehingga Proses Perdagangan Orang yang di lakukan PT,MBR tetap berlanjut.dan demikan juga PPTKIS yang legal maupun Illegal yang masih banyak dan belum terungkap .
C. Bahwa Pihak kepolisian telah memberikan dukungan kepada pelaku perdagangan manusia dengan cara mendatangin dan minta jatah di markas perdagangan manusia di kantor PT Maha Barakah Rizky dan selalu mempersulit Pelapor apabila melaporkan Tindak Pidana perdagangan Manusia , Pelapor atau Tim Pendampingi di anggap seolah olah musuh atau lawan , sehingga selalu suasana tegang dan tidak bersahabat . dan Pihak Kepolisian sering mengarahkan pelapor atau Korban untuk melakukan perdamaian . sehingga jarang kasus Kasus TPPO yang masuk sampai kepengadilan , pada hal kasus TPPO adalah sangat Banyak bahkan Ribuan .
D. Pihak Imigrasi mengeluarkan Pasport TKI Illegal tampa melakukan penelitian Administrasi secara teliti dan dan berlindung dengan alasan yang penting administrasi nya lengkap , tampa melihat kewajaran atau ke absahan administrasinya . contoh nya umur TKI yang sebenar nya 18 tahun ,tetapi pengajuan Pasport oleh PPTKIS yang mengurus pasport di palsukan menjadi 23 Tahun .seharusnya Pihak Imigrasi harus curiga, tetapi mungkin sudah curiga ,akan tetapi karena sudah ada koordinasi antara Pengurus Pasport PT dengan oknum Imigrasi ,sehingga Pasport nya bisa keluar tampa hambatan .dan di UU sudah di jelaskan setiap CTKI yang membuat Pasport harus ada rekomendasi dari Dinas Tenaga kerja Kabupaten di mana domisi CTKI .
E. Pada tanggal 23 Januari jam 5 30 pada Saat TIM Pemantau Perdagangan Manusia atau Human trafficking Watch melakukan Penggagalan terhadap 2 orang atas nama Lora Dan Jumiati Calon TKI Illegal yang mau berangkat ke Hongkong melalui terminal 2 D dan E. TIM PPM Mendapat gangguan dan hambatan dari Pihak imigrasi , Pada Hal TIM PPM sudah berkoordinasi dan sudah di dampingi petugas Bandara mulai dari Bandara Terminal 1 B setelah penggagalan TKI Ilegal yang di kirim ke singapura melalui batam . Pada saat itu Imigrasi mempersulit dengan mengiring kami ke kantor nya dengan menanyakan Legalitas dan surat perintah dan surat macam macam ,sementara situasi sudah gawat darurat karena 2 TKI Illegal yang di jual Pelaku TPPO berangkat jam 6 30 melalui garuda .karena pihak imigrasi sangat kaku dengan prosedur tampa mempertimbangkan kemanusia , sehingga ke 2 korban TPPO lolos berangkat ke hongkong .dan apa yang terjadi kemudian terhadap ke 2 orang tersebut hanya waktu lah yang akan menjelaskan .

F. Bahwa kasus yang kami laporkan ini adalah hanya terpokus satu PPTKIS dan hanya buat Contoh kepada Presiden ,masih banyak kasus yang sama bahkan Ratusan PPTKIS Legal maupun Illegal yang melakukan hal yang sama .

G. Bahwa Pengungkapan kasus atau membongkar perdagangan manusia bukan lah suatu pekerjaan atau tugas yang sulit ,yang penting Kememauan Presiden dan Para Kabinetnya untuk melakukan pembrantasan perdagangan manusia yang harus di bangkitkan dan di prioritas kan , karena ini adalkah kejahatan kemanusiaan yang sudah masuk kategori kejahatan HAM .

SARAN
Saran Kami kepada Bapak Presiden Agar :

1. Atas nama Undang Undang dan Kemanusiaan agar Direktur dan Staf yang terlibat pada PT. MBR di Proses Hukum sampai ke Pengadilan Dan mencabuT IZIN PT MBR
2. Menginstruksikan ke pada Kapolda Metro Jaya mengusut Tuntas Kasus ini sampai ke Pelaku Jaringan sidikat Internasional nya .antara lain ISLAN….d LTE yang berkedudukan di di singapura .
3. Menginstruksikan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI agar melaksanakan pengawasan dan penertipan yang lebih ketat dan berkesinambungan .ke PPTKIS yang resmi atau Illegal dan memnerikan tindakan Tegas kepada PPTKIS yang menyimpan dari aturan .
4. Menginstruksikan kepada Kapolri agar memerintahkan jajarannya tidak memasuki wilayah markas perdagangan manusia kecuali tugas ,apalagi sampai meminta Jatah atau uang bensin .
5. Memerintahkan Kementerian Hukum dan Ham ,agar lebih teliti dalam memberikan pasport kepada para TKI legal maupun Illegal .
6. Memerintahkan Menteri Peranan Wanita dan Perlindungan anak , menteri koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk Mengajukan Konsep atau Draff pembentukan KOMISI PEMBRANTASAN PERDAGANGAN MANUSIA.
7. Memberikan dana Khusus kepada Kementerian yang bergerak di bidang pembrantasan perdagangan manusia / orang .
8. Memerintahkan dan melibatkan Jajaran satuan intelijen BIN dan INTELIJEN TNI untuk ikut membantu Tugas Kepolisian dalam Operasi Penegakan Hukum pada pelaku TPPO dan melakukan Operasi Pencegahan dan Penanggulangan Sindikat Perdagangan Manusia ( Human Trafficking ) .

Demikian Laporan Investigasi Pemantau Perdagangan Manusia“ HUMAN TRAFFICKING WATCH “Membongkar Sindikat Perdagangan Manusia dengan Modus Penempatan TKI luar negeri kami buatdan ini baru satu kasus yang terungkap, kenyataan dilapangan masih banyak ( ribuan kasus bahkan jutaaan yang menjadi korban TPPO dengan Modus Penempatan TKI di Luar Negeri ). Kami Sebagai lembaga Pendamping memohon agar kita secara bersama sama memonitor dan memantau proses Hukum ini Demi tercapainya Tujuan dan Roh amanat UU Pembrantasan Perdagangan Manusia/Orang dan Atas Partisipasi maupun Dukungannya kami ucapkan terima kasih .

 

 

 HUMAN TRAFFICKING WATCH -HTW 

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM

 

TEMBUSAN :

1. Presiden Republik Indonesia
2. Panglima Tentara Nasional Indonesia
3. Kepala Staff TNI Angkatan Darat
4. Kepala BIN (Badan Intelijen Negara)
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. KOMPOLNAS (Komisi Kepolisian Nasional)
7. Komisi IX DPR Republik Indonesia
8. Komisi III DPR Republik Indonesia
9. Tim Pengawas TKI DPR Republik Indonesia
10. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia & Kebudayaan Republik Indonesia
11. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
12. Kepala BNP2TKI Pusat
13. Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Republik Indonesia
14. Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia
15. Menteri Sosial Republik Indonesia
16. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
17. Ombudsman Republik Indonesia
18. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Republik Indonesia
19. KAPOLRES BANDARA SUKARNO HATTA
20. KAPOLRES METRO BEKASI
21. HARIAN KOMPAS
22. DIRJEN IMIGRASI
23. KETUA KPK
24. MAJALAH TEMPO
25. MAJALAH GATRA
26. MAJALAH FORUM
27. TV ONE
28. METRO TV
29. MNC
30. KORAN MERDEKA

 

About admin

Pemantau Perdagangan Manusia

Comments are closed.

Scroll To Top